charger.my.id
Menata Ulang Pola Penertiban PKL: Antara Ketegasan Hukum dan Keadilan Sosial

Oleh: Elfahmi Lubis
(Pengacara Pemda Kota Bengkulu)

Charger | Bengkulu – Penertiban pedagang di kawasan pasar selalu menjadi pekerjaan yang paling pelik dan berpotensi memicu gesekan di lapangan. Di balik penertiban yang didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda), kerap bersinggungan berbagai kepentingan—mulai dari bisnis, premanisme, hingga praktik pungutan liar. Tidak jarang pula terdapat keterlibatan otoritas tertentu yang melihat kawasan pasar sebagai objek kepentingan ekonomi.

Kericuhan yang terjadi pada penertiban pedagang di kawasan Pasar Minggu, Rabu (26/11/25), oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan betapa rumitnya dinamika di lapangan. Aksi perlawanan pedagang menyebabkan lahirnya korban dari unsur Satpol PP, yaitu Amelia Tami Susanti (mengalami luka robek, bibir pecah, dan luka pada dagu), Firman Junaidi (luka di wajah akibat lemparan batu), dan Chelsy (memar pada tangan). Tindak kekerasan yang dialami para petugas tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelakunya.

Dengan demikian, kita perlu melihat peristiwa ini secara jernih. Kekerasan, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, tidak bisa dibenarkan, apalagi dibungkus dengan narasi populis. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal. Petugas Satpol PP adalah bagian dari warga negara yang berhak mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, penertiban yang mereka lakukan merupakan tindakan resmi, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Pemerintah Kota Bengkulu memiliki komitmen yang jelas bahwa penataan dan penertiban pedagang—di semua kawasan pasar—harus tetap mengedepankan pendekatan partisipatif dan menghasilkan solusi permanen. Meski demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda tetap harus berjalan secara konsisten. Negara tidak selayaknya selalu dituding sebagai produsen kekerasan, karena faktanya kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh masyarakat.

Solusi Persoalan PKL

Permasalahan PKL tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada beberapa aspek yang saling berkaitan:

  1. Aspek Tata Kota dan Ketertiban Umum : PKL kerap menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban, keindahan, serta kelancaran lalu lintas. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.
  2. Aspek Ekonomi dan Kesejahteraan Pedagang : Sektor PKL merupakan bagian penting dari sektor informal yang menyerap banyak tenaga kerja. Bagi sebagian pedagang, berdagang adalah satu-satunya sumber penghidupan. Karena itu, setiap upaya penertiban sering memicu resistensi karena dianggap mengancam mata pencaharian mereka.
  3. Aspek Sosial dan Kemanusiaan : Pendekatan represif justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi pilihan terbaik untuk menyelesaikan persoalan PKL secara berkelanjutan.
  4. Aspek Kebijakan dan Implementasi : Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan sering mencakup kurangnya sosialisasi, minimnya anggaran, hingga lokasi relokasi yang kurang strategis. Kurangnya koordinasi antarpemangku kepentingan juga memperparah situasi.

Pendekatan Solutif dan Berkelanjutan

Untuk mengatasi persoalan PKL secara efektif, sejumlah langkah komprehensif perlu dilakukan:

  1. Penataan dan Pemberdayaan PKL : Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemberdayaan berupa pelatihan, akses permodalan, dan pendampingan usaha untuk meningkatkan daya saing pedagang.
  2. Relokasi ke Lokasi yang Layak dan Strategis : Relokasi harus dilakukan ke tempat yang menjamin keberlanjutan ekonomi pedagang. Lokasi yang layak, ramai pengunjung, dan memiliki fasilitas memadai akan mengurangi resistensi.
  3. Dialog dan Partisipasi Publik : Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang luas dengan para pedagang. Kebijakan yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan memperoleh legitimasi sosial. Pembentukan forum komunikasi atau mediasi dapat mengurangi gesekan dan mencegah tindakan koersif.
  4. Penegakan Aturan yang Konsisten dan Edukatif : Satpol PP tetap harus menegakkan aturan secara konsisten, namun dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi berkelanjutan. Tindakan represif hanya menjadi pilihan terakhir jika seluruh upaya persuasif tidak diindahkan.

Dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis, diharapkan terwujud model penataan kota yang tidak hanya tertib, tetapi juga adil dan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang. Kota yang rapi dan teratur tidak harus dicapai dengan mengorbankan aspek kemanusiaan; justru sinergi keduanya akan melahirkan harmoni dan ketertiban yang berkelanjutan.

Jaksa Melaju Tanpa Rem: Tuntutan Tinggi terhadap Buruh Tani Picu Protes

Charger | Rejang Lebong — Tepat pukul 12.00 siang, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong berubah muram. Ketegangan meningkat ketika Jaksa Penuntut Umum membuka berkas tuntutan. Di kursi terdakwa, Risan Toyo—buruh tani miskin yang hidup dari upah harian seadanya—langsung limbung mendengar kalimat yang seakan memotong napasnya: tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 juta.

Padahal, berdasarkan keterangan para saksi, perkara yang dihadapinya hanyalah senggolan tanpa niat, tanpa luka serius, dan tanpa motif jahat. Namun tuntutan jaksa meluncur bak roket tanpa rem, menyisakan kejanggalan yang sulit diabaikan.

Kisah Risan sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan sebenarnya berjalan biasa. Selama penyidikan di kepolisian, ia tidak pernah ditahan. Ia selalu memenuhi panggilan, memberi keterangan, lalu kembali ke ladang untuk mencari nafkah. Namun ketika berkas memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan, keadaan berubah drastis. Risan langsung ditahan tanpa penjelasan memadai mengenai urgensi penahanan. Hanya dalam sepekan, berkas perkaranya sudah didorong ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang secara cepat.

Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebut namanya hanya berkata singkat, “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Usai sidang, kuasa hukum Risan Toyo, Rustam Efendi, S.H., memberikan pernyataan resmi yang menohok. Nada suaranya tegas dan terukur, namun sarat kritik. “Ada aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujarnya. “Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya tidak wajar—ini menyalahi rasa keadilan.”

Rustam menilai penahanan mendadak di kejaksaan serta percepatan pelimpahan ke pengadilan menunjukkan penanganan perkara yang tidak proporsional. Ia juga menyoroti tidak adanya penerapan Restorative Justice (RJ), yang seharusnya menjadi kebijakan nasional Kejaksaan Agung. “Kebijakan RJ itu bukan slogan. Itu mandat institusi. Tapi dalam kasus ini, JPU Rejang Lebong mengabaikannya,” tegasnya. “Tidak ada mediasi, tidak ada upaya damai, tidak ada pemeriksaan ulang urgensi perkara. Langsung ditahan, langsung dituntut tinggi.”

Risan Toyo dikenal di kampungnya sebagai pekerja keras dengan kehidupan pas-pasan dan tanpa catatan kriminal. Karena itu, kabar bahwa ia ditahan—dan kini dituntut tinggi—mengejutkan banyak pihak. Tangis yang pecah di ruang sidang siang tadi mencerminkan ketakutan seorang buruh miskin yang merasa dihantam sistem hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Semua pihak kini menanti putusan hakim pada sidang berikutnya. Di Rejang Lebong, kisah sederhana tentang sebuah senggolan mendadak berubah menjadi potret gelap penegakan hukum yang kian jauh dari nurani.

Rizki Dini Hasanah, Beberkan Perkembangan Kasus Arisan Online Bodong, Kerugian Capai Rp20 Juta

Charger | Bengkulu — Kuasa Hukum Nova dalam kasus dugaan penipuan arisan online bodong, Rizki Dini Hasanah, SH, memaparkan perkembangan terbaru kasus yang merugikan kliennya hingga Rp20 juta. Pernyataan tersebut disampaikan saat berada di JCO Coffee Bengkulu Indah Mall (BIM), Rabu (26/11) malam.

Dini menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya telah mendatangi Polresta Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan terhadap terlapor berinisial A, yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran arisan sejak dua tahun lalu.

“Kemarin kami sudah dipanggil penyidik untuk memberikan rekening koran sebagai syarat sita jaminan, barang bukti yang akan dilimpahkan dan digelar perkaranya,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa proses berikutnya adalah gelar perkara, yang berpotensi dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Dini berharap penyidikan berjalan sesuai aturan dan prosedur sehingga kliennya dapat memperoleh keadilan.

Kronologi kasus berawal ketika kliennya diajak mengikuti arisan online yang dikelola terlapor, yang merupakan teman dekatnya. Karena hubungan pertemanan yang sangat baik, kliennya percaya dan rutin mentransfer iuran arisan setiap bulan hingga total mencapai Rp20 juta. Namun, saat tiba waktu pencairan dana arisan, terlapor tidak kunjung membayar hak tersebut.

Berbagai upaya baik telah ditempuh, seperti somasi, mendatangi rumah terlapor, hingga komunikasi melalui pesan. Namun terlapor disebut selalu menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan kliennya berkali-kali menagih haknya, tetapi tetap tidak mendapatkan kejelasan.

Dini menyebut bahwa kelompok arisan tersebut beranggotakan sekitar 25 orang, meski belum dapat diketahui apakah ada korban lain.

Saat ini, terlapor A dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal terkait penggelapan. Setelah memberikan ruang mediasi namun tidak mendapat respons positif, pihak pelapor menutup peluang perdamaian dan memilih menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum.

“Kami berharap penyidikan ini dapat dipercepat agar klien kami yang sudah menunggu selama dua tahun akhirnya mendapatkan keadilan,” tegas Dini.

Waka DPRD Bengkulu Selatan Minta Pemda Ungkap Akar Masalah Penembakan 5 Warga

Charger | Bengkulu Selatan — Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Holman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penembakan yang menimpa lima warga Bengkulu Selatan. Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah hadir menyelesaikan akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang.

“Yang pertama, kami prihatin dengan kejadian seperti itu,” ujar Holman via aplikasi WhatsApp, Rabu (26/11) . Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah merespons cepat dengan memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan medis. “Yang ditembak itu sudah dilayani rumah sakit, lagi proses pengobatan,” katanya.

Holman menilai konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat harus dilihat secara menyeluruh tanpa hanya mengacu pada satu versi. “Perusahaan bilang mereka legal, dan ada provokator di balik aksi masyarakat. Itu versi perusahaan. Versi masyarakat mungkin lain lagi. Nah, itu yang harus dilihat. Hadirnya pemerintah kan di situ,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk menggali akar persoalan sesungguhnya agar penyelesaian dapat dilakukan secara tepat. “Pemerintah daerah harus benar-benar menyikapi, cari akar masalahnya sehingga kejadian itu tidak terjadi lagi ke depan,” tegasnya.

DPRD Sudah Bentuk Pansus Terkait PT ABS

Menanggapi rencana peninjauan DPRD ke lokasi, Holman mengungkapkan bahwa lembaganya telah membentuk panitia khusus (pansus) terkait PT ABS. “Pansus sudah bekerja, tapi rekomendasi akhirnya itu yang masih kami pelajari,” jelasnya.

Imbauan: Tidak Bertindak Main Hakim Sendiri

Holman juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. “Negara ini negara hukum. Jadi persoalan apa pun diselesaikan dengan cara-cara hukum,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah menjadi pihak penengah yang objektif. “Perusahaan kita hargai sebagai investasi, tapi juga harus mengikuti aturan hukum. Akar masalah itu harus diselesaikan. DPRD insya Allah akan hadir membantu.”

Gubernur Bengkulu Beri 5 Paket Bantuan untuk Korban

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan lima bentuk bantuan kepada lima korban penembakan tersebut. Bantuan itu meliputi:

  1. Bantuan hukum untuk seluruh 5 korban.
  2. Pelayanan kesehatan gratis hingga tuntas.
  3. Pemenuhan kebutuhan pokok harian bagi para korban dan keluarga.
  4. Beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari 5 korban.
  5. Program bedah rumah gratis bagi keluarga korban.

Helmi menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang terdampak insiden tersebut.

Respons Pemerintah Daerah

Ketika ditanya apakah Pemkab Bengkulu Selatan telah turun langsung ke lokasi konflik, Holman mengaku belum mengetahui informasi lengkap. “Aku belum tahu, dinda. Kejadian itu kan baru kemarin. Pemerintah daerah sudah hadir menyelesaikan dulu soal kesehatan korban. Untuk menyikapi akar masalah perkebunan, kayaknya belum sejauh itu,” ujarnya.

Nama 5 Petani Korban Penembakan di Bengkulu Selatan

  1. BUYUNG SARIPUDIN, laki-laki, sekira umur 74 Tahun, Petani, Desa Tungkal I Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan m mengalami 1 (satu) luka tembak di bagian perut (tembus).
  2. EDI SUSANTO, laki-laki, sekira umur 61 Tahun, Petani, Jln. SMA Karya mengalami 1 (satu) luka tembak di ketiak kiri bagian bawah (tembus).
  3. EDI HERMANTO alias PAK BINTANG, laki-laki, sekira umur 49 Tahun, Desa Pagar Gading Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan mengalami 1 (satu) luka tembak di bagian paha kanan (tembus).
  4. LIN SURMAN, laki-laki, sekira umur 41 Tahun, Petani, Desa Kembang Seri Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan di bagian lutut kanan (masih bersarang), mengalami 1 (satu) luka tembak.
  5. SUHARDIN, laki-laki, sekira umur 60 Tahun, Petani, Desa Kembang Seri Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan sebanyak 1 (satu) kali di bagian paha kiri.
Aktivis Mahasiswa Kecam Keras Penembakan 5 Warga Pino Raya

Saya, Muhammad Rizky Perdana S,H menyampaikan kecaman keras atas penembakan para petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan. Tindakan ini bukan hanya kriminal, tetapi pelanggaran nyata terhadap hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 i ayat (1) dan UU HAM No. 39 Tahun 1999. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan peluru diarahkan kepada warga yang mempertahankan tanah dan kehidupannya.

Peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuh perlindungan negara terhadap petani, serta betapa konflik agraria di Bengkulu dibiarkan terus hidup tanpa penyelesaian menyeluruh. Penggunaan senjata api oleh petugas keamanan perusahaan menunjukkan dugaan kuat pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Melukai rakyat dengan senjata bukan wujud penyelesaian masalah—itu bentuk arogansi kekuasaan.

Sebagai pemuda Bengkulu yang tidak ingin masa depan daerah ini ditentukan oleh kekerasan, saya menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, sementara negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para petani yang menjadi korban.

Saya berdiri bersama para petani Pino Raya. Tanah tidak boleh dikuasai oleh peluru, dan suara rakyat tidak boleh dikalahkan oleh modal. Keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran benar-benar menemukan jalannya.

DPRD Setujui APBD 2026, Rahmad Widodo Ingatkan Pemerintah Serius Tangani Sampah dan Tata Kota

Charger | Bengkulu – APBD 2026 resmi disetujui, namun pekerjaan besar menanti Pemerintah Kota Bengkulu. Sorotan utama datang dari Wakil Ketua DPRD, Rahmad Widodo, S.Hut, yang mendesak penanganan sampah dan penataan kota dilakukan lebih profesional dan terarah agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Rahmad, pembahasan anggaran merupakan proses panjang yang harus memastikan seluruh kebutuhan prioritas masyarakat terakomodasi.
“Kalau untuk anggaran, tentu ini bagian dari proses penganggaran yang akan berlaku di tahun 2026. Kita menyepakati postur APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyesuaian dalam Raperda APBD tak hanya menyangkut pendapatan dan belanja, tetapi juga pembaruan tarif pajak daerah agar selaras dengan regulasi terbaru. Namun, menurutnya, tantangan paling mendesak terletak pada sektor lingkungan, terutama pengelolaan sampah yang kapasitasnya semakin kritis.

Rahmad menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah tidak mampu menampung volume sampah Kota Bengkulu.

“Memang lokasi kita sudah tidak mampu menampung jumlah sampah yang dihasilkan Kota Bengkulu. Karena itu disepakati adanya penambahan dan perluasan lahan,” ujarnya. Ia memastikan bahwa APBD 2026 telah menyiapkan anggaran khusus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

Meski alat berat sudah dianggarkan pada APBD 2025, ia menyebut tambahan peralatan tetap akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Yang penting, pengelolaan sampah harus semakin profesional dan mampu menjawab tantangan pertumbuhan kota,” tambahnya.

Dari sisi postur anggaran, sektor pendidikan masih menjadi pos terbesar sesuai ketentuan mandatory spending 20 persen. Sektor kesehatan menyusul sebagai prioritas utama pembangunan daerah.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus kita karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rahmad.

Ia berharap APBD 2026 tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan yang memberi manfaat nyata.

“Kita ingin pembangunan berjalan lebih terarah, pelayanan publik semakin baik, dan masyarakat merasakan hasilnya,” tutupnya.

Dengan ketokan palu APBD 2026, masyarakat Bengkulu kini menaruh harapan pada berbagai program yang akan dijalankan pemerintah kota sepanjang tahun mendatang.

Guru sebagai Arsitek Peradaban

Oleh : Dr. Desy Eka Citra, M.Pd

 

Dalam wacana pendidikan, guru menempati posisi yang tidak tergantikan sebagai figur utama dalam pembentukan kualitas manusia dan peradaban. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pembimbing, pengarah, dan teladan yang menginspirasi peserta didik (Hansen, 2001). Makna “guru” sesungguhnya bersifat multidimensional dan dapat dipahami melalui berbagai perspektif—mulai dari etimologis, filosofis, psikologis, sosiologis, pedagogis, hingga yuridis. Setiap perspektif memberikan pemaknaan yang komprehensif tentang esensi guru sebagai figur kunci dalam sistem pendidikan.

Secara etimologis, kata “guru” berasal dari bahasa Sansekerta gru atau gur yang bermakna berat atau berbobot, menandakan seseorang yang memiliki kedalaman ilmu dan kebijaksanaan (Hidayat, 2019). Dalam konteks budaya Nusantara, guru dikenal sebagai sosok yang digugu dan ditiru, yakni dipercaya tutur katanya dan diteladani perilakunya (Tilaar, 2002). Perspektif etimologis dan kultural ini menegaskan bahwa guru bukan hanya pekerja profesional, tetapi juga figur moral yang memiliki kedudukan sosial tinggi.

Dari perspektif filosofis, guru dipahami sebagai pembimbing menuju kebenaran dan kebijaksanaan. Filsafat pendidikan memposisikan guru sebagai arsitek peradaban, karena melalui proses pembelajaran guru menanamkan nilai, membentuk cara berpikir, dan mengarahkan potensi peserta didik (Hidayat, 2019). Peran ini tidak berhenti pada aspek intelektual semata, tetapi juga mencakup pembentukan karakter dan integritas moral. Hansen (2001) menegaskan bahwa guru adalah moral eksemplar yang perilakunya memberikan arah bagi perkembangan moral peserta didik. Dengan demikian, keberadaan guru memiliki dimensi transformatif yang menembus batas kelas dan menjadi fondasi pembentukan masyarakat beradab.

Dalam perspektif psikologis, guru bertindak sebagai fasilitator perkembangan peserta didik. Guru tidak hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi menciptakan lingkungan belajar yang aman, suportif, dan sesuai tahap perkembangan peserta didik (Joyce, Weil, & Calhoun, 2015). Guru berperan sebagai motivator yang mampu memberikan penguatan positif, mengelola emosi, serta membantu peserta didik menghadapi tantangan psikologis dalam proses belajar (Sanjaya, 2008). Pada era pendidikan modern, guru dipandang sebagai learning designer yang merancang pengalaman belajar untuk merangsang kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan kemandirian belajar (Dewey, 1938).

Dari perspektif sosiologis, guru merupakan agen sosialisasi budaya dan agen perubahan sosial. Freire (1970) menekankan bahwa guru memiliki peran penting dalam membebaskan kesadaran peserta didik dan mendorong transformasi sosial. Melalui proses pendidikan, guru mentransmisikan nilai, norma, dan budaya masyarakat kepada generasi muda (Tilaar, 2002). Guru juga berperan dalam meningkatkan solidaritas sosial, mengembangkan kesadaran kritis, dan membangun masyarakat yang lebih inklusif dan demokratis.

Secara pedagogis, guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Peran ini ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Kemdikbud, 2005). Dalam kerangka teori pendidikan modern, guru juga dipandang sebagai evaluator yang menilai proses dan hasil belajar serta memberikan umpan balik yang konstruktif (Musfah, 2015). Tanggung jawab pedagogis ini mencakup seluruh dimensi proses pendidikan, dari perencanaan pembelajaran hingga refleksi hasil belajar peserta didik.

Jika dilihat dari perspektif pembentukan karakter, guru berperan sebagai agen utama dalam penanaman nilai moral, etika, dan sikap sosial. Lickona (1991) menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak mungkin berhasil tanpa keteladanan guru yang konsisten dan bernilai. Dalam pendekatan ini, guru tidak hanya mengajarkan apa yang benar, tetapi menunjukkan bagaimana nilai itu diwujudkan dalam tindakan konkret.

Melihat berbagai perspektif tersebut, jelas bahwa makna guru tidak dapat direduksi hanya sebagai penyampai materi pelajaran. Guru adalah pendidik, teladan, motivator, fasilitator, mediator, dan agen perubahan. Guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam membentuk generasi yang berpengetahuan, berkarakter, dan berdaya saing (Musfah, 2015). Dengan demikian, kehadiran guru merupakan ujung tombak pendidikan dan masa depan bangsa. Semakin tinggi kualitas guru, semakin besar peluang terwujudnya masyarakat yang cerdas, berbudaya, dan berkeadaban oleh Dr. Desy Eka Citra Dewi, M.Pd. (Dosen S2 Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Fatmawati Sukarno Bkl)

#SelamatHariGuruIndonesia

Penembakan Petani Pino Raya, HMI Curup Kritik Lemahnya Negara Hadapi Konflik Agraria

Charger | Rejang Lebong – HMI Cabang Curup mengecam insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025). Lima warga dilaporkan mengalami luka tembak dan diduga ditembak oleh oknum keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan agraria yang belum terselesaikan di daerah itu.

Ketua Umum HMI Cabang Curup, M. Dio Putra, dalam wawancara melalui pesan singkat, menyampaikan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih. Ia menilai tembakan terhadap warga menunjukkan lemahnya negara dalam melindungi petani yang memperjuangkan tanah mereka.

“Ini bukan sekadar konflik agraria, tetapi tragedi kemanusiaan. Tidak boleh ada warga negara yang ditembak hanya karena mempertahankan tanah yang menjadi sumber hidup keluarganya,” ujarnya.

Dio mengungkapkan bahwa konflik agraria di Pino Raya telah berlangsung lama dan diwarnai berbagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat, seperti perusakan pondok, pengusiran, hingga ancaman dari pihak keamanan perusahaan.

“Ketika intimidasi dibiarkan, kekerasan bersenjata seperti ini hanya menunggu waktu. Kita tidak bisa berpura-pura terkejut seolah masalah ini baru muncul,” katanya.

HMI Curup mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu mengusut tuntas kasus tersebut. Penyelidikan diminta tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan korban, tetapi juga mengungkap asal usul senjata api yang digunakan serta rantai komando dalam pengamanan perusahaan.

“Polisi harus tegas. Siapa yang memberi kewenangan membawa senjata? Atas perintah siapa tembakan dilepaskan? Itu yang harus dibuka,” tegasnya.

Selain mendesak aparat, Dio juga menilai pemerintah daerah—baik kabupaten maupun provinsi—perlu hadir sejak awal untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan. Ia menilai pemerintah selama ini cenderung pasif hingga muncul korban.

“Pemda jangan hanya muncul ketika sudah ada darah yang tumpah. Konflik seperti ini bisa dicegah jika pemerintah tegas terhadap izin perusahaan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Legalitas lahan PT ABS pun kembali disorot. Masyarakat telah lama mempertanyakan keabsahan penguasaan lahan perusahaan dan meminta evaluasi menyeluruh atas perizinannya.

“Kalau perusahaan tidak mampu menjamin keamanan dan justru menjadi sumber konflik, maka izin operasionalnya harus dievaluasi total. Jangan sampai rakyat terus jadi korban,” tambahnya.

Dio menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa HMI Cabang Curup akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan korban memperoleh keadilan.

“Kami akan terus berdiri bersama petani. Pemerintah dan aparat harus hadir, dan keadilan harus ditegakkan,” tutupnya.

Tragedi Penembakan Pino Raya, MW KAHMI Bengkulu Desak Pengusutan Tuntas Pelaku

Charger | Bengkulu — Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Bengkulu mengecam keras aksi penembakan terhadap lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025). Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum keamanan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

KAHMI Bengkulu mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu beserta jajarannya untuk mengambil tindakan tegas, menegakkan hukum, serta mengusut tuntas pelaku penembakan. Mereka juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan aparat keamanan negara dalam insiden ini.

Koordinator Presidium MW KAHMI Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, menegaskan bahwa penembakan lima petani tersebut merupakan tindakan brutal dan termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ia meminta negara memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus ini.

“Ini aksi pelanggaran HAM berat karena korbannya lima orang. Kita harus pastikan siapa pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Kalau benar pelakunya petugas keamanan perusahaan, ini tidak sederhana. Dari mana petugas itu mendapat senjata api? Setahu saya, keamanan perusahaan tidak berhak membawa senjata. Maka diperlukan investigasi mendalam untuk mengungkap tragedi ini,” tegas Elfahmi.

Lebih lanjut, Elfahmi menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara petani dan perusahaan perkebunan. Ia mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan akar konflik tersebut.

“Penembakan ini hanyalah reaksi. Penyebab utamanya adalah konflik agraria antara petani dan perusahaan yang sudah berlangsung lama. Itu yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Diketahui, lima petani yang menjadi korban penembakan adalah Linsurman, Susanto, Edi Hermanto, Suhardin, dan Buyung. Informasi sementara menyebutkan salah satu korban, Buyung, tertembak di bagian dada sebelah kanan.

Alexander Franklin Jaya Raih Juara 1 Spelling Bee Group C di 18th Annual English 1 Regional Bengkulu

Charger | Bengkulu — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa Sekolah HighScope Indonesia Bengkulu. Alexander Franklin Jaya berhasil meraih Juara 1 Spelling Bee Group C dalam ajang bergengsi 18th Annual English 1 – Regional Bengkulu yang diselenggarakan pada Minggu, 23 November 2025.

Kompetisi yang diikuti peserta dari berbagai sekolah dan lembaga pendidikan di Bengkulu ini berlangsung sangat ketat. Namun, Alexander—yang akrab disapa Xander—berhasil menunjukkan performa terbaiknya dengan mengeja kata demi kata secara tepat, cepat, dan penuh percaya diri. Penguasaannya terhadap kosakata tingkat menengah hingga tingkat lanjut membuatnya unggul dari para peserta lainnya.

Direktur Operasional HighScope Bengkulu, Korneles Kaloma Kuway, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian tersebut. Ia mengatakan bahwa kemenangan Xander menjadi bukti kualitas dan dedikasi siswa HighScope Bengkulu dalam mengembangkan kemampuan bahasa Inggris.

“Xander tampil luar biasa. Ketepatan, kecepatan, dan rasa percaya dirinya menunjukkan bahwa ia telah berlatih dengan serius. Kami sangat bangga karena prestasi ini membuktikan bahwa siswa-siswa kami mampu bersaing dan menjadi yang terbaik,” ujar Korneles.

Korneles juga berharap keberhasilan Xander dapat memicu motivasi para siswa lainnya untuk terus berkembang dan berani mengikuti kompetisi akademik di berbagai level.

“Kami berharap capaian Xander dapat menginspirasi teman-temannya untuk tidak ragu menunjukkan kemampuan, terus belajar, dan berani berkompetisi baik di tingkat regional, nasional, bahkan internasional,” tambahnya.

Kemenangan Alexander Franklin Jaya tidak hanya membawa kebanggaan bagi sekolah, tetapi juga menegaskan bahwa generasi muda Bengkulu memiliki potensi besar untuk berprestasi di ajang-ajang bergengsi di masa depan.