charger.my.id
Berantas Korupsi: “Mentereng di Luar, Remuk di Dalam”

Oleh: Elfahmi Lubis (Advokat/Akademisi)

Ngeri nian sekarang. Hampir setiap hari kita membaca berita pejabat, mantan pejabat, hingga pihak swasta yang ditahan karena terlibat kasus korupsi. Jantung seolah berdebar menunggu siapa lagi yang akan menyusul. Begitulah suasana kebatinan publik saat ini.

Aparat penegak hukum sedang gencar melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Dengan Kejaksaan sebagai leading sector—bersama Kepolisian—satu per satu kasus lama maupun baru dibongkar. Para pelakunya kini mengantre mengenakan rompi pink atau kuning sembari digiring ke balik jeruji besi. Bahkan, tanpa jeda, aparat seolah kejar tayang siang dan malam.

Menariknya, mayoritas kasus yang mencuat justru perkara-perkara lama. Sebut saja Mega Mall, korupsi di Sekretariat DPRD, korupsi pertambangan, dan sebagainya. Apresiasi patut diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), namun kritik tetap diperlukan demi memastikan proses penegakan hukum berjalan ideal.

Muncul pertanyaan: mengapa kasus-kasus yang dari dulu sudah tercium “bau korupsinya” itu baru sekarang ditindak? Hal ini menandakan bahwa pada masa lalu ada sesuatu yang tidak beres dalam penegakan hukum. Publik paham bahwa penanganan kasus korupsi sering kali bersinggungan dengan kepentingan, intervensi, saling melindungi, hingga transaksi gelap yang saling menguntungkan.

Namun demikian, kritik tersebut tidak mengurangi dukungan publik. Kini, APH mulai tampil garang dan menerapkan zero tolerance terhadap korupsi. Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo dikenal memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Presiden bahkan menempatkan Jaksa Agung sebagai “panglima perang” dalam agenda ini.

Untuk mendukung moral perang tersebut, presiden memberikan privilege regulasi, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Negara juga menjamin perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya melalui pengamanan TNI dan Polri. Wajar bila kini dalam setiap operasi hukum kejaksaan, selalu ada pengawalan ketat berseragam loreng. Dukungan ini diharapkan membuat pemberantasan korupsi berjalan powerful.

Proteksi negara ini diperlukan karena perlawanan dari pelaku korupsi sangat kuat. Mulai dari suap, penggiringan opini, tekanan melalui kekerasan, hingga mobilisasi massa bayaran untuk menciptakan kekacauan. Fenomena tersebut dikenal sebagai corruptor fight back.

Namun euforia pemberantasan korupsi tidak boleh kebablasan dan terkesan serampangan. Presiden dalam beberapa kesempatan mengingatkan: APH jangan mencari-cari masalah, apalagi bertindak karena pesanan politik atau balas dendam. Penegakan hukum harus profesional, terukur, berintegritas—selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Pemberantasan korupsi tidak boleh menerapkan pola tebang pilih—yang hanya menyasar “pion” di lapangan tetapi tak berani menyentuh “raja” dan “menteri” dalam permainan catur kekuasaan. Jangan menjadi seperti lilin dalam gelas tertutup: terang di luar, tapi sesak dan meredup di dalam.

Negara telah memberikan privilese dan perlindungan kepada APH, maka jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan menjadi ladang korupsi baru. Agenda pemberantasan korupsi harus dimulai dengan membersihkan internal penegak hukum sendiri. Bagaimana mungkin menyapu lantai kotor dengan sapu yang dekil?

Mafia hukum, suap, dan jual beli perkara harus diperangi jika ingin pemberantasan korupsi menyentuh substansi, bukan sekadar drama atau kamuflase.

Selain upaya represif melalui penegakan hukum, langkah preventif seperti edukasi dan literasi antikorupsi harus diperkuat. Sejarah dunia menunjukkan, tidak ada negara yang berhasil memberantas korupsi hanya dengan penindakan. Jepang, Korea Selatan, negara-negara Eropa, dan Tiongkok membentuk karakter antikorupsi melalui pendidikan secara sistematis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *