Charger | Bengkulu – Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka berinisial RP dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang berlangsung pada Agustus 2025.
Dalam kasus tersebut, dua korban, yakni Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet, mengalami kerugian sebesar Rp550 juta. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau memengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, RP yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap penyidik di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





