Charger | Bengkulu — Dugaan pembongkaran paksa pagar dan pengrusakan lahan yang berada di area Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu dilaporkan ke Polresta Bengkulu, Sabtu (9/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Tri A Murti, keluarga pemilik lahan, setelah pagar di lokasi disebut dibongkar oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah lebih dari 20 orang.
Kuasa hukum pelapor, Dike Meyrisa, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan tersebut.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan karena pagar yang berada di lahan milik korban dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Dike Meyrisa.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Beringin, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tepatnya di lokasi Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat pihak keluarga menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang melakukan pembongkaran pagar di lahan milik korban atas nama Hawiyah.
Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pagar telah dirusak dan sejumlah orang yang menggunakan atribut Partai Golkar masih berada di tempat kejadian. Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga disebut menghalangi akses menuju lahan dengan memarkir satu unit mobil tepat di depan lokasi.
Dike Meyrisa menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan meminta aparat segera mengusut pihak-pihak yang terlibat.
“Masuk ke lahan tanpa izin lalu melakukan pembongkaran pagar merupakan tindakan yang kami duga melanggar hukum. Kami berharap kepolisian dapat segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor masih berstatus dalam lidik oleh kepolisian.





