Aktivis Mahasiswa Kecam Keras Penembakan 5 Warga Pino Raya

News4 Dilihat

Saya, Muhammad Rizky Perdana S,H menyampaikan kecaman keras atas penembakan para petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan. Tindakan ini bukan hanya kriminal, tetapi pelanggaran nyata terhadap hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 i ayat (1) dan UU HAM No. 39 Tahun 1999. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan peluru diarahkan kepada warga yang mempertahankan tanah dan kehidupannya.

Peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuh perlindungan negara terhadap petani, serta betapa konflik agraria di Bengkulu dibiarkan terus hidup tanpa penyelesaian menyeluruh. Penggunaan senjata api oleh petugas keamanan perusahaan menunjukkan dugaan kuat pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Melukai rakyat dengan senjata bukan wujud penyelesaian masalah—itu bentuk arogansi kekuasaan.

Sebagai pemuda Bengkulu yang tidak ingin masa depan daerah ini ditentukan oleh kekerasan, saya menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, sementara negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para petani yang menjadi korban.

Saya berdiri bersama para petani Pino Raya. Tanah tidak boleh dikuasai oleh peluru, dan suara rakyat tidak boleh dikalahkan oleh modal. Keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran benar-benar menemukan jalannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *