charger.my.id
Reses DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto Tegaskan Administrasi BPJS Tak Boleh Hambat Layanan Kesehatan

Charger | Bengkulu – Dalam kegiatan Reses Masa Sidang ke III Tahun 2025, Anggota DPRD Kota Bengkulu Dapil III (Selebar–Kampung Melayu), Edi Hariyanto, S.P., MM, menegaskan bahwa persoalan administrasi BPJS tidak boleh menjadi penghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Reses yang berlangsung pada 6–8 Desember 2025 ini dimanfaatkan sebagai ajang menyerap dan menyalurkan aspirasi warga secara langsung.

“Administrasi itu urusan belakangan. Yang utama adalah keselamatan dan penanganan pasien. Masyarakat harus tetap dilayani terlebih dahulu,” kata Edi Hariyanto saat menyampaikan penegasan terkait pelayanan BPJS.

Menurut Edi, masih ditemukan warga yang mengalami kendala pelayanan karena status BPJS mandiri yang menunggak. Padahal, sesuai dengan program Pemerintah Kota Bengkulu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan BPJS gratis dari pemerintah daerah.

Kegiatan reses tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelayanan BPJS kesehatan, persoalan infrastruktur, hingga permasalahan lalu lintas dan penerangan jalan.

Reses ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, antara lain Dinas PUPR Kota Bengkulu yang diwakili Yosep Akmal Hariadi, BPJS Kesehatan yang diwakili Riko, serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu yang diwakili Sony. Kehadiran OPD dinilai penting untuk mempercepat tindak lanjut terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Selain isu BPJS, Edi juga menyoroti persoalan badan jalan dan rawannya kecelakaan lalu lintas, khususnya di Jalan Arung Jajar. Menurutnya, jarak putar balik yang terlalu jauh mendorong masyarakat mengambil jalan pintas yang berisiko.

“Kondisi ini harus segera dicarikan solusi melalui koordinasi dengan instansi terkait, karena keselamatan pengguna jalan juga menjadi prioritas,” ujarnya.

Edi menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses ini akan dikawal dan diperjuangkan di DPRD Kota Bengkulu agar dapat direalisasikan sesuai kewenangan masing-masing OPD.

Reses Rahmad Widodo: Infrastruktur dan PDAM Jadi Aspirasi Utama Warga Bengkulu

Charger | Bengkulu – Persoalan infrastruktur dasar dan layanan air bersih masih menjadi keluhan utama warga Kota Bengkulu. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKS, Rahmad Widodo, S.Hut, Sabtu sore (6/12), di Aula Kantor Alfida Bengkulu, Jalan Sawah Lebar.

Mengawali kegiatan, Rahmad Widodo mengajak seluruh peserta untuk mendoakan masyarakat di wilayah Sumatra yang tengah dilanda bencana.

“Mari kita kirimkan doa terbaik untuk saudara-saudara kita di Sumatra. Semoga mereka diberikan keselamatan dan kekuatan,” ujarnya.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, warga kembali menegaskan kebutuhan mendesak terhadap pembangunan infrastruktur dasar. Rahmad Widodo menyampaikan bahwa usulan masyarakat didominasi oleh perbaikan jalan, drainase, hingga lampu penerangan jalan.

“Pada intinya, peserta reses masih menginginkan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan lampu jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aspirasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam membenahi layanan dasar pada awal masa pemerintahan saat ini.

Selain infrastruktur, warga juga banyak menyampaikan keluhan terkait pelayanan PDAM, khususnya suplai air yang tidak lancar.

“PDAM ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Saat ini banyak keluhan soal distribusi air yang tidak maksimal. Ini harus segera kita dorong untuk diperbaiki,” tegas Rahmad.

Rahmad Widodo menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan dikawal melalui DPRD dan dikoordinasikan dengan pihak eksekutif agar mendapat tindak lanjut yang nyata. Kegiatan reses ditutup dengan ajakan untuk terus menjaga sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi kemajuan Kota Bengkulu.

Marliadi Tekankan Edukasi Karier dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Reses DPRD Kota Bengkulu

Charger | Bengkulu – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Marliadi, S.E, menggelar kegiatan Reses Masa Sidang Ke III Tahun 2025 pada tanggal 6–8 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu, Teluk Segara, dan Sungai Serut.

Reses tersebut dihadiri oleh Ketua LPK Takeka, Sahudin, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, yang turut memberikan pemaparan dan penguatan materi terkait peluang kerja, pelatihan keterampilan, serta mekanisme ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Marliadi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bengkulu, mengangkat tema edukasi masa depan generasi muda. Sasaran utama kegiatan ini adalah pelajar, mahasiswa, serta lulusan baru yang tengah mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Marliadi menekankan pentingnya perencanaan karier yang matang dan pemahaman terhadap jalur kerja yang aman dan legal, khususnya bagi masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri. Ia mengingatkan agar generasi muda tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan.

“Kami ingin generasi muda Kota Bengkulu memiliki arah dan tujuan yang jelas. Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui jalur resmi, baik melalui LPK maupun mekanisme yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja,” ujar Marliadi.

Sementara itu, Ketua LPK Takeka Sahudin menyampaikan pentingnya pembekalan keterampilan dan kesiapan mental sebelum memasuki dunia kerja, serta perlunya mengikuti prosedur resmi agar tenaga kerja mendapat perlindungan hukum. Senada dengan itu, Kepala Disnaker Kota Bengkulu Sutapa menjelaskan peran pemerintah daerah dalam pengawasan, pembinaan, serta pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan reses ini juga menjadi sarana edukasi politik untuk menumbuhkan pemahaman bahwa politik adalah bagian dari upaya bersama dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja. Aspirasi yang dihimpun selama reses akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan DPRD.

Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terbangun sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan lembaga pelatihan, guna menciptakan sumber daya manusia Kota Bengkulu yang berkualitas dan berdaya saing.

Bencana Sumatera: Tambang di Hutan Bukit Sanggul Game Over

Oleh : Elfahmi Lubis (Akademisi/Advokat)

 

Charger | Bengkulu – Bencana longsor dan air bah menyapu pemukiman saudara-saudara kita di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, membuktikan begitu tamak dan serakah para penguasa korporasi yang berbisnis dengan cara pembalakan liar di kawasan hutan. Keserakahan dan ketamakan korporasi semakin menjadi-jadi ketika berkelindan dengan pemegang otoritas negara yang berwenang dalam pelepasan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Ribuan nyawa melayang, suara lirih dan teriakan histeris para korban bencana banjir dan air bah, membuat dada ini terbakar, darah mendidih, dan emosi bercampur amarah kepada pebisnis bejat yang merampas hutan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan nyawa rakyat tak berdosa. Ratusan kubik kayu gelondongan yang sudah terpotong rapi menyapu pemukiman warga saat air bah, bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa bencana nasional Sumatera akibat kerusakan ekologis.

Masihkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, akan tetap mengizinkan kawasan hutan Bukit Sanggul di Seluma beroperasi untuk kepentingan bisnis penambangan emas. Kalau sekarang masih ada syahwat dan keinginan agar kawasan hutan lindung Bukit Sanggul dijadikan “kuburan kematian” bagi rakyat, berarti bencana Sumatera tidak menjadi pelajaran dan peringatan bagi elit nasional dan daerah.

Melalui tulisan ini saya sebagai warga negara, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, segera cabut izin penambangan dan kembalikan status kawasan Bukit Sanggul menjadi hutan lindung. Biarkan hutan virgin Bukit Sanggul menjadi penopang nyawa-nyawa rakyat dari bencana banjir dan air bah.

Untuk “menguburkan” rencana penambangan di kawasan Bukit Sanggul Seluma, seiring dengan momentum “Bencana Sumatera”, langkah yang paling strategis dan taktis yang harus dilakukan kelompok sipil anti tambang adalah mengkonsolidasi kekuatan, penggalangan opini dan narasi ekologis dalam bentuk kampanye anti tambang yang massif adalah cara untuk membangun kesadaran kolektif kelompok civil society.

OJK Permudah Perizinan dan Perkuat Pengawasan Industri Pergadaian

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Jum’at (05 Desember 2025).

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent. Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta menyelaraskan standar pengawasan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Perubahan pokok yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin; penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir; kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material; ketentuan baru mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan dengan lingkup usaha nasional; penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor; penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali; percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek; penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan syariah; dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru; perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional; serta perluasan skema kerja sama pinjaman bersama (joint financing) antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, dan sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai lokasi kedudukan masing-masing.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.

OJK Terbitkan POJK 25/2025, Tambah Masa Transisi Pemenuhan Rasio Permodalan LKM

Charger | Jakarta, 4 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan dan penetapan status pengawasan bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Regulasi baru ini mengatur penyesuaian terhadap parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan untuk LKM, terutama terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Melalui aturan tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi ketentuan rasio permodalan yang sebelumnya langsung berlaku sejak POJK 49/2024 diundangkan.

OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar LKM memiliki ruang yang lebih memadai untuk memperkuat struktur permodalannya. Penyesuaian ini penting agar penguatan tersebut tidak mengganggu operasional maupun fungsi intermediasi LKM dalam menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam POJK 49/2024, OJK menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML—termasuk LKM—yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Penetapan status tersebut menggunakan tiga parameter utama: peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto. Dua dari tiga parameter tersebut memiliki masa transisi selama tiga tahun, namun rasio ekuitas terhadap modal disetor diberlakukan segera sejak peraturan diundangkan.

OJK menilai bahwa kondisi ekonomi yang melambat telah mempengaruhi kemampuan bayar debitur dan menekan kinerja LKM, termasuk rasio ekuitas terhadap modal disetor. Di sisi lain, perbaikan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan, kapasitas pemegang saham, dan sumber permodalan yang tersedia bagi LKM.

Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan tantangan ekonomi terkini, OJK menetapkan perlunya penyesuaian melalui POJK 25/2025. Tambahan masa transisi ini diharapkan memungkinkan LKM memperkuat permodalannya secara bertahap dan terukur.

OJK menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan industri, serta memastikan LKM dapat terus menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai. (Rilis Resmi OJK)

Menkeu Ultimatum OJK: Insentif Ritel Ditahan Jika “Penggoreng Saham” Tak Ditindak

Charger | Jakarta – Pemerintah menekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik manipulasi pasar, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat enam bulan sebelum insentif fiskal bagi investor ritel dapat dicairkan.

Purbaya memberikan ultimatum keras terkait maraknya praktik manipulasi pasar atau “saham gorengan”. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menahan penyaluran insentif fiskal bagi investor ritel hingga ada tindakan hukum yang nyata terhadap para pelaku manipulasi tersebut.

Ia memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama ini, dan menuntut penegakan hukum yang konkret, bukan hanya sanksi administratif.

“Kalau kita lihat enam bulan, lengkapin nggak? Ada yang dihukum atau nggak, nanti kita lihat,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).

Menkeu menekankan bahwa insentif fiskal tidak akan diberikan selama pasar modal masih dipenuhi praktik manipulatif yang merugikan investor. Memberikan insentif di tengah kondisi pasar yang belum bersih, menurutnya, hanya akan menjerumuskan investor pemula ke situasi berisiko tinggi.

“Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor,” tegasnya.

Purbaya menilai langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Ia menyoroti bahwa fenomena saham gorengan sudah berlangsung selama puluhan tahun, namun hanya sedikit pelaku yang benar-benar dijatuhi hukuman.

“Selama ini puluhan tahun rasanya kita tahu banyak penggoreng di pasar saham, tapi sedikit sekali yang dihukum,” tambahnya.

Pemerintah menunggu bukti keseriusan berupa tindakan hukum, termasuk penangkapan atau sanksi pidana bagi para pelaku yang selama ini menggerakkan praktik manipulatif tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa dukungan insentif dari pemerintah bukan sekadar janji, tetapi bagian dari strategi memperluas partisipasi publik. Namun, strategi tersebut hanya akan dijalankan jika pasar benar-benar bersih dan aman bagi masyarakat.

Sebagai informasi, “goreng saham” adalah praktik manipulasi harga saham secara sengaja agar tampak naik drastis dalam waktu singkat untuk menarik minat investor ritel. Setelah harga melonjak, pelaku menjual saham secara besar-besaran sehingga harga anjlok dan merugikan investor yang terlambat masuk.

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Keuangan Digital di Forum OECD Asia

Charger | Bali — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan mendorong inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab melalui pengembangan kerangka tokenisasi aset yang adaptif dan inklusif. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian hari kedua OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang digelar di Bali, Selasa (2/12).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara OJK dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang telah terjalin lewat dialog kebijakan, kajian, dan berbagai program peningkatan kapasitas, termasuk secondment pegawai OJK ke OECD di bidang keuangan berkelanjutan. Kerja sama ini kini diperluas ke sektor keuangan digital, mencakup kecerdasan artifisial (AI) hingga aset digital.

“Kegiatan ini memperkuat kemitraan jangka panjang antara OJK dan OECD, sekaligus mengimplementasikan kerja sama OJK dengan Financial Services Commission (FSC) Korea yang telah diformalisasi sejak 2016,” ujar Mirza.

DLT, Tokenisasi, dan CBDC Jadi Fokus Pembahasan

Pada hari kedua forum, peserta mendalami lanskap terbaru keuangan digital di Asia, khususnya pemanfaatan Distributed Ledger Technology (DLT), tokenisasi aset, serta perkembangan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Menurut Mirza, teknologi seperti AI dan tokenisasi kini telah menjadi bagian nyata dari transformasi pasar keuangan global. Merujuk data internasional, pasar tokenisasi global diprediksi tumbuh pesat dari 0,6 triliun dolar AS menjadi 18,9 triliun dolar AS pada 2033, dengan Asia Pasifik menjadi pusat pertumbuhan dengan laju tahunan lebih dari 21 persen.

Asia juga tercatat sebagai kawasan dengan adopsi layanan keuangan digital tertinggi, termasuk kripto, stablecoin, dan decentralized finance (DeFi).

Langkah Konkret OJK: Sandbox Tokenisasi

Di Indonesia, OJK telah melakukan sejumlah langkah konkret melalui regulatory sandbox untuk model bisnis tokenisasi, terutama aset nyata seperti emas, properti, dan surat berharga negara. Beberapa model bisnis yang diuji telah dinyatakan lulus dalam tahun ini, mencerminkan tingginya minat pasar terhadap kepemilikan fraksional dan ambang investasi yang lebih rendah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menekankan pentingnya forum tersebut sebagai sarana berbagi gagasan dan praktik terbaik di tingkat regional maupun global.

“Kita perlu terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan dengan pelindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

Penutupan Forum dan Penguatan Sinergi Regional

Forum yang dihadiri lebih dari 40 perwakilan regulator internasional, pelaku industri global, dan para pakar keuangan digital ini ditutup secara resmi oleh Head of Financial Markets OECD Fatos Koc bersama Hasan Fawzi.

OJK menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, industri, dan organisasi internasional menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang tangguh. Melalui kerja sama berkelanjutan, OJK optimistis inovasi digital dapat berkembang secara inklusif, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap dinamika global.

Ketum BPD HIPMI Bengkulu Hadiri Grand Opening Mie Njerit di Jalan Mahakam

Charger | Bengkulu — Gerai kuliner terbaru, Mie Njerit, resmi dibuka di Jalan Mahakam, tepat di depan Rumah Sakit Asta Medika. Acara grand opening turut dihadiri Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, yang memberikan dukungan bagi UMKM kuliner lokal, Rabu (3/12).

Dalam sambutannya, Yosia menyampaikan apresiasi atas hadirnya Mie Njerit sebagai pilihan kuliner baru bagi masyarakat Bengkulu.

“Ya, selamat siang semua warga Bengkulu. Hari ini sangat bersyukur bisa ke Jalan Mahakam, peresmian Mie Njerit. Ini punya dari Pak Rosman. Luar biasa, lokasinya strategis, rasanya juga mantap, nikmat, harganya juga dari Rp13.000. Jadi anak-anak muda Bengkulu bisa datang ke sini untuk kumpul-kumpul, kerjakan tugas, sambil makan dengan teman-teman. Ini rekomendasi di Kota Bengkulu,” ujar Yosia.

Owner Mie Njerit, Rosmen, mengatakan bahwa ini merupakan cabang pertama Mie Njerit di Bengkulu dan berharap kehadirannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Ini kami pertama kali mencoba Mie Njerit di Bengkulu. Mudah-mudahan ke depannya sukses dan lebih ramai. Bagi yang ingin mencoba, silakan datang ke Lingkar Barat, Jalan Mahakam, depan Rumah Sakit Asta Medika. Rasa ini dari Madiun, Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Yosia Yodan dan HIPMI Bengkulu yang telah memberikan dukungan dalam pembukaan usaha tersebut.

Dengan cita rasa khas Madiun dan harga terjangkau, Mie Njerit diharapkan menjadi destinasi kuliner baru bagi warga Bengkulu, terutama bagi anak muda yang mencari tempat nyaman untuk makan dan berkumpul.

Yayasan Darul Fikri BU, Menang Gugatan Perdata di PN dan PTUN

Charger | Bengkulu Utara – Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Argamakmur. Dalam Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN.Agm, majelis hakim dalam amar putusannya mengadili dalam pokok perkara MENOLAK gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.

Sebagaimana diketahui, penggugat atas nama SD (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas Yayasan Darul Fikri Bengkulu yang diwakili saudara Ghozi Abdul Jabar, Amsir, M Syafan Badri Sumpurno (Dewan Pembina), Hendry Firmansyah, Fauzan, dan Syafaruddin (Dewan Pengurus), dan Anismawati (Dewan Pengawas). Sebagai turut tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM, dan Notaris Irawan SH.

Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan bahwa tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pemberhentian terhadap SD dari Ketua Yayasan Darul Fikri. Sebelumnya Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara yang diwakili oleh Amsir dan Hendry Firmansyah, juga telah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta Selatan, terkait gugatan SD (mantan ketua yayasan).

Dengan keluarkan putusan PN Argamakmur dan PTUN Jakarta Selatan , setidaknya membuktikan bahwa dewan pembina, pengurus, dan Pengawas Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara secara hukum sah dan legal. Sekaligus telah memberikan kepastian hukum tentang konflik yayasan yang terjadi selama ini.

“Putusan PN dan PTUN telah memenangkan klien kami dalam hal ini Yayasan Darul Fikri. Walaupun saudara SD sebagai penggugat mengajukan banding dan kasasi, kami sebagai kuasa hukum akan mengawal putusan pengadilan ini sampai selesai, ” tegas Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.PArbiter yang didampingi Pody Sastra Pramana Putra, S.H., CLD dan Redo Frengki, S.H., MH., CLD.