Dugaan Penipuan Bisnis Muntahan Paus dan Kayu Gaharu, Kuasa Hukum Akan Lapor Oknum BKD  Benteng ke Inspektorat

Daerah, Hukum18 Dilihat

Charger | Bengkulu Tengah – Kuasa hukum Arif Hidayatullah, SH memastikan akan segera menyeret Hasan, oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penipuan bermodus bisnis investasi muntahan paus (ambergris) dan Kayu Gaharu yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Arif menegaskan bahwa langkah administratif ini diambil karena tindakan Hasan dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menuntut adanya sanksi internal yang tegas dari pemerintah daerah terhadap bawahannya tersebut.

“Kami segera melaporkan Saudara Hasan ke Inspektorat terkait kode etik disiplin pegawai. Hal ini menindaklanjuti dugaan penipuan bisnis muntahan paus dan Kayu Gaharu yang dilakukan oknum BKD tersebut,” ujar Arif Hidayatullah, Kamis (14/5).

Arif juga menambahkan bahwa laporan ini memperkuat proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya. Diketahui, Hasan telah lebih dahulu dilaporkan secara resmi oleh korban bersama kuasa hukumnya ke Polresta Bengkulu terkait unsur pidana murni.

Ulasan Kejadian

Kasus yang menjerat Hasan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan komoditas bisnis yang tidak biasa dengan nilai ekonomi sangat tinggi. Bisnis muntahan paus atau ambergris memang dikenal menjanjikan keuntungan fantastis di pasar industri parfum internasional, namun dalam perkara ini, potensi tersebut diduga kuat hanya dijadikan umpan untuk mengelabui korban. Ironisnya, status Hasan sebagai pegawai di Badan Keuangan Daerah yang seharusnya menjadi simbol integritas, justru diduga disalahgunakan untuk membangun kepercayaan semu demi memuluskan aksi penipuan tersebut.

Langkah Arif Hidayatullah yang menempuh jalur ganda—melaporkan pidana ke Polresta Bengkulu sekaligus laporan etik ke Inspektorat—menunjukkan strategi hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Dengan cara ini, Hasan tidak hanya terancam hukuman kurungan penjara, tetapi juga menghadapi konsekuensi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk lebih ketat mengawasi perilaku aparaturnya agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *