charger.my.id
Wagub Bengkulu Ajukan MoU Hibah Barang ke Pemprov DKI Jakarta

Charger | Jakarta — Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/1). Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Bengkulu menyampaikan secara langsung permohonan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terkait rencana hibah barang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mian menjelaskan, hibah barang yang diajukan nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana serta bantuan sosial di Provinsi Bengkulu.

“Hari ini saya bersama Pj Sekda dan jajaran menyambangi Kantor Pemprov DKI Jakarta. Kami berupaya mengajukan permohonan hibah barang yang nantinya dapat disalurkan untuk kebutuhan Provinsi Bengkulu,” ujar Mian.

Menurutnya, kebutuhan hibah tersebut dinilai penting mengingat kondisi geografis Bengkulu yang rawan bencana, sehingga dukungan sarana dan prasarana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah.

Mian juga menyampaikan optimismenya terhadap realisasi hibah tersebut. Ia menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah memberikan respons positif dengan memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti usulan yang diajukan.

“Tadi Pak Pramono Anung telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti usulan dari masing-masing OPD terkait. Mudah-mudahan ini bisa berhasil, karena ini merupakan niat baik untuk masyarakat Bengkulu,” tambahnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Kehadiran para kepala OPD tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penyampaian rencana usulan MoU hibah barang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karang Taruna Kepahiang Sukses Gelar KATAK, Prengki: Jadi Role Model Karang Taruna Bengkulu

Charger | Kepahiang – Karang Taruna Kabupaten Kepahiang sukses menggelar kegiatan KATAK (Karang Taruna Trail Adventure Kepahiang) yang berlangsung di Lapangan Sido Makmur, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/1/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Kepahiang dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Pengurus Karang Taruna Provinsi Bengkulu, Prengki, mengapresiasi penuh pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut KATAK berjalan lancar, tertib, dan sukses, serta menunjukkan soliditas Karang Taruna Kabupaten Kepahiang.

“Saya merasa sangat puas dan bangga melihat langsung kegiatan KATAK ini. Pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan sukses. Ini menjadi bukti bahwa Karang Taruna Kabupaten Kepahiang memiliki kekompakan dan kapasitas yang sangat baik,” ujar Prengki.

Menurut Prengki, kesuksesan kegiatan ini tidak terlepas dari peran besar Ketua Karang Taruna Kabupaten Kepahiang Kemas Ibrahim Fatoni, panitia pelaksana, seluruh pengurus Karang Taruna Kepahiang, dukungan sponsor, masyarakat Kecamatan Kabawetan, serta seluruh pihak yang terlibat.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme peserta dan masyarakat. Diperkirakan sekitar seribu peserta turut ambil bagian dalam ajang trail adventure tersebut, tidak hanya berasal dari Kabupaten Kepahiang, tetapi juga dari luar daerah seperti Pagar Alam dan Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Jambi, Kabupaten Empat Lawang, serta daerah lainnya.

“Animo masyarakat dan peserta luar biasa. Pesertanya datang dari berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa KATAK punya daya tarik besar dan potensi untuk menjadi event berskala lebih luas,” sambungnya.

Prengki bahkan menilai Karang Taruna Kabupaten Kepahiang layak menjadi role model Karang Taruna se-Provinsi Bengkulu.

“Kalau boleh jujur, Karang Taruna Kabupaten Kepahiang saat ini bisa menjadi contoh bagi Karang Taruna di kabupaten dan kota lain di Bengkulu,” tegasnya.

Pada penutupan acara, KATAK turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Igor Gregory Dayefiandro, perwakilan OPD Kepahiang, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Swifanedi, Baznas Provinsi Bengkulu, serta Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata yang turut berpartisipasi sebagai peserta trail.

Selain kegiatan olahraga, Karang Taruna Kabupaten Kepahiang juga menggelar bakti sosial, pembagian bantuan kepada masyarakat, serta pembagian hadiah berupa tiga unit sepeda motor dan hadiah menarik lainnya. Prengki menilai kegiatan ini memberikan dampak positif yang luas.

“KATAK bukan hanya soal olahraga, tapi juga memberikan multiplier effect. UMKM sekitar bergerak, sektor pariwisata seperti Wisata Kebun Teh Kabawetan ikut terekspos, dan secara sosial ada bakti sosial yang benar-benar menyentuh masyarakat,” jelasnya.

Prengki berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi pemicu kebangkitan peran Karang Taruna di seluruh Provinsi Bengkulu.

“Karang Taruna harus terus berfungsi sebagai wadah pengembangan potensi pemuda, agen perubahan, agen pembangunan sosial, serta mitra strategis pemerintah,” pungkasnya.

Direktur SPBU Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Cemarkan Nama Baik Karyawan

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang direktur SPBU berinisial RP ke Polda Bengkulu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Laporan tersebut disampaikan saat berada di Mapolda Bengkulu, Senin (19/1/2026).

“Kami telah melaporkan Direktur atas nama RP atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami berupa pencemaran nama baik. Yang bersangkutan merupakan Direktur SPBU Tais, Kabupaten Seluma,” kata Arif kepada wartawan.

Arif menjelaskan, kliennya dituduh telah mengambil uang perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76.000.000. Tuduhan tersebut, kata dia, disampaikan secara terbuka tanpa disertai bukti yang sah.

“Direktur tersebut menuduh klien kami mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta. Bahkan, manajer juga sempat menyampaikan pernyataan terkait pengupahan yang disebut menggunakan UMK, bukan UMP, dan hal itu sebelumnya juga telah dilaporkan,” ujarnya.

Namun demikian, Arif menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang yang diarahkan kepada kliennya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak terlapor.

“Yang disampaikan adalah dugaan penggelapan uang, tetapi sampai hari ini tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami melakukan perbuatan tersebut. Tuduhan itu disampaikan begitu saja,” tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa Riyan Saputra bukanlah bagian keuangan perusahaan, melainkan hanya bertugas sebagai operator di SPBU tersebut.

“Perlu kami tegaskan, klien kami bukan bagian keuangan. Ia hanya operator. Meski demikian, tetap dituduh mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihak terlapor sebelumnya sempat mendatangi Polres Seluma untuk melaporkan kliennya dengan tuduhan serupa. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut.

“Pihak terlapor memang sempat datang ke Polres Seluma untuk melaporkan klien kami. Namun laporan itu tidak terbit karena tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan yang telah disampaikan secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan nama baik kliennya.

Dituding Gelapkan Dana SPBU Tais di Medsos, Riyan Saputra Lapor Polda Bengkulu

Charger | Bengkulu – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Riyan Saputra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (19/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan penggelapan dana SPBU Tais yang disebarkan melalui platform Facebook.

Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa kliennya dituding telah menggelapkan dana perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76 juta.

Tuduhan tersebut, kata Arif, tidak benar dan disampaikan secara terbuka di media sosial sehingga berdampak serius terhadap reputasi kliennya.

“Klien kami tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Namun pernyataan itu disebarkan secara terbuka di media sosial dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (19/1/26).

Menurut Arif, unggahan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan pekerjaan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan nama baik.

“Media sosial bukan ruang untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Arif menambahkan, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti awal, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Sementara itu, Riyan Saputra berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.

“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya serta keluarga,” kata Riyan.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

Bantah Tuduhan Ambil Rp76 Juta, Kuasa Hukum Tegaskan RS Justru Korban Pemerasan di SPBU Tais Seluma

Charger | Seluma — Tuduhan pengambilan uang tanpa izin yang diarahkan kepada karyawan SPBU Tais Seluma, Riyan Saputra, dibantah keras oleh pihak kuasa hukum. Pembela menegaskan bahwa Riyan justru merupakan korban pemerasan dan tekanan dari pihak manajemen SPBU.

Sebelumnya, Direktur SPBU Tais Seluma, Riskan Pratama, menyampaikan kepada penyidik bahwa uang sebesar kurang lebih Rp76.000.000 telah diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di Polres Tais Seluma.

Namun pernyataan itu dibantah tegas oleh Kuasa Hukum Riyan, Arif Hidayatullah Hakim. Ia menyebut keterangan Direktur SPBU tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami, Riyan Saputra, telah mengalami pemerasan sebesar Rp10 juta. Uang itu diminta dengan ancaman, apabila tidak dibayarkan maka klien kami akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari perkara ini dari sisi hukum pidana, termasuk mengkaji Pasal 433 KUHP serta Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP Tahun 2023. Menurutnya, unsur ancaman dan tekanan yang dialami kliennya justru memenuhi indikasi tindak pidana yang merugikan Riyan Saputra.

“Peristiwa pemerasan itu terjadi sebelum saya bertemu dan mendampingi klien saya secara hukum. Artinya, klien kami berada dalam posisi tertekan dan tidak seimbang secara kekuasaan,” tambahnya.

Direktur SPBU Tais Klaim Gaji Sesuai UMP, Kuasa Hukum Pertanyakan Nominal yang Diterima Karyawan Tidak Sesuai

Charger | Tais – Direktur SPBU Tais menyatakan bahwa gaji karyawan telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan karena nominal yang diterima karyawan dinilai tidak mencerminkan besaran UMP.

Direktur SPBU Tais, Riskan Pratama, menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan sesuai UMP dan dicatat secara administratif setiap bulan.

“Gaji karyawan sesuai dengan UMP. Itu dicatat pada saat penerimaan gaji. Kami punya pencatatan di buku yang dipegang oleh admin dan diaudit setiap bulan,” ujar Riskan.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap karyawan menandatangani daftar penerimaan gaji yang mencantumkan nama, nominal, dan tanda tangan.

“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya tidak usah ditandatangani,” tambahnya.

Namun demikian, Kuasa Hukum RS, Arif Hidayatullah Hakim, justru mempertanyakan pernyataan tersebut. Menurutnya, klaim pembayaran sesuai UMP tidak sejalan dengan fakta nominal gaji yang diterima karyawan.

“Direktur menyampaikan gaji sesuai UMP dan ditandatangani. Pertanyaannya, kenapa nominal yang sampai ke karyawan hanya Rp1,8 juta sesuai slip gaji?” ujar Arif.

Ia menegaskan, jika benar gaji dibayarkan sesuai UMP, maka angka yang tercantum dalam slip gaji seharusnya mencerminkan besaran tersebut, bukan justru lebih rendah.

Arif menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara klaim administratif manajemen dan hak riil yang diterima karyawan.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai transparansi pengupahan di SPBU Tais dan menegaskan perlunya kejelasan agar hak karyawan tidak tereduksi oleh pencatatan internal semata.

Putusan Pengadilan Jelas, BPN Tetap Tolak Permohonan Sertifikat Tanah Meriyanti

Charger | Bengkulu, Jum’at (16/1/26) — Sengketa administrasi pertanahan yang menimpa Meriyanti kembali menuai sorotan. Meski putusan pengadilan telah secara tegas memenangkan pihak keluarga almarhum Haji Ikram Umar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu hingga kini tetap menolak permohonan sertifikat atas tanah yang menjadi hak Meriyanti.

Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, menyatakan bahwa dokumen yang dibawa oleh pihak lawan Meriyanti tidak secara eksplisit mencantumkan nama mereka sebagai pihak dalam perkara.

“Putusan pengadilan yang dibawa oleh pihak tersebut tidak mencantumkan nama dirinya, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Namun demikian, ia tetap membawa putusan pengadilan itu,” ujar Euis.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan peta bidang oleh pihak tersebut bukanlah hal baru.

“Ketika dia mengajukan peta bidang, berdasarkan informasi dari rekan-rekan, hal tersebut sudah pernah dilakukan sejak tahun 2018, bukan tahun 2022. Bahkan pengajuan itu dilakukan berulang kali, dan pengacaranya sudah berganti hingga tiga kali,” jelasnya.

Menurut Euis, sejak 2018 perkara pengadilan telah dimenangkan oleh pihak yang memiliki sertifikat lama.

“Sejak tahun 2018, pihak yang memenangkan perkara adalah pihak yang memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 1974, dan gambar ukurnya sudah ada sejak tahun 1968,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah.S.H, yang menilai terdapat kejanggalan serius dalam sikap BPN.

“Menurut saya, sikap Kepala BPN cukup unik. Dalam jawaban atas somasi kami sebelumnya, beliau justru mengakui bahwa sertifikat yang dimaksud berada di seberang lokasi tanah milik Ibu Meriyanti, sesuai dengan alamat sertifikat itu sendiri yaitu kalo dulu nya desa padang harapan sementara di publik dia membantah ” tegas dini.

Dini menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar seharusnya sudah sangat terang dan tidak multitafsir.

“Dalam putusan tersebut, pihak keluarga Ibu Meriyanti adalah salah satu tergugat, sementara penggugatnya adalah mantan anggota DPR RI dan kawan-kawan. Amar putusan secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan menerima eksepsi tergugat II, III, dan IV,” jelasnya.

Salah satu tergugat yang eksepsinya diterima adalah Marsidi, yang memiliki hubungan langsung dengan pemilik sah tanah.

“Marsidi adalah anak dari Ikram Umar. Ikram Umar adalah ayah kandung Meriyanti. Marsidi juga ditunjuk sebagai kuasa para ahli waris dan merupakan kakak kandung Meriyanti, sama-sama anak dari almarhum Haji Ikram Umar,” paparnya.

Dengan struktur ahli waris tersebut, Dini menegaskan tidak ada lagi ruang perdebatan terkait kepemilikan tanah.

“Sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Haji Ikram Umar, dan pewaris sahnya saat ini adalah Ibu Meriyanti,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.

“Ibu Meriyanti sudah mengajukan permohonan sertifikat kurang lebih lima kali. Pengajuan terakhir dilakukan pada tahun 2025, saat Kepala BPN yang sekarang sudah menjabat,” ujarnya.

Ironisnya, meski sempat diundang langsung ke kantor BPN, permohonan itu tetap ditolak.

“Ibu Meriyanti diundang ke BPN, tetapi ujung-ujungnya permohonan tetap ditolak dengan alasan ada sertifikat,” ungkap Dini.

Padahal, hasil penelusuran menunjukkan fakta yang berlawanan.

“Kami sudah melakukan pengecekan silang di database Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Nomor sertifikat yang dijadikan alasan penolakan itu tidak berada di lokasi tanah Ibu Meriyanti, melainkan di seberang lokasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara administratif tanah Meriyanti justru kosong dari status hak apa pun. “Artinya, di atas tanah milik Ibu Meriyanti tidak terdapat sertifikat, tidak ada peta bidang, dan tidak ada alas hak lain. Lalu, sebenarnya dokumen apa yang dijadikan dasar penolakan itu?” tandas Dini.

Menutup pernyataannya, Dini menyayangkan lemahnya pemahaman hukum dalam menyikapi putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat setingkat Kepala BPN tidak mampu menafsirkan putusan pengadilan secara benar. Ini menunjukkan pemahaman hukum yang sangat lemah dan berpotensi merugikan hak warga negara,” pungkasnya.

Dari Langkah Kecil Tumbuh Doa Besar, Educare Society Hadirkan Ruang Harapan bagi Anak Panti

Charger | Bengkulu — Komunitas berbagi Educare Society menggelar kegiatan sosial bertajuk “Langkah Kecil, Doa Besar” di Panti Asuhan Tunas Harapan Jitra, Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW sebagai momentum refleksi dan penguatan spiritual.

Ketua sekaligus Founder Educare Society, Dimas Septian Wijaya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak menitikberatkan pada bantuan materi, melainkan pada pendampingan emosional dan spiritual bagi anak-anak panti asuhan.

“Kami ingin menghadirkan ruang yang aman dan hangat bagi anak-anak untuk mengekspresikan doa serta harapan mereka. Kami percaya, dari langkah-langkah kecil inilah doa-doa besar dapat tumbuh,” ujar Dimas.

Ia menjelaskan, tema “Langkah Kecil, Doa Besar” lahir dari pemaknaan sederhana terhadap peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

“Isra Mi’raj kami maknai sebagai pengingat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui doa. Dari hadir bersama, menuliskan harapan, hingga saling mendoakan, semua itu adalah langkah kecil yang penuh makna,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak panti mengikuti sejumlah aktivitas reflektif, di antaranya “Pohon Doa Harapan”. Anak-anak menuliskan doa dan cita-cita mereka di secarik kertas untuk kemudian digantungkan pada pohon simbolis.

“Setiap tulisan yang digantung adalah mimpi mereka. Ada yang sederhana, ada pula yang besar. Kami ingin anak-anak tahu bahwa harapan mereka layak untuk didoakan,” tutur Dimas.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi “Doa Versiku”, di mana anak-anak diajak berdoa menggunakan bahasa dan cara mereka sendiri tanpa batasan.

“Kami tidak ingin membatasi cara anak-anak berdoa. Kami ingin mereka jujur dengan isi hati mereka sendiri,” tambahnya.

Selain itu, anak-anak juga mengikuti kegiatan “Kartu Doa ke Teman”, yakni saling menuliskan doa dan pesan baik untuk sesama.

Salah satu pengurus Panti Asuhan Tunas Harapan Jitra menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi anak-anak. Mereka jarang mendapatkan ruang untuk mengekspresikan harapan dan perasaan mereka secara terbuka seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan dampak positif secara emosional dan spiritual bagi anak-anak panti.

“Anak-anak terlihat lebih bahagia dan percaya diri. Ini bukan hanya soal bermain, tetapi juga soal penguatan mental dan batin mereka,” katanya.

Kegiatan semakin semarak dengan adanya fun game yang membangun kebersamaan, sebelum akhirnya ditutup dengan pembagian paket cinta dari Educare Society.

“Kami berharap nilai kepedulian dan kebersamaan ini tidak berhenti hari ini saja, tetapi terus tumbuh dalam kehidupan anak-anak dan relawan,” tutup Dimas.

 

Membingungkan, Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bengkulu Berujung Sengketa

Charger | Bengkulu — Meriyanti mengungkapkan kebingungannya terkait kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasainya sejak lama. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/1/26).

Meriyanti menjelaskan, tanah yang disengketakan memiliki riwayat sejak tahun 1968. Awalnya, tanah tersebut berasal dari wilayah yang dikenal sebagai Bola Dunia di Padang Harapan, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara secara administratif, tanah yang kini ia kuasai berada di Perwatin 12, Kecamatan Talang Empat, Desa Pagar Dewa, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada tahun 2022, Meriyanti mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui kuasa hukumnya. Namun, setelah dilakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang, ia dipanggil oleh BPN Kota Bengkulu dan diberitahu bahwa di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Nizar Dahlan.

“Saya malah dibilang, biarlah orang itu yang punya surat, yang penting saya punya tanahnya. Kalimat itu membuat saya sangat bingung,” ujar Meriyanti.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 Meriyanti kembali mencoba mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan peta bidang dan tidak bisa menerbitkan sertifikat.

Menurut Meriyanti, ia justru diarahkan untuk berdamai dengan pihak yang telah memiliki sertifikat. Bahkan, ia mempertanyakan pernyataan oknum yang menanyakan apakah dirinya membeli surat atau pihak lain yang membeli tanah.

“Saya juga disarankan untuk membawa persoalan ini ke pengadilan. Dari situ saya semakin bingung, karena saya hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang saya kuasai,” ungkapnya.

Meriyanti berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.

Diduga Intimidasi Preman, Warga Perjuangkan Hak Tanah ke BPN Kota Bengkulu

Charger | Bengkulu — Meriyanti bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers terkait dugaan intimidasi dan perampasan lahan yang mereka alami selama bertahun-tahun. Hal tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/1/26).

Meriyanti menjelaskan, sengketa tanah yang dialaminya telah lama diperjuangkan melalui jalur hukum dan administrasi ke BPN Kota Bengkulu. Namun, dalam proses tersebut, ia mengaku kerap mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Dalam proses pengurusan tanah ini, kami memperjuangkan hak kami ke BPN. Namun ada oknum yang mendatangkan preman ke tanah kami, mengancam, ingin merampas, serta merusak tanaman, pagar, dan tanah kami,” ujar Meriyanti.

Ia menyebut, aksi intimidasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain itu, pihak yang bersengketa juga diduga memasang plank kepemilikan di atas lahan yang masih dalam proses penyelesaian hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BPN Kota Bengkulu untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum atas kliennya.

“Kami sudah menyurati Kepala BPN Kota Bengkulu, namun jawaban yang kami terima sangat jauh dari pemahaman hukum,” tegas Rizki.

Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penafsiran hukum yang disampaikan pihak BPN. Ia menilai pejabat terkait belum dapat membedakan secara jelas antara gugatan yang diterima oleh pengadilan dan gugatan yang ditolak.

Dini menambahkan, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi hak kepemilikan kliennya serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan intimidasi dan perusakan yang terjadi.