Kuasa Hukum Agus Salim Minta Gelar Perkara Khusus, Soroti Penetapan Tersangka dan Kondisi Kesehatan Klien

Daerah1 Dilihat

Charger | Bengkulu – Tim kuasa hukum Agus Salim menggelar konferensi pers di Kantor Advokat Muspani & Associates, Jalan WR. Supratman No. 62 RT 19 RW 01, Talang Kering, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, Senin (22/6/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh tim advokat Agus Salim, yakni Muspani, Deden Abdul Hakim, Henny Anggraini, Ade Sandeka, dan Irvan Yudha Oktara.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum Agus Salim, Muspani, menyampaikan sejumlah langkah hukum yang telah dan akan ditempuh terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019 yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Muspani menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta adanya koordinasi antara penyidik dengan rumah sakit maupun instansi terkait mengingat kondisi kesehatan Agus Salim yang saat ini masih menjalani perawatan.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan dan meminta agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditunda terlebih dahulu sampai kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muspani.

Menurutnya, kondisi kesehatan Agus Salim juga telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum melanjutkan proses hukum.

Muspani menegaskan, apabila pemeriksaan tetap dipaksakan dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum karena tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak hukum kliennya.

“Kami telah berkomunikasi secara resmi dengan penyidik melalui surat. Bahkan kami menawarkan agar penyidik datang langsung ke RSPAD Jakarta untuk melihat kondisi klien kami secara langsung dan memperoleh penjelasan dari pihak rumah sakit,” katanya.

Dalam konferensi pers itu, Muspani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Gelar Perkara Khusus atas dugaan kriminalisasi penetapan tersangka atas nama Agus Salim Bin Nusirwan (Alm) dalam perkara tindak pidana perbankan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019.

Menurut Muspani, surat permohonan tersebut telah disampaikan kepada Polda Bengkulu pada 17 Juni 2026, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

“Permohonan gelar perkara khusus kami ajukan karena klien kami baru mengetahui status tersangkanya dan merasa dirugikan dengan penetapan tersebut. Oleh karena itu kami meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang menurut mereka telah mengalami beberapa kali pengembalian atau perbaikan berkas. Mereka menilai sejak awal seharusnya terdapat koordinasi yang lebih intensif antara penyidik dan pihak rumah sakit yang menangani Agus Salim.

“Baru pada pemanggilan keempat penyidik membuat surat kepada rumah sakit. Padahal sejak awal kami sudah menjelaskan kondisi kesehatan klien kami,” tambah Muspani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Salim, Henny Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghambat ataupun menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Henny, seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai prinsip due process of law dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami seratus persen siap menghadapi perkara ini. Namun klien kami juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi, termasuk hak memperoleh perawatan kesehatan yang layak serta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Henny menambahkan bahwa apabila terdapat tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk pemaksaan pemeriksaan terhadap klien yang sedang sakit, pihaknya siap menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap seluruh pihak memahami bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan prosedur yang benar, bukan berdasarkan asumsi bahwa seseorang telah bersalah sebelum diputus oleh pengadilan,” tegasnya.

Melalui konferensi pers tersebut, tim advokat Agus Salim berharap adanya keterbukaan dalam penanganan perkara serta respons dari pihak kepolisian terhadap permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *