Ini Tahapan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Prosesnya Bisa Selesai 5 Hari Kerja
Charger | Bengkulu – Masyarakat yang melakukan jual beli tanah atau bangunan perlu memahami tahapan peralihan hak agar proses balik nama sertifikat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan resmi. Tahap awal yang harus dilakukan pemohon adalah mengajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam proses pembuatan AJB tersebut, terdapat sejumlah biaya yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Biaya tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk BPHTB, besaran nominal biaya dihitung oleh pihak pemerintah daerah yang berwenang. Sementara itu, perhitungan PPh dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Penentuan nilai pajak ini umumnya mengacu pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Selain biaya pajak, pemohon juga dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peralihan hak. Besaran biaya PNBP ini ditentukan berdasarkan luas dan nilai tanah yang didaftarkan.
Terkait lama proses pengurusan, peralihan hak atau balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Untuk estimasi waktu pengurusan balik nama sertifikat, bisa selesai dalam waktu lima hari kerja, sepanjang semua syarat telah lengkap dan sesuai ketentuan,” jelas Idham.
Dengan memahami tahapan, biaya, dan estimasi waktu pengurusan, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen sejak awal sehingga proses balik nama sertifikat berjalan lebih cepat dan tertib.

