Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dibuka Kembali Setelah Sempat SP3, Kuasa Hukum Apresiasi Disposisi Kapolda Bengkulu

Hukum8 Dilihat

Charger | Bengkulu — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini kembali dibuka setelah adanya disposisi dari Kapolda Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, SH, usai melakukan koordinasi di Mapolda Bengkulu, Senin (11/5/2026).

Dini menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali terhadap perkara yang dilaporkan oleh Rani Sibarani. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Bengkulu agar kasus yang sempat dihentikan itu dapat ditinjau ulang.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu yang telah menyetujui agar perkara ini dibuka kembali dan diselidiki kembali,” ujar Dini.

Menurutnya, dibukanya kembali perkara tersebut menjadi angin segar bagi pihak pelapor setelah kasus sebelumnya dinyatakan SP3. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Humas Polda Bengkulu yang telah membantu mengawal surat permohonan tersebut.

“Kami cukup senang dan bahagia atas disposisi dari Bapak Kapolda Bengkulu agar perkara ini dibuka kembali,” katanya.

Selain itu, Dini mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan tim Wasidik untuk menindaklanjuti disposisi Kapolda terkait pembukaan kembali perkara tersebut.

“Tadi kami sudah bertemu dengan pihak Wasidik untuk mengawal surat kami yang telah didisposisi oleh Kapolda. Mereka akan menindaklanjuti surat tersebut, kemungkinan dalam tahap ini akan dilakukan gelar perkara khusus secara internal,” jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan berharap proses penanganan perkara berjalan secara terbuka dan transparan.

“Kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada dan berharap proses hukumnya kembali dibuka secara transparan,” tutup Dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *