charger.my.id
Menteri Kesehatan RI Dorong RSUD di Bengkulu Mampu Tangani Jantung dan Stroke Secara Mandiri

Charger | Bengkulu – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya penguatan layanan kesehatan rujukan di daerah agar mampu menangani kasus-kasus kegawatdaruratan seperti penyakit jantung dan stroke secara cepat dan mandiri. Hal tersebut disampaikan dalam Press Conference Proctoring Clipping Aneurisma dan Digital Subtraction Angiography (DSA) di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, Rabu (17/12/2025).

Menurut Menkes, rumah sakit di daerah harus memiliki kemampuan melakukan tindakan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) untuk menangani serangan jantung, serta layanan stroke dan bedah saraf lanjutan. Keterlambatan penanganan, kata dia, dapat berakibat fatal.

“Ini bukan proyek mercusuar. Kita bicara soal menyelamatkan nyawa. Kalau penanganan jantung atau stroke terlambat dua jam, apalagi enam jam, pasien bisa cacat permanen atau meninggal,” tegas Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menargetkan seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia memiliki rumah sakit yang mampu melakukan tindakan PCI. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan menyiapkan peralatan medis secara bertahap hingga 2027. Namun, tantangan utama justru terletak pada ketersediaan dan pemerataan dokter spesialis.

“Alat bisa kita kirim, itu bukan masalah besar. Yang sulit adalah dokternya. Tidak mungkin hanya satu dokter. Minimal harus dua, idealnya tiga, supaya layanan bisa berjalan 24 jam,” ujarnya.

Untuk tingkat provinsi, Menkes menekankan bahwa rumah sakit rujukan seperti RSUD dr. M. Yunus Bengkulu harus mampu melakukan operasi jantung lanjutan, termasuk bypass (CABG), penggantian dan perbaikan katup jantung, serta layanan jantung pediatrik. Ia mengungkapkan bahwa Bengkulu masih termasuk provinsi yang belum sepenuhnya mampu menjalankan layanan tersebut.

“Masih ada beberapa provinsi yang belum bisa melakukan operasi jantung lengkap, salah satunya Bengkulu. Ini harus dikejar, karena kasus rematik jantung di Indonesia masih tinggi,” kata Menkes.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga mengapresiasi pelaksanaan proctoring clipping aneurisma dan DSA sebagai langkah penting peningkatan kapasitas layanan bedah saraf di Bengkulu. Ia mendorong agar kemampuan ini terus ditingkatkan ke tindakan lanjutan lainnya.

Selain aspek klinis, Menkes menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola rumah sakit. Menurutnya, banyak rumah sakit pemerintah menghadapi persoalan utang farmasi dan rendahnya pendapatan bukan karena kurangnya pasien, melainkan manajemen yang belum optimal.

“Kunci rumah sakit itu bukan cuma alat, tapi tata kelola. Remunerasi dokter harus adil dan transparan. Kalau dokter tidak dibayar layak, mereka akan mencari praktik di luar, dan rumah sakit tidak akan berkembang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokter spesialis harus diberi penghargaan sesuai kompetensinya agar fokus melayani di rumah sakit pemerintah. Dengan tata kelola yang baik, Menkes optimistis pendapatan rumah sakit akan meningkat dan kualitas layanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan.

Press conference ini menjadi penegasan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat layanan kesehatan rujukan di daerah, sekaligus mendorong RSUD di Bengkulu agar mampu memberikan pelayanan jantung, stroke, dan bedah saraf secara mandiri demi menyelamatkan lebih banyak nyawa.

KKN Kemanusiaan Kolaboratif, Unib Kirim Mahasiswa ke Sumbar dan Aceh

Charger | Bengkulu – Kepedulian terhadap korban bencana alam diwujudkan Universitas Bengkulu (Unib) melalui aksi nyata di bidang kemanusiaan dan kebijakan sosial bagi mahasiswa. Selain mengirimkan mahasiswa dan tim medis ke daerah terdampak bencana di Sumatera Barat dan Aceh, Unib juga memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang menjadi korban bencana.

Rektor Unib, Indra Cahyadinata, menjelaskan bahwa kampus telah melakukan verifikasi terhadap mahasiswa terdampak bencana alam. Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 26 mahasiswa Unib terdampak dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Sebanyak 11 mahasiswa yang masuk kategori terdampak berat akan mendapatkan pembebasan atau keringanan tidak membayar UKT pada semester genap tahun akademik 2025/2026,” ujar Indra saat melakukan pelepasan mahasiswa, Rabu (17/12/2025).

Selain pembebasan UKT, seluruh mahasiswa terdampak tersebut juga telah didata untuk memperoleh bantuan biaya hidup (living cost) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang penyalurannya akan dilakukan melalui Gubernur.

Di sisi lain, Unib secara resmi melepas 20 mahasiswa peserta KKN Kemanusiaan yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat dan Aceh. Program ini merupakan kolaborasi Unib dengan Universitas Andalas serta Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI).

Mahasiswa yang berasal dari tujuh fakultas tersebut akan menjalankan misi kemanusiaan selama satu bulan, mulai pertengahan Desember hingga 19 Januari, dengan fokus pada pemulihan pascabencana di wilayah yang terdampak cukup parah.

Selain mahasiswa, Unib juga mengerahkan tim medis yang terdiri dari dosen dokter, apoteker, serta mahasiswa koas dari Fakultas Kedokteran dan FMIPA. Tim medis ini dijadwalkan memberikan pelayanan kesehatan di Provinsi Aceh dengan membawa perbekalan obat-obatan dan peralatan medis yang didukung oleh kementerian terkait.

“Tim pengabdian masyarakat bidang kesehatan ini terdiri dari dokter dan apoteker yang akan memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat terdampak bencana,” ujar Suharyono dari LPPM Unib yang mendampingi Rektor.

Lapas Perempuan Bengkulu Dinilai Mencekik Ekonomi Keluarga Warga Binaan

Charger | Bengkulu – Kebijakan pelarangan pengiriman kebutuhan pokok dari luar ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menuai keluhan dan keprihatinan dari keluarga warga binaan. Aturan tersebut dinilai tidak berpihak pada kemanusiaan karena memaksa warga binaan membeli kebutuhan dasar di dalam lapas dengan harga yang jauh lebih mahal.

Sejumlah keluarga warga binaan mengungkapkan bahwa saat ini mereka tidak diperkenankan mengirimkan barang-barang kebutuhan primer seperti sabun mandi, pasta gigi, hingga pakaian. Pembatasan ini dianggap sangat memberatkan, terutama bagi keluarga yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Menurut keterangan keluarga, seluruh kebutuhan sehari-hari warga binaan kini wajib dibeli melalui koperasi atau kantin di dalam lapas. Namun, harga barang-barang tersebut diduga melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan harga pasar di luar lapas.

“Kami ini orang kecil. Ongkos ke lapas saja sudah berat. Sekarang kirim sabun dan odol dari rumah tidak boleh, tapi dipaksa beli di dalam dengan harga dua kali lipat. Ini sangat memberatkan,” ujar salah satu perwakilan keluarga warga binaan.

Kondisi ini dinilai menciptakan efek domino terhadap kesejahteraan keluarga warga binaan. Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, kebijakan tersebut dianggap menambah beban hidup keluarga serta berpotensi melanggar prinsip pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

Sejumlah keluarga bahkan menuding kebijakan tersebut sebagai bentuk komersialisasi kebutuhan dasar, karena warga binaan tidak memiliki pilihan lain selain membeli barang dengan harga tinggi di dalam lapas.

Atas kondisi tersebut, keluarga warga binaan berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar kebijakan larangan pengiriman kebutuhan pokok ini dapat ditinjau ulang demi rasa keadilan dan kemanusiaan.

Keluarga juga meminta Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, khususnya terkait transparansi harga dan perlindungan hak-hak dasar warga binaan.

Sengketa Tanah 40 Tahun Berakhir di Tangan RDH, Jalan Gang Mawar Nusa Indah Resmi Dibuka Kembali

Charger | Kota Bengkulu – Sengketa tanah yang berlangsung selama kurang lebih 40 tahun di wilayah Nusa Indah akhirnya mencapai titik terang. Di tangan Kantor Hukum RDH, persoalan yang telah lama membelenggu warga tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan berkeadilan. Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, Jalan Gang Mawar yang selama ini tertutup kini resmi dibuka kembali dan dapat difungsikan untuk kepentingan bersama masyarakat.

Pembukaan kembali jalan tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum warga RT 01 Nusa Indah, Rizki Dini Hasanah, S.H. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses panjang yang mengedepankan musyawarah, pendekatan hukum, serta kepentingan masyarakat luas.

“Alhamdulillah, setelah puluhan tahun, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Pembukaan Jalan Gang Mawar menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai sangat mungkin dilakukan apabila semua pihak mengedepankan komunikasi dan keadilan,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Pembukaan jalan disambut penuh rasa syukur oleh warga sekitar. Mereka menggelar kegiatan syukuran dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol kebersamaan, kedamaian, dan harapan baru bagi lingkungan setempat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat dukungan serta kehadiran Lurah Nusa Indah, Camat Ratu Agung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Polsek Ratu Agung, perwakilan TNI AL, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kota Bengkulu.

Masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kantor Hukum RDH dan rekan, perangkat pemerintahan, serta aparat keamanan yang telah berperan aktif dalam mengamankan, memfasilitasi, dan melancarkan kegiatan tersebut.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan tertib hukum.

Dalam Rangka Hari Ibu 2025, PLK Dan GOW Seluma Gelar Lomba Rebana

Charger | TAIS – Dalam rangka Hari Ibu Tahun 2025, Paguyuban Lembur Kuring (PLK) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Seluma menggelar acara Festival Seni Rebana atau Lomba Qasidah. Lomba yang dilaksanakan kemarin (13/12) di Aula Islamic Center, tepatnya di area Masjid Baitul Falihin Tais, dalam lomba ini di ikuti oleh 14 Group rebana se-Kabupaten Seluma untuk memperebutkan hadiah berupa Uang Pembinaan, Piala dan juga Piagam Penghargaan serta hadiah hiburan dari Ketua GOW Kabupaten Seluma.

“Dengan mengucap Bismillah, acara Festival Seni Rebana atau Lomba Qasidah kita buka, semoga dengan acara ini menambah dan memperkuat tali silaturahim antar anggota atau group rebana se-Kabupaten Seluma,” kata Ketua GOW Kabupaten Seluma Ibu Dwi Helida Gustianto yang juga istri Wakil Bupati Seluma

Selain Ketua GOW Kabupaten Seluma yang sekaligus membuka acara, turut hadir perwakilan PLK Kabupaten Seluma, Ketua PLK Kabupaten Seluma Syawaluddin, Ketua MUI Kabupaten Seluma Nodi Herawansyah yang juga Imam Masjid Baitul Falihin Tais, Perwakilan Camat Seluma dan Perwakilan Lurah Pasar Tais. Dalam lomba ini, panitia menyiapkan 3 orang dewan juri yang kompeten di bidangnya.

“Tiga juri yang kompeten tersebut adalah 1 orang perwakilan dari PLK Seluma yakni Ustadz Marwan yang juga Imam Masjid Baitul Falihin. Kemudian Ibu Marwah perwakilan dari GOW Kabupaten Seluma dan satu lagi didatangkan dari Provinsi Bengkulu yakni Ibu Sisih Kurniasih perwakilan dari PLK Provinsi Bengkulu,” ungkap ketua panitia lomba, Farida Arianti.

Dalam sambutan Ketua PLK Kabupaten Seluma, Syawaluddin, kegiatan ini baru pertama kali dilakukan bagi PLK Seluma setelah melakukan pembentukan kepengurusan baru PLK Kabupaten Seluma untuk Periode 2025 – 2030. Dimana pada bulan September 2025 lalu dilantik oleh Wakil Bupati Kabupaten Seluma, Drs. Gustianto.

“Kami baru pertama kali mengadakan kegiatan lomba ini setelah beberapa bulan lalu kami PLK Seluma dilantik, selain itu untuk memperkenalkan keberadaan warga Sunda di Kabupaten Seluma melalui wadah yakni Paguyuban Lembur Kuring. Namun yang pasti, lomba ini untuk menambah dan mempererat tali silaturahim,” sampaian Syawal.

Dalam lomba rebana ini, ada tiga kategori penilaian yakni pukulan atau tabuhan, adab atau penampilan da nada juga vocal dalam bernyanyi. Selama pelaksanaan, dewan juri dibuat kagum dan sulit untuk menentukan siapa pemenangnya. Namun karena setiap lomba ada yang menang dan kalah, ketiga dewan juri juga memiliki kriteria penilaian masing – masing bagi peserta lomba yang tampil.

“Terus terang kami dewan juri bertiga ini bingung, namun karena kami memiliki nilai masing – masing dan nilainya kami gabungkan. Maka pemenangnya ada berdasarkan jumlah penilaian, saya tidak ada yang kenal dengan ibu – ibu group rebana yang ada di Kabupaten Seluma ini,” terang Ibu Sisih ketua dewan juri.

Sementara itu, pemenang dalam lomba ini yaitu : Juara 1 Nomor urut 13 dengan nilai 975 dari Miftahul Janah, Lubuk Lintang dengan uang pembinaan Rp. 1.500.000,-, Juara 2 Nomor urut 17 dengan nilai 910 dari MT. Al Iman, Lubuk Kebur dengan uang pembinaan Rp. 1.250.000,-, Juara 3 Nomor urut 16 dengan nilai 895 dari Al Falah, Padang Cekur uang pembinaan Rp. 750.000,-.

“Untuk Juara Harapan 1 Nomor urut 14 dengan nilai 890 dari Al Falah, Harapan Mulya uang pembinaan nya Rp. 200.000,-, Juara Harapan 2 Nomor urut 12 dengan nilai 875 dari Nurul Iman, Penago 2 uang pembinaan nya Rp. 150.000,-, Juara Harapan 3 Nomor urut 10 dengan nilai 830 dari Al Amin, Bunut Tinggi uang pembinaan Rp. 100.000,-,” akhirinya. (CW)

OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Penguatan Ekosistem Pinjaman Daring

Charger | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16 Desember 2025).

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan.

Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Penguatan Pindar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi bagi industri Pindar memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri Pindar dalam memitigasi risiko.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, dan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

Universitas Bengkulu Mantapkan Arah Kepemimpinan 2025–2029 Menuju Kampus Unggul dan Berdampak

Charger | Bengkulu – Universitas Bengkulu (Unib) memasuki babak baru kepemimpinan menyusul pelantikan pimpinan universitas periode 2025–2029. Kepemimpinan Unib kini diemban oleh Prof. Dr. Indra Cahyadinata, S.P., M.Si. sebagai Rektor, didampingi Prof. Dr. Kamaludin, S.E., M.M. (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Dr. Yulian Fauzi, S.Si., M.Si. (Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum), Prof. Agustin Zarkani, S.P., M.Si., Ph.D. (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), serta Prof. Ashar Muda Lubis, S.Si., M.Sc., Ph.D. (Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama).

Usai pelantikan, jajaran pimpinan Universitas Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan penyamaan persepsi, sekaligus menjalin audiensi serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya. Sebagai bagian dari komitmen transparansi publik, Unib juga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui audiensi yang digelar pada Selasa (16/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, pimpinan Universitas Bengkulu memaparkan visi, misi, serta rencana dan target program kerja Unib Tahun 2025–2029 sebagai arah transformasi institusi dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan terwujudnya Indonesia Emas 2045 dengan semangat Unib Unggul, Inklusif, Inovatif, dan Berdampak.

Landasan dan Tantangan Strategis

Rencana strategis Unib 2025–2029 disusun dengan memperhatikan dinamika internal dan eksternal. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Unib 2020–2045, Unib telah menetapkan arah transformasi tata kelola berbasis data dan outcome, penguatan riset dan inovasi, perluasan jejaring nasional dan internasional, serta integrasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan pembangunan daerah.

Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Provinsi Bengkulu, Unib saat ini memiliki delapan fakultas dan 84 program studi. Pada periode kepemimpinan 2025–2029, Unib menegaskan komitmennya untuk melangkah lebih jauh sebagai global university yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.

Dari sisi internal, Unib mencatat sejumlah capaian positif, antara lain peningkatan signifikan jumlah penelitian dan publikasi internasional terindeks Scopus serta peningkatan program pengabdian kepada masyarakat. Meski demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diakselerasi, seperti hilirisasi dan komersialisasi hasil riset, peningkatan jumlah dosen bergelar doktor dan guru besar, penguatan infrastruktur riset dan pembelajaran, integrasi sistem informasi, serta optimalisasi internasionalisasi.

Sementara dari sisi eksternal, Unib mengemban mandat strategis untuk mendukung kebijakan nasional, antara lain peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi, penurunan pengangguran terdidik, penguatan kapasitas riset dan inovasi, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4, 9, 13, dan 15.

Visi dan Misi Kepemimpinan Unib 2025–2029

Visi kepemimpinan Universitas Bengkulu periode 2025–2029 adalah menjadikan Unib sebagai kampus unggul, inklusif, inovatif, dan berdampak untuk Indonesia Emas melalui pendidikan berkualitas, riset yang bermanfaat, dan pengabdian yang memberdayakan secara berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Unib menetapkan enam misi utama, meliputi peningkatan mutu pendidikan tinggi yang adaptif dan relevan dengan tantangan era digital dan Revolusi Industri 5.0; penguatan riset dan inovasi berdampak melalui hilirisasi dan kolaborasi; pengabdian kepada masyarakat yang transformatif berbasis potensi lokal; pengembangan jiwa kewirausahaan dan kompetensi global mahasiswa; tata kelola universitas yang akuntabel dan berbasis hasil; serta penguatan posisi Unib sebagai pusat keunggulan akademik kawasan barat Indonesia.

Arah Strategi dan Program Unggulan

Untuk merealisasikan visi dan misi tersebut, Unib menetapkan tujuh strategi utama, antara lain penguatan pendidikan berkualitas melalui kurikulum masa depan dan digitalisasi pembelajaran; tata kelola dan digitalisasi sistem melalui pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi Unib (SITU); penguatan riset dan inovasi berbasis kawasan pesisir, hutan tropis, dan biosains; pemberdayaan masyarakat melalui konsep kampus berdampak; internasionalisasi dan peningkatan reputasi global; pengembangan SDM unggul; serta diversifikasi pendanaan menuju kemandirian universitas.

Transformasi Unib 2025–2029

Peta jalan transformasi Unib dirancang secara bertahap, dimulai dari penguatan kualitas Tri Dharma pada 2025–2026, penguatan inklusivitas dan kesetaraan akses pada 2026–2027, akselerasi inovasi kelembagaan pada 2027–2028, hingga penguatan dampak nyata Unib bagi masyarakat pada 2028–2029. Seluruh tahapan tersebut bermuara pada kontribusi Universitas Bengkulu dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Tentang Universitas Bengkulu

Universitas Bengkulu (Unib) merupakan perguruan tinggi negeri di Provinsi Bengkulu yang berkomitmen menjadi pusat keunggulan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis potensi lokal dan berorientasi global.

Empat Kandidat Calon Dirut Bank Bengkulu Diajukan ke OJK

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) resmi mengusulkan empat nama calon Direktur Utama untuk mengisi jajaran direksi bank daerah tersebut.

RUPSLB dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan selaku Pemegang Saham Pengendali dan digelar di Aula H. Mochtar Azeri, Graha Bank Bengkulu Lantai 7, Selasa (16/12).

Dalam rapat tersebut, empat nama yang diusulkan sebagai calon Direktur Utama Bank Bengkulu yakni Iswahyudi, Robi Wijaya, Agus Sabarudin, dan Joni Haryanto. Sementara untuk posisi Direktur Kepatuhan, hanya satu nama yang diajukan, yaitu Somi Muhammad Yunus yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Ditemui usai rapat, Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa seluruh nama calon direksi akan segera diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kita tunggu saja hasil dari OJK. Nantinya akan kami sampaikan kepada publik, kemudian dipilih satu dari empat nama yang akan ditetapkan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu,” ujar Helmi Hasan.

Ia berharap, dengan terbentuknya jajaran direksi yang baru, Bank Bengkulu dapat semakin berkembang, baik dalam memperluas layanan perbankan, memperkuat komunikasi dengan para pemegang saham, maupun mengoptimalkan potensi pelaku usaha di Provinsi Bengkulu, khususnya pada sektor investasi pertambangan dan perkebunan.

Sebagai informasi, Bank Bengkulu terus melakukan berbagai upaya dan sinergi untuk mendorong kemajuan bank daerah. Upaya tersebut meliputi pengembangan layanan digital, kolaborasi bisnis, serta penguatan peran pelaku usaha di desa melalui program inklusi keuangan di daerah.

PERKAPOLRI dan Ujian Hierarki Hukum

Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

 

Charger|Bengkulu – Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan ini segera memantik perdebatan karena memuat ketentuan yang memungkinkan anggota POLRI aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara sipil.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang menyatakan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menempati jabatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional/perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.”

Sekilas, norma ini tampak sebagai pengaturan administratif internal. Namun jika dicermati lebih jauh, pasal tersebut menyentuh wilayah yang secara prinsipil berada dalam rezim undang-undang, yakni pengaturan status jabatan sipil dan relasi antara aparat keamanan dengan birokrasi sipil.

Dalam teori Stufenbau yang dikemukakan Hans Kelsen, sistem hukum dibangun sebagai susunan norma bertingkat. Setiap norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi. Peraturan pelaksana, termasuk Perkapolri, hanya sah sejauh ia menjalankan perintah undang-undang, bukan menciptakan norma baru yang berdiri sendiri atau bahkan menyimpangi ketentuan di atasnya.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebenarnya telah memberikan kerangka yang jelas. UU ini menyatakan bahwa anggota aktif TNI dan Polri dapat menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah, sepanjang hal tersebut diatur dalam undang-undang masing-masing, yakni Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri. Dengan kata lain, UU ASN tidak secara otomatis membuka pintu bagi aparat aktif untuk masuk ke jabatan sipil, melainkan mensyaratkan adanya dasar pengaturan eksplisit dalam undang-undang sektoral masing-masing institusi.

Pada titik inilah masalah utama Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 muncul. Berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mengatur kemungkinan penugasan prajurit aktif pada jabatan tertentu di luar struktur militer, Undang-Undang Kepolisian tidak memuat ketentuan serupa. UU Polri tidak memberikan mandat normatif yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.

Artinya, meskipun UU ASN membuka kemungkinan secara bersyarat, syarat utama tersebut tidak terpenuhi dalam rezim hukum POLRI. Ketika Perkapolri kemudian mengizinkan penempatan anggota aktif POLRI di berbagai lembaga sipil, peraturan internal tersebut justru melompati prasyarat yang ditetapkan undang-undang.

Dalam kerangka Stufenbau, situasi ini menunjukkan pembalikan hierarki norma. Perkapolri—sebagai norma administratif—tidak hanya menjalankan undang-undang, tetapi membentuk norma baru yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. Dalam logika Hans Kelsen, norma yang tidak bersumber dari norma lebih tinggi kehilangan validitas hukumnya.

Hans Nawiasky memperdalam analisis ini dengan membedakan norma pelaksanaan administratif dari norma yang mengatur struktur kekuasaan negara. Penempatan aparat keamanan aktif dalam jabatan sipil bukan persoalan teknis kepegawaian semata, melainkan menyangkut desain konstitusional pemisahan fungsi dan prinsip netralitas birokrasi. Norma administratif tidak memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum yang seharusnya diatur oleh undang-undang.

Jika praktik ini dibiarkan, risikonya bukan hanya konflik norma di atas kertas. Lebih jauh, ia berpotensi mengaburkan batas antara ranah keamanan dan pemerintahan sipil, sekaligus melemahkan prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara.

Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 ayat (1), karenanya layak diuji secara serius. Dalam negara hukum, kesetiaan pada hierarki norma bukan formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Ketika peraturan internal mulai menggantikan peran undang-undang, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga prinsip dasar negara hukum itu sendiri.

Upaya Tingkatkan Literasi, OJK Gandeng DMI Luncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah

Charger | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP digelar OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin (15 Desember 2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.

“Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang perlindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.

Kegiatan peluncuran turut dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Sofyan A. Djalil.

Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah terkait keuangan syariah, khususnya di sektor PPDP.

“Buku ini digagas oleh teman-teman PPDP bersama dengan asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait dengan bidang keuangan syariah dan kami memang sengaja memancing untuk bidang PPDP yaitu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagai bahan untuk dakwah kepada masyarakat,” ujar Ogi.

Ogi juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mengalami peningkatan hingga mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh sebesar 6,21 persen (year on year/yoy), menunjukkan pertumbuhan partisipasi tinggi masyarakat terhadap sektor industri keuangan syariah.

Lebih lanjut, Ogi juga menyampaikan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah melalui ekosistem Masjid.
“Hari ini kita menyambut hadirnya sebuah buku yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat dan mudah dipahami. Buku ini penting karena industri keuangan sehari-hari termasuk asuransi, penjaminan, dana pensiun merupakan industri yang terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.

“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa kehadiran buku khutbah ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah.

“Buku khutbah ini hadir untuk menjembatani pemahaman mengenai industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah serta memberikan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran buku khutbah tersebut dan kolaborasi dengan DMI.

“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern khususnya di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Mari kita menjadikan literasi mengenai PPDP syariah ini sebagai materi dakwah yang penting, ini adalah usaha kolektif kita dalam memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar,” kata Nasaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan membuka jalur distribusi dan edukasi keuangan bagi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.

OJK menilai pemanfaatan masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan masa depan. Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap penetrasi dan densitas sektor PPDP Syariah dapat meningkat secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pembangunan nasional.

Mahendra menerangkan penandatanganan nota kesepahaman antara DMI dan asosiasi industri PPDP Syariah ini merupakan langkah konkret menghadirkan akses produk perasuransian, penjaminan dan dana pensiun syariah yang sehat, transparan dan sesuai kebutuhan jemaah.

“Kerja sama ini sekali lagi memperlihatkan langkah untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah dan dalam hal ini khususnya untuk PPDP syariah yang inklusif, berintegritas dan berkelanjutan,” jelasnya.