charger.my.id
Ketua PPM-LVRI Bengkulu Meriyani: HUT ke-45 Momentum Menjaga Nilai Juang ’45 Lewat Aksi Nyata

Charger | Bengkulu — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-45, Pimpinan Daerah PPM-LVRI Provinsi Bengkulu menggelar perayaan sederhana dengan pemotongan tumpeng dan penyerahan kepada para anggota veteran. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Gedung Veteran, Bengkulu, Kamis (22/1/2026).

Ketua Pimpinan Daerah PPM-LVRI Provinsi Bengkulu, Meriyani, S.IKom., MH, mengatakan bahwa peringatan HUT kali ini dilaksanakan secara sederhana namun sarat makna.

“Pelaksanaan HUT ke-45 PPM-LVRI ini memang kami buat sangat sederhana, hanya dengan pemotongan tumpeng. Namun yang terpenting adalah makna dan semangat yang terkandung di dalamnya,” ujar Meriyani.

Ia menjelaskan, tanggal 22 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah karena tepat 45 tahun sejak dideklarasikannya wadah persatuan anak cucu veteran Republik Indonesia yang diberi nama PPM, pada 22 Januari 1981 silam.

“Hari ini kita mengenang kembali sejarah berdirinya PPM sebagai wadah bersatunya anak cucu veteran Republik Indonesia. Ini bukan sekadar perayaan, tetapi pengingat akan tanggung jawab moral kami sebagai generasi penerus,” jelasnya.

Menurut Meriyani, perayaan HUT PPM-LVRI sejatinya bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai luhur kejuangan ’45.

“Perayaan seperti ini sifatnya hanya seremonial. Yang paling penting adalah bagaimana anak dan keturunan veteran, khususnya anak cucu pejuang, benar-benar memahami makna didirikannya organisasi ini dan mampu menjaga serta mengamalkan nilai-nilai luhur kejuangan ’45,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meriyani menegaskan bahwa PPM-LVRI Provinsi Bengkulu tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi juga berkomitmen menunjukkan kerja nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan sosial.

“PPM-LVRI Provinsi Bengkulu bukan hanya sebuah organisasi. Kami menunjukkan kerja nyata di bidang ketahanan pangan dengan membina sembilan kelompok tani dan satu Gapoktan seluas kurang lebih 100 hektare lahan persawahan di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Alhamdulillah bulan lalu kami melaksanakan panen raya,” ungkap Meriyani.

Selain sektor pertanian, PPM-LVRI juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. “Kami juga bergerak di bidang sosial, seperti membantu masyarakat dalam pembuatan kaki palsu dan kegiatan kemanusiaan lainnya. Semua ini sejalan dengan motto PPM-LVRI, yaitu Kreatif, Inovatif, dan Mandiri,” tambahnya.

Meriyani menegaskan bahwa PPM-LVRI merupakan organisasi yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki legalitas yang lengkap.

“PPM-LVRI sudah resmi diakui pemerintah sesuai dengan undang-undang keorganisasian. Kami memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, serta surat pengakuan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bengkulu,” pungkas Meriyani.

Sidang Perdana Korupsi Suap THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Terapkan Pasal Berlapis

Charger | Bengkulu – Sidang perdana kasus korupsi suap penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 21 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, ada Tiga terdakwa kasus suap tersebut diantaranya, mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, Mantan Kabag Umum, Yanwar Pribadi dan mantan Kasubag Penggantian Water Meter, Eki H dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18, pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk pasal yang diterapkan untuk 3 terdakwa kasus Perumda yakni pasal 2 dan pasal 3, kemudian pasal 5 dan pasal 12 untuk gratifikasi dan suap,” jelas Kasi Penuntutan, Dr Arief Wirawan SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani S.H., MH.

Atas dakwaan tersebut, satu terdakwa yakni Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi. Alasan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan pasal yang digunakan jaksa. Disampaikan kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana SH, semua alasan mengenai keberatan atas penerapan pasal untuk Yanwar akan disampaikan saat sidang eksepsi pekan depan.

Kasdam XXI/RADIN INTEN Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Beringin Raya, Rahman: Progres Capai 30 Persen

Charger | Bengkulu – Kasdam XXI/RADIN INTEN Andrian Susanto, S.I.P., M.I.P., melaksanakan kunjungan kerja untuk meninjau secara langsung progres pembangunan gerai dan gudang Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Rabu (21/01).

Dalam kunjungan tersebut, Kasdam XXI/RADIN INTEN didampingi Kapoksahli Kodam XXI/RADIN INTEN Sriyanto dan Danrem 041/Gamas Jatmiko Aryanto, serta disambut Camat Muara Bangkahulu Bambang Irawan, S.IP., bersama pengurus KKMP dan perangkat Kelurahan Beringin Raya.

Selain meninjau kondisi fisik bangunan, Kasdam XXI/RADIN INTEN juga melaksanakan komunikasi sosial dengan warga guna menyerap aspirasi masyarakat terkait manfaat dan keberlanjutan pembangunan gerai KKMP sebagai bagian dari program strategis nasional Koperasi Merah Putih.

Ketua KKMP Beringin Raya, Rahman, menyampaikan bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana meskipun dihadapkan pada kendala cuaca.

“Alhamdulillah, pembangunan gerai dan gudang KKMP berjalan lancar. Meski cuaca terkadang hujan dan sempat terjadi badai, hingga minggu ke-6 progres pembangunan telah mencapai sekitar 30 persen. Kami warga Beringin Raya mendukung penuh program pemerintah ini dan berharap KKMP dapat menjadikan kelurahan semakin maju, mandiri, serta mampu meningkatkan perekonomian warga,” ujar Rahman.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Camat Muara Bangkahulu Bambang Irawan, S.IP., Mayor Cpm Yulizar selaku Danramil Muara Bangkahulu, dr. Fitri selaku Direktur RS Tino Galo, Lurah Beringin Raya Lena Hayati, SP., NL.P., pengurus KKMP Beringin Raya, Babinsa, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Waka I DPRD Bengkulu Tagih Janji Pelindo, Jalan Pelabuhan Rusak Parah Hambat Aktivitas Batu Bara

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menagih komitmen PT Pelindo Regional II Bengkulu terkait pembangunan jalan akses pelabuhan menuju Teluk Sepang, saat kunjungan kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (21/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, manajemen PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) menyampaikan keluhan serius mengenai kondisi jalan pelabuhan yang rusak parah. Jalan tersebut merupakan jalur utama pengangkutan material batu bara menuju pembangkit listrik, sekaligus akses harian karyawan dan masyarakat sekitar.

Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa pihak Pelindo sebelumnya telah berjanji akan membangun jalan akses utama pelabuhan pada tahun 2026. Namun, memasuki awal tahun ini, belum ada kejelasan realisasi di lapangan.

“Tahun 2025 kemarin Pelindo berjanji pembangunan dilakukan tahun 2026. Sekarang kita tunggu realisasi dan komitmen mereka,” tegas Teuku.

Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepastian tahapan pembangunan secara rinci, mulai dari jadwal lelang hingga waktu pelaksanaan pekerjaan fisik.

“Tahun 2026 ini kami minta kepastian, bulan berapa mulai dikerjakan. Kalau tidak ada kejelasan, tentu akan kami tindak lanjuti kembali,” ujarnya.

Teuku juga menekankan bahwa Pelindo telah mengakui jalan tersebut merupakan kewenangan mereka, karena menjadi akses utama aktivitas pelabuhan.

“Pelindo sudah mengakui bahwa pembangunan jalan itu menjadi kewenangan mereka,” katanya.

Kondisi jalan yang rusak dinilai semakin memprihatinkan. Saat rombongan DPRD Provinsi Bengkulu dan OPD melakukan inspeksi mendadak ke PT TLB, mereka harus melintasi jalan berlubang besar dengan kedalaman mencapai sekitar satu meter. Jalan tersebut hanya dapat dilewati kendaraan bertipe tinggi, sementara kendaraan operasional dan karyawan harus ekstra berhati-hati.

Selain menghambat distribusi batu bara, kerusakan jalan pelabuhan juga berdampak langsung terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus mengawal komitmen Pelindo agar pembangunan jalan pelabuhan benar-benar direalisasikan pada tahun 2026 sesuai janji yang telah disampaikan.

Direktur dan Karyawan SPBU Tais Sepakati Perdamaian, Laporan Resmi Dicabut di Polda Bengkulu

 

Charger | Bengkulu — Permasalahan yang melibatkan karyawan dan manajemen SPBU Tais Seluma akhirnya diselesaikan secara damai. Para pihak sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut di Polda Bengkulu, Rabu (21/1/26).

Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Reskrim Polda Bengkulu bertujuan untuk menuntaskan persoalan secara kekeluargaan.

“Kita datang ke Polda dalam rangka menyepakati perdamaian antara karyawan, direktur, dan manajer,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat telah resmi dicabut.

“Ya, laporan sudah kita cabut. Mereka juga sudah berdamai dan berbaikan seperti semula kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur SPBU Tais Seluma, Rizkan Pratama, menjelaskan bahwa status karyawan yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif.

“Karyawan ini masih berstatus sebagai karyawan aktif,” katanya.

Rizkan juga mengungkapkan bahwa setelah pencabutan laporan di Polda Bengkulu, dirinya akan langsung bertolak ke Seluma untuk menuntaskan proses perdamaian secara menyeluruh.

“Setelah dari sini, saya akan langsung berangkat ke Seluma dan mencabut laporan juga di Polres Seluma,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan terkait kelanjutan hubungan kerja ke depan akan dilakukan secara internal oleh kedua belah pihak.

“Untuk ke depannya akan kita bahas bersama. Yang terpenting hari ini, laporan sudah kita cabut terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat bergulir kini diselesaikan secara kekeluargaan dan dinyatakan tidak berlanjut ke proses hukum.

Sinergi Strategis Keamanan Daerah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Perbakin Provinsi Bengkulu Satukan Komitmen

Charger | Bengkulu – Dalam upaya memperkuat tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima kunjungan koordinasi dan silaturahmi dari Perbakin Provinsi Bengkulu. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas penguatan pembinaan organisasi Perbakin, komitmen terhadap penggunaan senjata api secara legal dan bertanggung jawab, serta pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

“Sinergi yang terbangun ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

 

Tuntutan Mantan Anggota DPRD Kepahiang Dinilai Terlalu Tinggi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pleidoi

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kepahiang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Rizki Dini Hasanah, SH didampingi Arif Hidayatullah, SH, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).

Dini menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yang merupakan kliennya, yakni RM Johanda, Nanto, dan Joko Triyono. Untuk terdakwa Nanto, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Nanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Sementara untuk terdakwa Joko Triyono, tuntutannya sama, yakni lima tahun penjara dengan ketentuan denda dan subsider yang sama, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp700 juta,” ujar Dini.

Adapun terhadap terdakwa RM Johanda, lanjut Dini tuntutan yang dibacakan JPU juga sama. Namun pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menilai tuntutan ini masih terlalu tinggi. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh eksepsi yang pernah kami ajukan kepada Majelis Hakim terbukti,” kata Dini.

Ia menegaskan, dalam persidangan terungkap bahwa kerugian negara tidak sebesar yang didakwakan oleh JPU. Selain itu, sejumlah hal yang dijadikan dasar tuntutan juga tidak terbukti secara hukum.

“Atas dasar itu, kami akan melanjutkan pembelaan melalui pleidoi yang dijadwalkan pada minggu depan. Dalam pleidoi nanti, kami akan membantah seluruh dalil tuntutan, khususnya terkait kerugian negara yang diklaim cukup besar, klien kami sangat kooperatif dan sudah mencicil TGR nya,” jelasnya.

Dini juga menekankan bahwa kliennya bukan merupakan pengelola anggaran dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.

“Klien kami bukan pengelola anggaran dan juga bukan bagian dari Badan Anggaran. Fakta ini juga telah terungkap jelas di persidangan,, dan juga banyak nama nama aktor besar yg muncul dalam fakta persidangan,” ujar Dini.

Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi mencederai asas equality before the law dan memperkuat persepsi publik tentang penegakan hukum yang selektif.

“Ketika perkara yang bersifat sistemik hanya dibebankan kepada sebagian kecil aktor,. maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi para terdakwa, tetapi juga integritas sistem peradilan pidana,” pungkas dini

PH Nilai Tuntutan JPU Terhadap Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Terlalu Berat

Charger | Bengkulu — Penasihat hukum mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Joni Bastian, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

Hal tersebut disampaikan Joni Bastian usai sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).

Menurut Joni, pihaknya sangat terkejut dan kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda lebih dari Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

“Kami sangat kaget dan kecewa. Klien kami sangat kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Perkara ini justru bisa menarik keterlibatan unsur pimpinan karena keterbukaan klien kami,” ujar Joni.

Ia menjelaskan, seluruh perbuatan yang dilakukan kliennya bukan atas keinginan pribadi, melainkan semata-mata menjalankan perintah dan permintaan dalam jabatan. Selain itu, tidak ada niat kliennya untuk memperkaya diri sendiri.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan klien kami dilakukan atas perintah jabatan. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bahkan aset-aset klien kami sudah tidak ada lagi karena digunakan untuk membayar utang yang timbul akibat dana non-budgeter di Sekwan DPRD Kepahiang,” jelasnya.

Joni juga menilai tuntutan denda Rp7 miliar sangat tidak realistis, mengingat kondisi ekonomi kliennya yang saat ini sudah tidak memiliki harta dan justru memiliki banyak utang.

“Tuntutan ini menurut kami tidak masuk akal dan tidak memberikan penghargaan atas sikap kooperatif klien kami yang membuka fakta sehingga unsur pimpinan bisa terlibat,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

“Pleidoi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026,” pungkas Joni.

BPN Kota Bengkulu Gelar Konferensi Pers Terkait Prosedur Permohonan Hak Atas Tanah dan Sengketa Pertanahan

Charger | Bengkulu — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menggelar konferensi pers terkait prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/2026).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dan dihadiri oleh sejumlah media massa lokal. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai layanan pertanahan, sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Dalam keterangannya, Euis Yeni Syarifah menjelaskan bahwa BPN Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses permohonan hak atas tanah, mulai dari pengukuran bidang tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah, hingga penerbitan sertipikat.

“Melalui konferensi pers ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah secara benar dan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Euis juga memaparkan mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi salah satu perhatian utama BPN Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, peran media massa sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, informasi terkait layanan pertanahan diharapkan dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami.

“Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini, sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengakses layanan pertanahan secara resmi dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku.

Kejati Bengkulu Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Integritas Aparatur

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (19/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa, serta pegawai di lingkungan Kejati Bengkulu sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan dan penguatan integritas aparatur.

Apel pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, selaku penerima apel. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, peningkatan kedisiplinan harus dimulai dari kepatuhan terhadap waktu kerja, etika profesi, serta ketaatan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal tersebut dinilai penting guna menciptakan suasana kerja yang tertib, kondusif, dan mampu mendorong peningkatan kinerja institusi.

“Seluruh jajaran diharapkan dapat menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dapat terus terpelihara,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan apel pagi ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan disiplin demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.