Charger |Bengkulu – Di era ketika opini dapat menyebar lebih cepat daripada proses hukum berjalan, ruang publik kerap menjadi arena perdebatan yang membentuk persepsi sebelum sebuah perkara diputus oleh pengadilan. Di tengah situasi itu, Bendrawardana dari Kantor Firma Hukum Bendrawardana & Partners mengingatkan bahwa negara hukum berdiri di atas pembuktian, bukan pada asumsi maupun narasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Bendrawardana, setiap persoalan hukum memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas. Benar atau salahnya suatu dalil tidak ditentukan oleh banyaknya pemberitaan ataupun opini yang beredar, melainkan oleh alat bukti yang diperiksa secara sah di hadapan majelis hakim.
“Negara hukum tidak dibangun di atas opini, persepsi, maupun narasi yang berkembang di ruang publik. Setiap dalil hukum harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di hadapan lembaga peradilan, bukan melalui pemberitaan media,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya berbagai opini mengenai perkara sengketa tanah yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Bendrawardana menilai, sangat disayangkan apabila suatu perkara seolah-olah telah memiliki kesimpulan hukum, padahal belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana sebagaimana yang terus digaungkan di ruang publik.
Ia menjelaskan bahwa perkara sengketa tanah yang dimaksud justru telah melalui proses hukum yang panjang hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, putusan tersebut lahir setelah hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
“Putusan pengadilan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan membangun narasi dan asumsi melalui media massa,” tegasnya.
Bagi Bendrawardana, pengadilan merupakan satu-satunya forum yang memiliki kewenangan menguji kebenaran suatu dalil hukum. Karena itu, ia menilai polemik yang berkembang di ruang publik tidak akan mengubah substansi maupun kekuatan sebuah putusan pengadilan.
“Apabila benar terdapat keyakinan adanya pelanggaran hukum, maka tempuhlah jalur hukum yang tersedia dan buktikan di hadapan hakim,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghormati profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Menurutnya, advokat menjalankan tugas memberikan pembelaan hukum kepada klien berdasarkan mandat undang-undang, sehingga tindakan profesional yang dilakukan dengan iktikad baik tidak dapat dinilai hanya melalui asumsi ataupun persepsi yang berkembang di luar persidangan.
Karena itu, Bendrawardana menegaskan pihaknya tidak akan terjebak dalam polemik yang hanya bertujuan membentuk opini publik. Fokus utama firma hukum yang dipimpinnya, kata dia, adalah menghormati setiap proses hukum dan mempertahankan seluruh tindakan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Bendrawardana mempersilakan setiap pihak yang merasa memiliki dasar hukum untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila ingin menguji suatu dalil atau tuduhan.
“Jangan menjadikan media sebagai ruang untuk mengadili seseorang, karena dalam negara hukum yang berwenang menyatakan benar atau salah hanyalah pengadilan, bukan opini publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas hukum. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik mengandung konsekuensi hukum. Apabila tuduhan yang disampaikan pada akhirnya tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Bagi Bendrawardana, menjaga marwah profesi advokat dan kepastian hukum bukan hanya menyangkut kepentingan klien yang didampinginya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum, di mana setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan Bendrawardana dari Kantor Firma Hukum Bendrawardana & Partners. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





