Charger | Bengkulu – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong yang dilaporkan masyarakat.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, penyidik telah memeriksa saksi terlapor berinisial YN. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung oleh hasil penyidikan serta alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, penyidik memutuskan meningkatkan status YN dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses pemeriksaan serta pengembangan perkara, penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka YN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa didukung dasar usaha yang jelas.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal maupun tindak pidana serupa.





