charger.my.id
PERKAPOLRI dan Ujian Hierarki Hukum

Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

 

Charger|Bengkulu – Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan ini segera memantik perdebatan karena memuat ketentuan yang memungkinkan anggota POLRI aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara sipil.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang menyatakan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menempati jabatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional/perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.”

Sekilas, norma ini tampak sebagai pengaturan administratif internal. Namun jika dicermati lebih jauh, pasal tersebut menyentuh wilayah yang secara prinsipil berada dalam rezim undang-undang, yakni pengaturan status jabatan sipil dan relasi antara aparat keamanan dengan birokrasi sipil.

Dalam teori Stufenbau yang dikemukakan Hans Kelsen, sistem hukum dibangun sebagai susunan norma bertingkat. Setiap norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi. Peraturan pelaksana, termasuk Perkapolri, hanya sah sejauh ia menjalankan perintah undang-undang, bukan menciptakan norma baru yang berdiri sendiri atau bahkan menyimpangi ketentuan di atasnya.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebenarnya telah memberikan kerangka yang jelas. UU ini menyatakan bahwa anggota aktif TNI dan Polri dapat menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah, sepanjang hal tersebut diatur dalam undang-undang masing-masing, yakni Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri. Dengan kata lain, UU ASN tidak secara otomatis membuka pintu bagi aparat aktif untuk masuk ke jabatan sipil, melainkan mensyaratkan adanya dasar pengaturan eksplisit dalam undang-undang sektoral masing-masing institusi.

Pada titik inilah masalah utama Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 muncul. Berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mengatur kemungkinan penugasan prajurit aktif pada jabatan tertentu di luar struktur militer, Undang-Undang Kepolisian tidak memuat ketentuan serupa. UU Polri tidak memberikan mandat normatif yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.

Artinya, meskipun UU ASN membuka kemungkinan secara bersyarat, syarat utama tersebut tidak terpenuhi dalam rezim hukum POLRI. Ketika Perkapolri kemudian mengizinkan penempatan anggota aktif POLRI di berbagai lembaga sipil, peraturan internal tersebut justru melompati prasyarat yang ditetapkan undang-undang.

Dalam kerangka Stufenbau, situasi ini menunjukkan pembalikan hierarki norma. Perkapolri—sebagai norma administratif—tidak hanya menjalankan undang-undang, tetapi membentuk norma baru yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. Dalam logika Hans Kelsen, norma yang tidak bersumber dari norma lebih tinggi kehilangan validitas hukumnya.

Hans Nawiasky memperdalam analisis ini dengan membedakan norma pelaksanaan administratif dari norma yang mengatur struktur kekuasaan negara. Penempatan aparat keamanan aktif dalam jabatan sipil bukan persoalan teknis kepegawaian semata, melainkan menyangkut desain konstitusional pemisahan fungsi dan prinsip netralitas birokrasi. Norma administratif tidak memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum yang seharusnya diatur oleh undang-undang.

Jika praktik ini dibiarkan, risikonya bukan hanya konflik norma di atas kertas. Lebih jauh, ia berpotensi mengaburkan batas antara ranah keamanan dan pemerintahan sipil, sekaligus melemahkan prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara.

Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 ayat (1), karenanya layak diuji secara serius. Dalam negara hukum, kesetiaan pada hierarki norma bukan formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Ketika peraturan internal mulai menggantikan peran undang-undang, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga prinsip dasar negara hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *