charger.my.id
Kepala BPN Kota Bengkulu Terseret Dugaan Pemalsuan Akta, Bareskrim Limpahkan Perkara ke Polda Bengkulu

Charger | Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik yang turut menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pelimpahan dilakukan setelah diketahui locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kuasa hukum pelapor, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan tersebut merupakan langkah prosedural yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Bengkulu menunjukkan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme. Kami berharap penyidik Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan,” ujar Rizki Dini Hasanah kepada wartawan, Kamis (15/1/26).

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya, Meriyanti, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perkara ini menyangkut keabsahan dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat terkait, dipanggil dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan keadilan hukum. Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Diketahui, pada tanggal 17 Desember 2025, Bareskrim Polri telah melimpahkan Laporan Polisi beserta seluruh berkas pendukung kepada Polda Bengkulu untuk selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Raya Baitul Izzah Tekankan Pesan Ekoteologi

Charger | Bengkulu – Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam 1447 Hijriah/2026 Masehi digelar di Masjid Raya Baitul Izzah, Jumat (16/1). Kegiatan ini mengusung tema “Pesan Ekoteologi dalam Peristiwa Isra Mi’raj” dan menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus penguatan kepedulian terhadap lingkungan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj mengandung pesan utama berupa perintah shalat sebagai sarana membangun hubungan yang kokoh antara manusia dan Allah Subhanahu wa ta’ala.

“Isra Mi’raj menghadirkan perintah shalat sebagai fondasi kesadaran spiritual yang membentuk karakter, sikap, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Herwan.

Ia menjelaskan, nilai-nilai Isra Mi’raj tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga menekankan keseimbangan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Shalat yang dihayati dengan baik, lanjutnya, akan menumbuhkan kepedulian sosial serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Nilai-nilai shalat yang dijalankan dengan sungguh-sungguh akan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan, serta memperkuat kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Sementara itu, penceramah kegiatan, Ustaz Ahmad Farhan, menuturkan bahwa Isra Mi’raj membawa pesan mendalam tentang pentingnya memperbaiki niat dan tujuan hidup. Ia menjelaskan, perjalanan spiritual Nabi Muhammad mengajarkan bahwa kedekatan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala harus tercermin dalam akhlak dan perilaku sehari-hari.

“Setiap manusia pada hakikatnya menginginkan kebaikan. Isra Mi’raj mengingatkan kita untuk terus memperbaiki niat serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Menurutnya, makna Isra Mi’raj juga mencakup tanggung jawab menjaga harmoni antara manusia, sesama makhluk, dan alam. Shalat tidak hanya membangun hubungan vertikal dengan Allah Subhanahu wa ta’ala, tetapi juga harus berdampak pada hubungan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Ketika hubungan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala terjaga melalui shalat, maka kebaikan akan tercermin dalam hubungan dengan manusia dan alam sebagai amanah yang harus dirawat bersama,” ujarnya.

Peringatan Isra Mi’raj tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu, tokoh agama, serta berbagai lapisan masyarakat.

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Perizinan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Kota Bengkulu, Kamis (15/1/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P. M. Siregar, mengatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan tersangka FM dan SA.

“Pada hari ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Bengkulu. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan yang diduga dilakukan oleh FM dan SA,” ujar P. M. Siregar saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari perbuatan pidana korporasi yang melibatkan kedua tersangka.

“Tindakan ini dilakukan karena adanya kerugian negara yang cukup besar, yang diduga timbul dari perbuatan pidana korporasi dengan tersangka FM dan SA,” jelasnya.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

P. M. Siregar menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan di wilayah Bengkulu, termasuk di rumah para tersangka, guna melengkapi alat bukti.

“Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Hari Kedua, Kajati Bengkulu Dorong Penguatan Single Prosecution System

Charger | Bengkulu – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pada pembahasan isu-isu strategis penegakan hukum nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bersama Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, serta pejabat Eselon IV, mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas secara daring dari Aula Gedung Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (14/1/2026).

Agenda Rakernas hari kedua difokuskan pada diskusi mendalam melalui pembentukan tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas berbagai isu strategis kelembagaan. Pokja dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun pandangan, pengalaman, dan kebutuhan riil seluruh satuan kerja Kejaksaan, yang selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang terukur, aplikatif, dan berbasis analisis komprehensif.

Dalam forum tersebut, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar beserta jajaran turut aktif sebagai anggota Pokja. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mewujudkan Single Prosecution System sebagai fondasi penegakan hukum yang terpadu, konsisten, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami memandang penting adanya pedoman teknis yang jelas dan seragam sebagai landasan pelaksanaan penegakan hukum di daerah, guna menjamin konsistensi serta kepastian hukum,” ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Selain itu, Pokja juga membahas strategi penuntutan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme penyelesaian Denda Damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan. Pembahasan turut mencakup strategi penuntutan dan pelaksanaan eksekusi untuk memperluas akses keadilan bagi korban tindak pidana, sejalan dengan ketentuan Pasal 30C huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif dengan kontribusi pemikiran dari para narasumber, di antaranya jajaran Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Atase Kejaksaan yang tergabung dalam Pokja.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kelembagaan, hasil pembahasan masing-masing Pokja dipaparkan dalam Rapat Paripurna Rakernas untuk memperoleh masukan dan persetujuan pimpinan. Agenda Rakernas selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan dokumen usulan kebutuhan riil Tahun 2027, kegiatan Prioritas Nasional, Laporan Tahunan Kejaksaan, serta penetapan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027.

Rakernas ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.

Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi PLTA Musi, Tiga Lokasi Digeledah hingga Jakarta

Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTA Musi yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di area PLTA Musi, serta dua lokasi lainnya di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta, pada Kamis (15/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi pada Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkit Sumatera Bagian Selatan PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.

“Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Ada tiga tempat yang kami lakukan penggeledahan karena berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani,” tegas Pola Martua.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengadaan.

“Sejauh ini kami telah mengamankan sejumlah dokumen. Untuk nilai kerugian negara masih dalam perhitungan, namun indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada dugaan mark up dalam proses pengadaan,” ungkapnya.

Pola Martua menambahkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada tahap penyelidikan. Setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, perkara tersebut secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM Hormati Penetapan Tersangka, Minta Unsur Pasal Tipikor Dibuktikan Secara Cermat

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta menegaskan sikap kooperatif kliennya selama tahapan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku pengacara mantan Kadis ESDM, menanggapi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut Deski, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur yang jelas dan objektif.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu, termasuk penetapan tersangka. Klien kami juga bersikap kooperatif dan akan terus memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Deski.

Ia menjelaskan, Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, Deski juga menyinggung penerapan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

“Pasal 20 KUHP membedakan peran pelaku, apakah sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta. Perbedaan peran ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deski berharap aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta profesionalitas dalam menilai setiap unsur perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan. Setiap unsur pasal harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Terima Gaji di Bawah UMP, Karyawan SPBU Tais Datangi Wakil Bupati Seluma

Charger | Seluma – Riyan Saputra mendatangi Wakil Bupati Seluma pada Kamis (15/1/2026) untuk mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya. Ia mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati Seluma, Gustianto, mengatakan bahwa Riyan datang bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah.

“Beliau datang kepada saya bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah. Intinya, yang bersangkutan menghendaki upah sesuai standar UMP Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Namun selama ini, upah yang diterima disebut belum sesuai dengan UMP tersebut,” ujar Gustianto.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak perusahaan terkait. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan mengonfirmasi permasalahan ini bersama Disnakertrans. Mudah-mudahan nantinya dapat ditemukan titik temu bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah Hakim, mengapresiasi respons cepat dari Wakil Bupati Seluma.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Seluma yang telah menerima kunjungan silaturahmi kami dan merespons dengan cepat apa yang kami sampaikan. Kehadiran kami untuk memperjuangkan hak-hak prinsipal kami,” kata Arif.

Ia menjelaskan bahwa kliennya bekerja di SPBU Tais. Dalam perjanjian kerja, upah yang tercantum dan ditandatangani sebesar Rp2.750.000 sesuai dengan UMP. Namun, dalam praktiknya, Riyan hanya menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan.

“Ini yang kami adukan. Ada perbedaan antara upah yang tertulis dalam perjanjian kerja dengan yang dibayarkan oleh pihak SPBU,” tegasnya.

Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dari pemerintah daerah guna memastikan hak normatif pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliran Dana Rp600 Juta Diduga Terkait Izin Tambang, Kejati Bengkulu Kembangkan Penyidikan

Charger | Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Sonny Adnan diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan yang saat ini telah masuk tahap persidangan.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan eksploitasi pertambangan batubara, Sonny Adnan masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka.

Penyidik meyakini aliran dana Rp600 juta tersebut berkaitan langsung dengan terbitnya dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 yang mengalihkan izin usaha pertambangan.

“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang tersebut,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan P.M. Siregar, Rabu malam (14/1/2026).

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kejati Bengkulu masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi, penerima, maupun perantara.

“Kami akan membongkar seluruh jaringan di balik penerbitan izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar dan ungkap,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Fadillah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada saat itu. Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM) tertanggal 20 Agustus 2007.

Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM pada tanggal yang sama.

Kedua keputusan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian administrasi dan hasil penelitian lapangan oleh tim.

Diduga Digaji di Bawah UMP Sejak 2015, Pekerja SPBU Tais Seluma Laporkan Kasus ke Polda Bengkulu

Charger | Tais — Seorang pekerja di SPBU Tais Seluma mengklaim mengalami kerugian hingga Rp142.800.000 akibat pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan daftar gaji yang ditandatangani dan berada di bawah UMP sejak tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Hidayatullah Hakim, SH dari Kantor Hukum RDH dan Rekan, selaku kuasa hukum dari Riyan Saputra, saat dimintai keterangan usai melapor ke Polda Bengkulu pada Rabu (14/1/26).

Menurut Arif, berdasarkan daftar gaji yang telah ditandatangani, kliennya seharusnya menerima gaji sebesar Rp2.750.000 per bulan. Namun dalam praktiknya, klien kami hanya menerima Rp1.800.000.

“Daftar gaji yang di tandatangani jelas mencantumkan gaji Rp2.750.000, tetapi yang diterima klien kami hanya Rp1.800.000, dibawah UMP, dan Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji di bawah ketentuan tersebut telah terjadi sejak 2015 dan menyebabkan akumulasi kerugian yang signifikan bagi kliennya. Total kerugian akibat selisih upah itu diperkirakan mencapai Rp142,8 juta.

Arif menambahkan, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan dan memprotes perbedaan gaji tersebut kepada pihak pengelola SPBU. Namun, tanggapan yang diterima hanya sebatas permintaan agar mengikuti prosedur yang ada, tanpa adanya penyelesaian konkret.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait klaim tersebut.

Penataan Kawasan Belungguk Dongkrak Omzet UMKM hingga 200 Persen

Charger | Kota Bengkulu – Penataan kawasan UMKM di Belungguk yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu mulai menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan pelaku usaha kecil. Jumlah UMKM terus bertambah, sementara omzet pedagang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Nelawati, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu, saat memantau perkembangan aktivitas usaha di kawasan Belungguk.

Menurut Nelawati, hingga saat ini minat pelaku UMKM untuk bergabung di kawasan tersebut sangat tinggi. Hampir setiap hari, pihaknya menerima permintaan dari pelaku usaha yang ingin ikut berjualan.

“Setiap hari pelaku UMKM minta bergabung. Kita juga rutin melakukan pembinaan karena masih banyak hal yang perlu kita benahi. Kalau ada kendala, langsung kita carikan solusi,” ujar Nelawati.

Ia mengungkapkan, hasil pembinaan dan penataan kawasan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pedagang. Bahkan, sejumlah pelaku usaha mengaku omzet mereka meningkat hingga 200 persen.

“Alhamdulillah, dari pengakuan pelaku usaha, omzet mereka naik sampai 200 kali lipat. Ini karena hampir setiap malam minggu kita adakan event dan kegiatan. Program Farklinac sangat membantu,” jelasnya.

Saat ini, jumlah pedagang yang tergabung di kawasan Belungguk mencapai sekitar 160 pelaku UMKM yang tersebar di sisi kiri dan kanan kawasan. Konsep lapak yang digunakan pun beragam, mulai dari food truck, motor gerobak, hingga tenda.

Meski demikian, Nelawati mengakui masih ada tantangan dalam hal penyeragaman tampilan lapak. Ke depan, pihaknya berencana menggandeng pihak sponsor agar kawasan UMKM dapat ditata lebih rapi, indah, dan seragam.

“Harapan kita ke depan bisa lebih tertata dan nyaman. Kita sedang berkomunikasi dengan sponsorship agar lapak bisa diseragamkan,” katanya.

Terkait fasilitas, Pemkot Bengkulu hanya menarik retribusi kebersihan sebesar Rp2.000 per hari. Sementara untuk kebutuhan listrik, pelaku UMKM difasilitasi untuk mendaftar secara resmi ke PLN sesuai kapasitas penggunaan masing-masing.

Lebih jauh, Nelawati menegaskan penataan kawasan Belungguk merupakan bagian dari program Wali Kota Bengkulu untuk meningkatkan kelas UMKM dan menggerakkan perekonomian daerah.

Jika penataan di Belungguk dinilai berhasil, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu berencana memperluas konsep serupa ke kawasan lain, seperti Jalan Suprapto, KZ Abidin, kawasan Smart City, hingga Pasar Baru Koto yang baru dibangun.

“Kita ingin menyediakan ruang usaha yang layak dan nyaman bagi UMKM. Harapannya, pertumbuhan UMKM terus meningkat dan perekonomian Kota Bengkulu semakin bergerak,” tutupnya.