RDH dan Rekan Bongkar Dugaan Perampasan Tanah oleh PT BIO: Tanda Tangan Dipalsukan, Saksi Beri Keterangan Bohong

Hukum2 Dilihat

Charger | Argamakmur – Sidang lanjutan perkara perdata perlawanan antara Ujang Hanafi melawan PT BIO yang kini dikenal dengan nama PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Argamakmur, Selasa (4/11). Sidang ini kembali mengungkap sederet kejanggalan yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan sawit tersebut.

Kuasa hukum Ujang Hanafi dari Kantor Hukum RDH & Rekan, Rizki Dini Hasanah, SH (Dini), menjelaskan bahwa bukti dan keterangan yang diajukan pihak tergugat sarat dengan indikasi rekayasa.

“Banyak kejanggalan terhadap penyerobotan tanah milik Ujang Hanafi yang terungkap dalam fakta persidangan,” ujar Dini.

Salah satu bukti kejanggalan yang disorot adalah kuitansi pembayaran yang diajukan PT BIO sebagai bukti pengalihan lahan. Menurut Dini, tanda tangan dalam kuitansi tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan asli Ujang Hanafi maupun ayahnya, Amsah—pemilik sah lahan sejak tahun 1981.

“Kuitansi yang ditunjukkan PT BIO memiliki tanda tangan yang jelas bukan milik Pak Ujang maupun Pak Amsah. Tanda tangannya berbeda jauh dengan yang ada pada KTP serta tanda tangan asli yang kami tunjukkan di persidangan,” tegasnya.

Selain itu, saksi yang dihadirkan PT BIO juga dinilai memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saksi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya penggusuran lahan milik Ujang Hanafi.

“Padahal fakta menunjukkan saksi tersebut justru berada di lokasi saat penggusuran dan terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Ini diduga kuat keterangan palsu,” tambah Dini.

Kuasa hukum lainnya, Arif Hidayatullah, SH, juga mengungkap ketidakcocokan kronologi yang disampaikan saksi PT BIO dalam persidangan.

“Saksi menyebut tahun 1992 lahan sudah ditanami sawit penuh, sementara PT BIO baru melakukan pembebasan lahan pada 1991. Tidak masuk akal dalam waktu satu tahun perusahaan sudah membuka hutan dan menanam sawit seluas 4 hektare,” ungkap Arif.

BCW Soroti Dugaan Kriminalisasi Korban

Ketua Umum Bencoolen Corruption Watch (BCW), Yasmidi, menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BIO berlapis. Ujang Hanafi bahkan sempat mengalami kriminalisasi dan harus menjalani hukuman enam bulan penjara setelah melaporkan perusakan lahannya.

“Kami melihat ada upaya menutupi perbuatan melawan hukum dengan memutarbalikkan fakta dan dokumen,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Hakim Bertindak Transparan

Dini menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak sah Ujang Hanafi yang diperoleh secara turun-temurun. Karena itu, ia meminta majelis hakim bersikap adil dan objektif dalam memutus perkara.

“Minggu depan sidang lapangan akan dilaksanakan. Kami berharap majelis hakim transparan dan membela hak Ujang Hanafi sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa di lapangan pada sidang berikutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *