PH Terdakwa Nilai Perkara Jual Beli Kendaraan Merupakan Ranah Perdata, Sidang Lanjut Pekan Depan

Daerah, Hukum7 Dilihat

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat terdakwa Tri Cahyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Haekal Yasser Aulia, mengatakan JPU menghadirkan satu orang saksi korban, yakni Bendra Wardana, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Haekal, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, tidak ada pihak yang mengarahkan maupun memaksa saksi untuk menyerahkan satu unit kendaraan kepada kliennya. Ia menyebut kendaraan tersebut diserahkan atas keinginan saksi sendiri untuk dibantu dijual oleh terdakwa.

“Dari keterangan saksi tadi, tidak ada hal-hal yang mengarahkan ataupun memaksa saksi menyerahkan kendaraannya. Itu merupakan keinginan saksi sendiri untuk menjual kendaraan melalui klien kami,” ujar Haekal usai persidangan.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya menilai perkara yang sedang disidangkan lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hukum perdata, bukan tindak pidana.

“Kami melihat dari perkembangan perkara hingga persidangan saat ini, persoalan ini merupakan ranah perdata, bukan pidana,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ida Elif Nurmalia, menanggapi adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya dugaan niat jahat (mens rea) dari kliennya. Menurut Ida, berdasarkan alat bukti yang dimiliki pihaknya, transaksi antara para pihak merupakan hubungan jual beli yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan.

Ia menegaskan pihaknya akan berupaya membuktikan di persidangan bahwa perkara tersebut merupakan wanprestasi yang menjadi ranah hukum perdata.

“Kami akan membuktikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada bahwa perkara ini merupakan wanprestasi murni dalam hubungan hukum perdata, bukan tindak pidana,” ujarnya.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa sidang pekan depan dijadwalkan menghadirkan saksi konfrontir dari pihak JPU. Selain saksi pelapor dan saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga berencana menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *