Diduga Korban Perundungan di Sekolah, Siswa SD di Mukomuko Meninggal Dunia

Daerah, Hukum2 Dilihat

Charger | Mukomuko – Duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko. Seorang siswa kelas V SD Negeri 10 Penarik, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, meninggal dunia setelah menjalani serangkaian perawatan medis. Korban diduga mengalami cedera akibat insiden perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di dalam ruang kelas. Ketika hendak duduk, kursi yang akan digunakan korban diduga ditarik oleh salah seorang teman dari belakang sehingga korban terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepala.

Setelah kejadian itu, korban sempat mendapat perawatan di RSUD Mukomuko sebelum dirujuk ke rumah sakit lain. Karena kondisinya terus memburuk, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Pihak keluarga mengaku kecewa terhadap sikap sekolah setelah insiden tersebut. Mereka menilai tidak ada langkah yang memadai dari pihak sekolah dalam menangani peristiwa yang dialami korban.

“Kejadiannya di sekolah, tapi tidak ada tindakan apa pun dari pihak sekolah. Malah pihak sekolah melarang memposting. Padahal keluarga tidak menyebut pihak mana pun,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga juga mengaku merasa kurang mendapat perhatian selama korban menjalani pengobatan.

“Pihak sekolah seakan-akan tutup mata. Malah keluarga kami yang disudutkan,” tambahnya.

Meski demikian, keluarga menyebut persoalan dengan orang tua siswa yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), sekolah memiliki kewajiban untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd., menekankan pentingnya peran guru dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.

“Guru dan pihak sekolah hendaknya secara terus-menerus melakukan kampanye atau promosi anti-bullying melalui kegiatan formal maupun informal di sekolah,” ujar Saprin.

Menurutnya, guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai saling menghargai, empati, dan toleransi kepada peserta didik. Guru juga diharapkan menghindari sikap maupun ucapan yang dapat memicu diskriminasi atau sarkasme terhadap siswa.

Saprin menambahkan bahwa banyak korban perundungan memilih diam karena takut atau malu melapor. Oleh sebab itu, guru harus lebih peka terhadap perubahan perilaku peserta didik sebagai salah satu indikator adanya persoalan yang sedang dialami siswa.

Ia juga menilai intervensi psikologis menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai perundungan di sekolah. Menurutnya, guru perlu dibekali keterampilan praktis dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak serta membangun kolaborasi dengan psikolog maupun tenaga profesional apabila permasalahan tidak dapat ditangani secara internal.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SD Negeri 10 Penarik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *