charger.my.id
Menata Ulang Pola Penertiban PKL: Antara Ketegasan Hukum dan Keadilan Sosial

Oleh: Elfahmi Lubis
(Pengacara Pemda Kota Bengkulu)

Charger | Bengkulu – Penertiban pedagang di kawasan pasar selalu menjadi pekerjaan yang paling pelik dan berpotensi memicu gesekan di lapangan. Di balik penertiban yang didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda), kerap bersinggungan berbagai kepentingan—mulai dari bisnis, premanisme, hingga praktik pungutan liar. Tidak jarang pula terdapat keterlibatan otoritas tertentu yang melihat kawasan pasar sebagai objek kepentingan ekonomi.

Kericuhan yang terjadi pada penertiban pedagang di kawasan Pasar Minggu, Rabu (26/11/25), oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan betapa rumitnya dinamika di lapangan. Aksi perlawanan pedagang menyebabkan lahirnya korban dari unsur Satpol PP, yaitu Amelia Tami Susanti (mengalami luka robek, bibir pecah, dan luka pada dagu), Firman Junaidi (luka di wajah akibat lemparan batu), dan Chelsy (memar pada tangan). Tindak kekerasan yang dialami para petugas tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelakunya.

Dengan demikian, kita perlu melihat peristiwa ini secara jernih. Kekerasan, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, tidak bisa dibenarkan, apalagi dibungkus dengan narasi populis. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal. Petugas Satpol PP adalah bagian dari warga negara yang berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, penertiban yang mereka lakukan merupakan tindakan resmi, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Pemerintah Kota Bengkulu memiliki komitmen yang jelas bahwa penataan dan penertiban pedagang—di semua kawasan pasar—harus tetap mengedepankan pendekatan partisipatif dan menghasilkan solusi permanen. Meski demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda tetap harus berjalan secara konsisten. Negara tidak selayaknya selalu dituding sebagai produsen kekerasan, karena faktanya kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh masyarakat.

Solusi Persoalan PKL

Permasalahan PKL tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada beberapa aspek yang saling berkaitan:

  1. Aspek Tata Kota dan Ketertiban Umum : PKL kerap menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban, keindahan, serta kelancaran lalu lintas. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.
  2. Aspek Ekonomi dan Kesejahteraan Pedagang : Sektor PKL merupakan bagian penting dari sektor informal yang menyerap banyak tenaga kerja. Bagi sebagian pedagang, berdagang adalah satu-satunya sumber penghidupan. Karena itu, setiap upaya penertiban sering memicu resistensi karena dianggap mengancam mata pencaharian mereka.
  3. Aspek Sosial dan Kemanusiaan : Pendekatan represif justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi pilihan terbaik untuk menyelesaikan persoalan PKL secara berkelanjutan.
  4. Aspek Kebijakan dan Implementasi : Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan sering mencakup kurangnya sosialisasi, minimnya anggaran, hingga lokasi relokasi yang kurang strategis. Kurangnya koordinasi antarpemangku kepentingan juga memperparah situasi.

Pendekatan Solutif dan Berkelanjutan

Untuk mengatasi persoalan PKL secara efektif, sejumlah langkah komprehensif perlu dilakukan:

  1. Penataan dan Pemberdayaan PKL : Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemberdayaan berupa pelatihan, akses permodalan, dan pendampingan usaha untuk meningkatkan daya saing pedagang.
  2. Relokasi ke Lokasi yang Layak dan Strategis : Relokasi harus dilakukan ke tempat yang menjamin keberlanjutan ekonomi pedagang. Lokasi yang layak, ramai pengunjung, dan memiliki fasilitas memadai akan mengurangi resistensi.
  3. Dialog dan Partisipasi Publik : Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang luas dengan para pedagang. Kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan memperoleh legitimasi sosial. Pembentukan forum komunikasi atau mediasi dapat mengurangi gesekan dan mencegah tindakan koersif.
  4. Penegakan Aturan yang Konsisten dan Edukatif : Satpol PP tetap harus menegakkan aturan secara konsisten, namun dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi berkelanjutan. Tindakan represif hanya menjadi pilihan terakhir jika seluruh upaya persuasif tidak diindahkan.

Dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis, diharapkan terwujud model penataan kota yang tidak hanya tertib, tetapi juga adil dan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang. Kota yang rapi dan teratur tidak harus dicapai dengan mengorbankan aspek kemanusiaan; justru sinergi keduanya akan melahirkan harmoni dan ketertiban yang berkelanjutan.

Jaksa Melaju Tanpa Rem: Tuntutan Tinggi terhadap Buruh Tani Picu Protes

Charger | Rejang Lebong — Tepat pukul 12.00 siang, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong berubah muram. Ketegangan meningkat ketika Jaksa Penuntut Umum membuka berkas tuntutan. Di kursi terdakwa, Risan Toyo—buruh tani miskin yang hidup dari upah harian seadanya—langsung limbung mendengar kalimat yang seakan memotong napasnya: tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta.

Padahal, berdasarkan keterangan para saksi, perkara yang dihadapinya hanyalah senggolan tanpa niat, tanpa luka serius, dan tanpa motif jahat. Namun tuntutan jaksa meluncur bak roket tanpa rem, menyisakan kejanggalan yang sulit diabaikan.

Kisah Risan sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan sebenarnya berjalan biasa. Selama penyidikan di kepolisian, ia tidak pernah ditahan. Ia selalu memenuhi panggilan, memberi keterangan, lalu kembali ke ladang untuk mencari nafkah. Namun ketika berkas memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan, keadaan berubah drastis. Risan langsung ditahan tanpa penjelasan memadai mengenai urgensi penahanan. Hanya dalam sepekan, berkas perkaranya sudah didorong ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang secara cepat.

Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebut namanya hanya berkata singkat, “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Usai sidang, kuasa hukum Risan Toyo, Rustam Efendi, S.H., memberikan pernyataan resmi yang menohok. Nada suaranya tegas dan terukur, namun sarat kritik. “Ada aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujarnya. “Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya tidak wajar—ini menyalahi rasa keadilan.”

Rustam menilai penahanan mendadak di kejaksaan serta percepatan pelimpahan ke pengadilan menunjukkan penanganan perkara yang tidak proporsional. Ia juga menyoroti tidak adanya penerapan Restorative Justice (RJ), yang seharusnya menjadi kebijakan nasional Kejaksaan Agung. “Kebijakan RJ itu bukan slogan. Itu mandat institusi. Tapi dalam kasus ini, JPU Rejang Lebong mengabaikannya,” tegasnya. “Tidak ada mediasi, tidak ada upaya damai, tidak ada pemeriksaan ulang urgensi perkara. Langsung ditahan, langsung dituntut tinggi.”

Risan Toyo dikenal di kampungnya sebagai pekerja keras dengan kehidupan pas-pasan dan tanpa catatan kriminal. Karena itu, kabar bahwa ia ditahan—dan kini dituntut tinggi—mengejutkan banyak pihak. Tangis yang pecah di ruang sidang siang tadi mencerminkan ketakutan seorang buruh miskin yang merasa dihantam sistem hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Semua pihak kini menanti putusan hakim pada sidang berikutnya. Di Rejang Lebong, kisah sederhana tentang sebuah senggolan mendadak berubah menjadi potret gelap penegakan hukum yang kian jauh dari nurani.