charger.my.id
DPD Golkar Kota Bengkulu Diminta Kosongkan Bangunan dalam Waktu 7 Hari

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum Hawiyah, Dike Meyrisa, melayangkan somasi kepada pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu terkait penguasaan bangunan di atas lahan yang diklaim milik kliennya.

Dalam somasi tersebut, pihak pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu diminta untuk mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari. Dike menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum serta alas hak yang sah atas tanah tersebut.

“Kami memiliki dasar dan alas hak yang jelas. Pertanyaannya, dasar apa yang mereka miliki hingga mendirikan bangunan di atas tanah tersebut?” ujar Dike, Jumat (9/5).

Menurutnya, pihak pengurus hanya menguasai bangunan, sementara tanah tempat bangunan berdiri merupakan milik Hawiyah. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang menempati lahan tersebut apabila memang merasa memiliki tanah dimaksud.

“Mereka hanya memiliki bangunan saja, tetapi tanahnya milik Ibu Hawiyah. Jika memang merasa memiliki tanah tersebut, seharusnya mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikannya,” katanya.

Terkait plang merek yang terpasang di lokasi, muncul pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kewajiban mencantumkan nomor alas hak seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat tanah, maupun dokumen legal lainnya pada papan tersebut. Namun, Dike menegaskan bahwa bukti kepemilikan hanya diperlihatkan kepada pihak yang berkepentingan dan tidak untuk dipublikasikan secara umum.

Menurut Dike, penguasaan lahan selama puluhan tahun tidak otomatis membuktikan kepemilikan sah. Bahkan, jika penguasaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu terkait somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *