Tim Hukum Desa Genting, Rizki Dini Hasanah, S.H Minta HGU PT BIO Dihentikan dan Tidak Diperpanjang, Soroti Kerugian Desa Genting
Charger | Bengkulu — Tim hukum desa genting, Rizki Dini Hasanah.S.H, meminta agar HGU PT BIO dihentikan dan tidak diperpanjang. Permintaan tersebut disampaikan Kepada para awak media Selasa (20/1/2026).
Menurut Dini, keberadaan PT BIO dinilai telah menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat desa, khususnya Desa Genting.
“Kami meminta HGU PT bio nusantara teknologi ini dihentikan dan tidak diperpanjang, karena terlalu banyak kerugian yang dialami oleh desa khususnya desa genting,” ujar Dini kepada wartawan.
Ia menjelaskan, selama beroperasi, PT BIO dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Salah satu persoalan utama adalah kerusakan akses jalan desa akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang berlangsung bertahun-tahun.
“Akses jalan sangat rusak karena sering dilalui oleh aktivitas perusahaan, tetapi tidak pernah ada perbaikan. Padahal itu seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, Dini juga menyoroti tidak adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT BIO kepada masyarakat Desa Genting.
“Tidak pernah ada CSR yang menyentuh masyarakat Desa Genting secara khusus. Ini menjadi keluhan utama warga,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut disampaikan dalam sidang adalah dugaan alih fungsi sungai dan persawahan menjadi perkebunan sawit . Dini menyebut pihaknya menemukan fakta di lapangan terkait perubahan fungsi sungai yang diduga dijadikan area perkebunan sawit.
“Ditemukan adanya alih fungsi, di mana sungai dijadikan perkebunan sawit. Ini kami sampaikan berdasarkan temuan langsung di lapangan,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ujang hanapi dan almarhum amsah ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dini menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terus dirugikan oleh aktivitas perusahaan.
“Kami berharap ada keadilan bagi masyarakat desa dan ke depan tidak ada lagi investor yang merugikan masyarakat desa,” pungkasnya.