charger.my.id
Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Charger | Bengkulu – Penggeledahan dilakukan di kediaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi program pembangunan rumah layak huni yang dijalankan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada Tahun Anggaran 2023.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah rumah Mustarani di Komplek Cita Marga Residen, Kelurahan Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Dalam operasi itu, penyidik menemukan buku catatan dan transaksi terkait pelaksanaan program bedah rumah di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong.

Selain lokasi tersebut, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Mustarani di Kota Bengkulu. Polisi turut menyita telepon genggam milik Mustarani dan istrinya.

Tidak hanya menyasar kediaman pribadi, penyidik turut menggeledah sejumlah toko bangunan yang diduga terlibat dalam pasokan material program tersebut, yakni Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.

Kantor Dinas Perkim serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong juga tak luput dari penggeledahan yang dilakukan serentak pada Rabu (5/11/2025).

Perwira Tim Penggeledahan AKP Dani Pamungkas Setiawan membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna menguatkan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Iya, lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti pimpinan kami yang akan menyampaikan,” ujar AKP Dani usai memimpin giat penggeledahan.

Dari hasil pengumpulan barang bukti, penyidik mengamankan sedikitnya delapan boks kontainer berisi dokumen, berkas transaksi, buku catatan, dan sejumlah alat komunikasi untuk segera dibawa ke Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, melalui pembangunan rumah baru layak huni.

“Anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah untuk pembelian material serta bahan bangunan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran aturan,” jelas Kombes Andy.

Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) pada Dinas Perkim Lebong itu bersumber dari APBD 2023 dengan pagu anggaran sekitar Rp 4,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi pengaturan pembelian material. Kelompok Penerima Bantuan (KPB) diarahkan untuk membeli bahan bangunan pada toko tertentu yang mengakibatkan adanya monopoli penyedia serta adanya aliran dana yang tak sesuai ketentuan.

Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara ini.