Menata Ulang Pola Penertiban PKL: Antara Ketegasan Hukum dan Keadilan Sosial
Oleh: Elfahmi Lubis
(Pengacara Pemda Kota Bengkulu)
Charger | Bengkulu – Penertiban pedagang di kawasan pasar selalu menjadi pekerjaan yang paling pelik dan berpotensi memicu gesekan di lapangan. Di balik penertiban yang didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda), kerap bersinggungan berbagai kepentingan—mulai dari bisnis, premanisme, hingga praktik pungutan liar. Tidak jarang pula terdapat keterlibatan otoritas tertentu yang melihat kawasan pasar sebagai objek kepentingan ekonomi.
Kericuhan yang terjadi pada penertiban pedagang di kawasan Pasar Minggu, Rabu (26/11/25), oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan betapa rumitnya dinamika di lapangan. Aksi perlawanan pedagang menyebabkan lahirnya korban dari unsur Satpol PP, yaitu Amelia Tami Susanti (mengalami luka robek, bibir pecah, dan luka pada dagu), Firman Junaidi (luka di wajah akibat lemparan batu), dan Chelsy (memar pada tangan). Tindak kekerasan yang dialami para petugas tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelakunya.
Dengan demikian, kita perlu melihat peristiwa ini secara jernih. Kekerasan, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, tidak bisa dibenarkan, apalagi dibungkus dengan narasi populis. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal. Petugas Satpol PP adalah bagian dari warga negara yang berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, penertiban yang mereka lakukan merupakan tindakan resmi, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Pemerintah Kota Bengkulu memiliki komitmen yang jelas bahwa penataan dan penertiban pedagang—di semua kawasan pasar—harus tetap mengedepankan pendekatan partisipatif dan menghasilkan solusi permanen. Meski demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda tetap harus berjalan secara konsisten. Negara tidak selayaknya selalu dituding sebagai produsen kekerasan, karena faktanya kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh masyarakat.
Solusi Persoalan PKL
Permasalahan PKL tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada beberapa aspek yang saling berkaitan:
- Aspek Tata Kota dan Ketertiban Umum : PKL kerap menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban, keindahan, serta kelancaran lalu lintas. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.
- Aspek Ekonomi dan Kesejahteraan Pedagang : Sektor PKL merupakan bagian penting dari sektor informal yang menyerap banyak tenaga kerja. Bagi sebagian pedagang, berdagang adalah satu-satunya sumber penghidupan. Karena itu, setiap upaya penertiban sering memicu resistensi karena dianggap mengancam mata pencaharian mereka.
- Aspek Sosial dan Kemanusiaan : Pendekatan represif justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi pilihan terbaik untuk menyelesaikan persoalan PKL secara berkelanjutan.
- Aspek Kebijakan dan Implementasi : Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan sering mencakup kurangnya sosialisasi, minimnya anggaran, hingga lokasi relokasi yang kurang strategis. Kurangnya koordinasi antarpemangku kepentingan juga memperparah situasi.
Pendekatan Solutif dan Berkelanjutan
Untuk mengatasi persoalan PKL secara efektif, sejumlah langkah komprehensif perlu dilakukan:
- Penataan dan Pemberdayaan PKL : Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemberdayaan berupa pelatihan, akses permodalan, dan pendampingan usaha untuk meningkatkan daya saing pedagang.
- Relokasi ke Lokasi yang Layak dan Strategis : Relokasi harus dilakukan ke tempat yang menjamin keberlanjutan ekonomi pedagang. Lokasi yang layak, ramai pengunjung, dan memiliki fasilitas memadai akan mengurangi resistensi.
- Dialog dan Partisipasi Publik : Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang luas dengan para pedagang. Kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan memperoleh legitimasi sosial. Pembentukan forum komunikasi atau mediasi dapat mengurangi gesekan dan mencegah tindakan koersif.
- Penegakan Aturan yang Konsisten dan Edukatif : Satpol PP tetap harus menegakkan aturan secara konsisten, namun dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi berkelanjutan. Tindakan represif hanya menjadi pilihan terakhir jika seluruh upaya persuasif tidak diindahkan.
Dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis, diharapkan terwujud model penataan kota yang tidak hanya tertib, tetapi juga adil dan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang. Kota yang rapi dan teratur tidak harus dicapai dengan mengorbankan aspek kemanusiaan; justru sinergi keduanya akan melahirkan harmoni dan ketertiban yang berkelanjutan.