Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Saksi Terlapor Dijemput Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Charger | Bengkulu – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penjemputan terhadap seorang saksi terlapor berinisial Yn yang sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Yn sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Proses penjemputan dilaksanakan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Ia menegaskan, Polda Bengkulu berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *