Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penipuan Bisnis “Muntahan Ikan Paus” ke Polresta Bengkulu

Daerah, Hukum11 Dilihat

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ke Polresta Bengkulu.

Arif Hidayatullah menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengalami kerugian hingga Rp135 juta akibat tergiur investasi yang disebut sebagai bisnis “muntahan ikan paus”.

“Kami datang ke Polresta Bengkulu kemarin dalam rangka melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN atau PNS yang berdinas di pemerintahan Benteng, Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Arif, Minggu (10/5/26).

Menurutnya, terlapor menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan. Bisnis yang ditawarkan disebut bergerak di bidang perdagangan muntahan ikan paus yang diklaim sangat menguntungkan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak korban menduga bisnis tersebut hanyalah modus penipuan.

“Tipu muslihatnya, yang pertama, bisnis muntahan ikan paus itu tidak ada atau fiktif. Selain itu, terlapor juga menjanjikan keuntungan 15 persen dari uang Rp135 juta yang sudah diberikan oleh klien kami,” jelasnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penipuan yang dialami kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *