charger.my.id
Aktivis Mahasiswa Kecam Keras Penembakan 5 Warga Pino Raya

Saya, Muhammad Rizky Perdana S,H menyampaikan kecaman keras atas penembakan para petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan. Tindakan ini bukan hanya kriminal, tetapi pelanggaran nyata terhadap hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 i ayat (1) dan UU HAM No. 39 Tahun 1999. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan peluru diarahkan kepada warga yang mempertahankan tanah dan kehidupannya.

Peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuh perlindungan negara terhadap petani, serta betapa konflik agraria di Bengkulu dibiarkan terus hidup tanpa penyelesaian menyeluruh. Penggunaan senjata api oleh petugas keamanan perusahaan menunjukkan dugaan kuat pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Melukai rakyat dengan senjata bukan wujud penyelesaian masalah—itu bentuk arogansi kekuasaan.

Sebagai pemuda Bengkulu yang tidak ingin masa depan daerah ini ditentukan oleh kekerasan, saya menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, sementara negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para petani yang menjadi korban.

Saya berdiri bersama para petani Pino Raya. Tanah tidak boleh dikuasai oleh peluru, dan suara rakyat tidak boleh dikalahkan oleh modal. Keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran benar-benar menemukan jalannya.

DPRD Setujui APBD 2026, Rahmad Widodo Ingatkan Pemerintah Serius Tangani Sampah dan Tata Kota

Charger | Bengkulu – APBD 2026 resmi disetujui, namun pekerjaan besar menanti Pemerintah Kota Bengkulu. Sorotan utama datang dari Wakil Ketua DPRD, Rahmad Widodo, S.Hut, yang mendesak penanganan sampah dan penataan kota dilakukan lebih profesional dan terarah agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Rahmad, pembahasan anggaran merupakan proses panjang yang harus memastikan seluruh kebutuhan prioritas masyarakat terakomodasi.
“Kalau untuk anggaran, tentu ini bagian dari proses penganggaran yang akan berlaku di tahun 2026. Kita menyepakati postur APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyesuaian dalam Raperda APBD tak hanya menyangkut pendapatan dan belanja, tetapi juga pembaruan tarif pajak daerah agar selaras dengan regulasi terbaru. Namun, menurutnya, tantangan paling mendesak terletak pada sektor lingkungan, terutama pengelolaan sampah yang kapasitasnya semakin kritis.

Rahmad menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah tidak mampu menampung volume sampah Kota Bengkulu.

“Memang lokasi kita sudah tidak mampu menampung jumlah sampah yang dihasilkan Kota Bengkulu. Karena itu disepakati adanya penambahan dan perluasan lahan,” ujarnya. Ia memastikan bahwa APBD 2026 telah menyiapkan anggaran khusus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

Meski alat berat sudah dianggarkan pada APBD 2025, ia menyebut tambahan peralatan tetap akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Yang penting, pengelolaan sampah harus semakin profesional dan mampu menjawab tantangan pertumbuhan kota,” tambahnya.

Dari sisi postur anggaran, sektor pendidikan masih menjadi pos terbesar sesuai ketentuan mandatory spending 20 persen. Sektor kesehatan menyusul sebagai prioritas utama pembangunan daerah.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus kita karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rahmad.

Ia berharap APBD 2026 tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan yang memberi manfaat nyata.

“Kita ingin pembangunan berjalan lebih terarah, pelayanan publik semakin baik, dan masyarakat merasakan hasilnya,” tutupnya.

Dengan ketokan palu APBD 2026, masyarakat Bengkulu kini menaruh harapan pada berbagai program yang akan dijalankan pemerintah kota sepanjang tahun mendatang.

Guru sebagai Arsitek Peradaban

Oleh : Dr. Desy Eka Citra, M.Pd

 

Dalam wacana pendidikan, guru menempati posisi yang tidak tergantikan sebagai figur utama dalam pembentukan kualitas manusia dan peradaban. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pembimbing, pengarah, dan teladan yang menginspirasi peserta didik (Hansen, 2001). Makna “guru” sesungguhnya bersifat multidimensional dan dapat dipahami melalui berbagai perspektif—mulai dari etimologis, filosofis, psikologis, sosiologis, pedagogis, hingga yuridis. Setiap perspektif memberikan pemaknaan yang komprehensif tentang esensi guru sebagai figur kunci dalam sistem pendidikan.

Secara etimologis, kata “guru” berasal dari bahasa Sansekerta gru atau gur yang bermakna berat atau berbobot, menandakan seseorang yang memiliki kedalaman ilmu dan kebijaksanaan (Hidayat, 2019). Dalam konteks budaya Nusantara, guru dikenal sebagai sosok yang digugu dan ditiru, yakni dipercaya tutur katanya dan diteladani perilakunya (Tilaar, 2002). Perspektif etimologis dan kultural ini menegaskan bahwa guru bukan hanya pekerja profesional, tetapi juga figur moral yang memiliki kedudukan sosial tinggi.

Dari perspektif filosofis, guru dipahami sebagai pembimbing menuju kebenaran dan kebijaksanaan. Filsafat pendidikan memposisikan guru sebagai arsitek peradaban, karena melalui proses pembelajaran guru menanamkan nilai, membentuk cara berpikir, dan mengarahkan potensi peserta didik (Hidayat, 2019). Peran ini tidak berhenti pada aspek intelektual semata, tetapi juga mencakup pembentukan karakter dan integritas moral. Hansen (2001) menegaskan bahwa guru adalah moral eksemplar yang perilakunya memberikan arah bagi perkembangan moral peserta didik. Dengan demikian, keberadaan guru memiliki dimensi transformatif yang menembus batas kelas dan menjadi fondasi pembentukan masyarakat beradab.

Dalam perspektif psikologis, guru bertindak sebagai fasilitator perkembangan peserta didik. Guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi menciptakan lingkungan belajar yang aman, suportif, dan sesuai tahap perkembangan peserta didik (Joyce, Weil, & Calhoun, 2015). Guru berperan sebagai motivator yang mampu memberikan penguatan positif, mengelola emosi, serta membantu peserta didik menghadapi tantangan psikologis dalam proses belajar (Sanjaya, 2008). Pada era pendidikan modern, guru dipandang sebagai learning designer yang merancang pengalaman belajar untuk merangsang kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan kemandirian belajar (Dewey, 1938).

Dari perspektif sosiologis, guru merupakan agen sosialisasi budaya dan agen perubahan sosial. Freire (1970) menekankan bahwa guru memiliki peran penting dalam membebaskan kesadaran peserta didik dan mendorong transformasi sosial. Melalui proses pendidikan, guru mentransmisikan nilai, norma, dan budaya masyarakat kepada generasi muda (Tilaar, 2002). Guru juga berperan dalam meningkatkan solidaritas sosial, mengembangkan kesadaran kritis, dan membangun masyarakat yang lebih inklusif dan demokratis.

Secara pedagogis, guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Peran ini ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Kemdikbud, 2005). Dalam kerangka teori pendidikan modern, guru juga dipandang sebagai evaluator yang menilai proses dan hasil belajar serta memberikan umpan balik yang konstruktif (Musfah, 2015). Tanggung jawab pedagogis ini mencakup seluruh dimensi proses pendidikan, dari perencanaan pembelajaran hingga refleksi hasil belajar peserta didik.

Jika dilihat dari perspektif pembentukan karakter, guru berperan sebagai agen utama dalam penanaman nilai moral, etika, dan sikap sosial. Lickona (1991) menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak mungkin berhasil tanpa keteladanan guru yang konsisten dan bernilai. Dalam pendekatan ini, guru tidak hanya mengajarkan apa yang benar, tetapi menunjukkan bagaimana nilai itu diwujudkan dalam tindakan konkret.

Melihat berbagai perspektif tersebut, jelas bahwa makna guru tidak dapat direduksi hanya sebagai penyampai materi pelajaran. Guru adalah pendidik, teladan, motivator, fasilitator, mediator, dan agen perubahan. Guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam membentuk generasi yang berpengetahuan, berkarakter, dan berdaya saing (Musfah, 2015). Dengan demikian, kehadiran guru merupakan ujung tombak pendidikan dan masa depan bangsa. Semakin tinggi kualitas guru, semakin besar peluang terwujudnya masyarakat yang cerdas, berbudaya, dan berkeadaban oleh Dr. Desy Eka Citra Dewi, M.Pd. (Dosen S2 Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Fatmawati Sukarno Bkl)

#SelamatHariGuruIndonesia