charger.my.id
Gaji 6 Bulan Tak Dibayar, Jurnalis Gugat Perusahaan Media ke Pengadilan

Charger | Bengkulu – Seorang jurnalis di Bengkulu, sebut saja Lisa Rosari (Icha), resmi menggugat perusahaan media tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan tersebut dilayangkan setelah perusahaan diduga tidak membayarkan gaji selama lebih dari enam bulan.

Lisa, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari sebuah kantor hukum serta organisasi jurnalis independen di Bengkulu, mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut perusahaan media tempat ia bekerja untuk segera melunasi seluruh tunggakan gaji beserta kewajiban lain yang telah disepakati sebelumnya.

Permasalahan ini bermula dari kesepakatan yang dibuat pada Agustus 2025 antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan. Dalam perjanjian bersama itu, perusahaan berjanji akan membayarkan seluruh tunggakan gaji, termasuk denda keterlambatan, serta tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji selama Lisa masih aktif bekerja. Batas waktu pelaksanaan kesepakatan tersebut ditetapkan hingga Desember 2025.

Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan. Bahkan, sejak November 2025 hingga Januari 2026, Lisa disebut tidak menerima gaji sama sekali.

Kuasa hukum Lisa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai karyawan aktif. Oleh karena itu, pihaknya menilai perusahaan telah melanggar kewajiban yang tertuang dalam perjanjian bersama.

“Kami meminta perusahaan memenuhi kewajibannya. Ini adalah hak pekerja yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Lisa telah melayangkan dua kali somasi. Meski sempat ada tanggapan dan upaya penyelesaian damai dari pihak perusahaan, mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena itu, langkah hukum melalui PHI menjadi pilihan terakhir. Permohonan eksekusi atas perjanjian bersama juga telah diajukan, disertai dengan berbagai bukti pendukung.

Sementara itu, organisasi jurnalis di Bengkulu mendesak pengadilan untuk segera menyelesaikan perkara ini agar tidak berlarut-larut. Mereka menilai kasus ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga mental bagi korban.

“Sudah berbulan-bulan tanpa kepastian. Kerugian yang dialami tidak sedikit, baik secara materi maupun psikologis. Kami berharap ada keputusan yang jelas dan adil,” ujar perwakilan organisasi tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa perjanjian bersama memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Jika tidak dipenuhi, maka dapat diajukan eksekusi melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji kepada karyawan berpotensi menghadapi sanksi serius, mulai dari denda administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja di sektor media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *