Charger | Bengkulu – Sengketa tanah di kawasan Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali memanas setelah muncul laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Bengkulu, Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/191/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 25 Juni 2026, dengan pelapor Dwi Ratnasari yang melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Suhartono, S.H., menjelaskan bahwa objek tanah yang menjadi pokok perkara sebelumnya telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 15/BA.Eks/Pdt.G/2019/PN Bgl.
“Setelah eksekusi tersebut, objek tanah berada dalam penguasaan klien kami. Namun pada 5 Juni 2026 saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya penanaman pohon kelapa serta tanda di lokasi tersebut,” ujar Suhartono.
Terkait adanya tulisan “Saya Sendiri”, Suhartono menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar tulisan pada papan, melainkan merujuk pada keterangan atau pengakuan yang disampaikan oleh terlapor saat dikonfirmasi oleh pihak pelapor mengenai keberadaan tanda tersebut di lokasi tanah.
“Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan menyampaikan pengakuan kepada pihak kami terkait tindakan tersebut,” jelasnya.
Suhartono juga menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah atas objek tanah tersebut berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kota Bengkulu, yakni SHM Nomor 01205 atas nama Alien dan SHM Nomor 01204 atas nama Siahaan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional guna memberikan kepastian hukum.
Rustam Efendi: Objek Masih Sengketa Perdata
Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam ranah sengketa perdata yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, substansi kepemilikan, batas-batas tanah, dan legalitas objek masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
“Pihak kami menilai laporan ini terlalu dipaksakan, karena substansi kepemilikan dan legalitas objek masih diperiksa dalam perkara perdata,” ujarnya.
Rustam juga mengingatkan agar tidak ada upaya yang menggiring opini publik terhadap kliennya sebelum adanya putusan pengadilan.
“Jangan sampai ada upaya menggiring opini publik maupun mengkriminalisasi klien kami, sementara pokok perkara masih diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menghadapi perkara tersebut melalui jalur hukum yang sah.
Selain itu, Rustam meminta semua pihak untuk menjaga kondisi objek sengketa agar tidak terjadi perubahan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Polda Bengkulu maupun perkara perdata yang berkaitan dengan objek tanah tersebut masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





