Charger | Bengkulu – Dugaan praktik arisan bodong yang dikelola Nike Chahyandarie alias Yeyen kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial TE (26) mengaku mengalami kerugian hingga Rp75 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan besar dari program yang ditawarkan Yeyen.
TE mengaku telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu pada Sabtu (20/6/2026).
Kepada wartawan, TE menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengikuti program yang disebut sebagai pinjaman arisan pada 29 April 2026 dengan nominal setoran Rp5 juta. Saat itu, Yeyen menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp17,1 juta pada 29 Juni 2026.
Rasa percaya korban semakin kuat setelah mengetahui salah satu anggota keluarganya pernah menerima pencairan dana dari program tersebut.
“Karena ada kakak yang sudah pernah menerima, jadi saya semakin yakin dan nominal yang saya setor semakin besar,” ujarnya.
Sehari kemudian, tepatnya pada 30 April 2026, TE kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 juta. Setelah itu, ia terus menambah setoran hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp75 juta.
Namun, harapan untuk memperoleh keuntungan besar berubah menjadi kekecewaan. Dana yang dijanjikan cair pada 25 Mei 2026 tak kunjung diterima. Saat mencoba meminta kejelasan, korban mengaku justru mendapat respons yang tidak menyenangkan dari Yeyen.
“Dia malah marah dan bilang tidak usah dihubungi terus. Bahkan mengancam tidak akan mengembalikan uang kalau terus didesak,” kata TE.
Menurutnya, seluruh transaksi dilakukan sebelum kasus dugaan arisan bodong tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia baru mengetahui banyak korban lain setelah kasus itu viral, hanya beberapa hari setelah transfer terakhir dilakukannya.
Hingga saat ini, TE mengaku belum menerima pengembalian dana yang dijanjikan. Bahkan, sebagian uang yang disetorkannya merupakan titipan dari mertua dan saudaranya yang mempercayakan dana tersebut kepadanya.
“Saya tidak meminta apa-apa, hanya ingin modal saya kembali. Di situ ada uang mertua dan saudara yang dititipkan kepada saya. Mereka percaya kepada saya dan sudah punya rencana masing-masing,” ungkapnya.
Akibat persoalan tersebut, TE mengaku mengalami tekanan mental hingga kesulitan tidur. Namun, saat menyampaikan keluhannya kepada Yeyen, ia mengaku mendapat jawaban bahwa Yeyen juga tidak bisa tidur nyenyak.
Melalui pengaduan yang telah disampaikan ke LPK-RI, TE berharap seluruh dana miliknya dapat kembali dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Harapan saya uang itu bisa kembali dan Yeyen bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat 26 korban telah mengajukan pengaduan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Laporan korban terus bertambah dan kami masih menerima laporan hingga 24 Juni mendatang,” ujarnya.





