charger.my.id
OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Penguatan Ekosistem Pinjaman Daring

Charger | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16 Desember 2025).

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan.

Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Penguatan Pindar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi bagi industri Pindar memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri Pindar dalam memitigasi risiko.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, dan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

Universitas Bengkulu Mantapkan Arah Kepemimpinan 2025–2029 Menuju Kampus Unggul dan Berdampak

Charger | Bengkulu – Universitas Bengkulu (Unib) memasuki babak baru kepemimpinan menyusul pelantikan pimpinan universitas periode 2025–2029. Kepemimpinan Unib kini diemban oleh Prof. Dr. Indra Cahyadinata, S.P., M.Si. sebagai Rektor, didampingi Prof. Dr. Kamaludin, S.E., M.M. (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Dr. Yulian Fauzi, S.Si., M.Si. (Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum), Prof. Agustin Zarkani, S.P., M.Si., Ph.D. (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), serta Prof. Ashar Muda Lubis, S.Si., M.Sc., Ph.D. (Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama).

Usai pelantikan, jajaran pimpinan Universitas Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan penyamaan persepsi, sekaligus menjalin audiensi serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya. Sebagai bagian dari komitmen transparansi publik, Unib juga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui audiensi yang digelar pada Selasa (16/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, pimpinan Universitas Bengkulu memaparkan visi, misi, serta rencana dan target program kerja Unib Tahun 2025–2029 sebagai arah transformasi institusi dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan terwujudnya Indonesia Emas 2045 dengan semangat Unib Unggul, Inklusif, Inovatif, dan Berdampak.

Landasan dan Tantangan Strategis

Rencana strategis Unib 2025–2029 disusun dengan memperhatikan dinamika internal dan eksternal. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Unib 2020–2045, Unib telah menetapkan arah transformasi tata kelola berbasis data dan outcome, penguatan riset dan inovasi, perluasan jejaring nasional dan internasional, serta integrasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan pembangunan daerah.

Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Provinsi Bengkulu, Unib saat ini memiliki delapan fakultas dan 84 program studi. Pada periode kepemimpinan 2025–2029, Unib menegaskan komitmennya untuk melangkah lebih jauh sebagai global university yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.

Dari sisi internal, Unib mencatat sejumlah capaian positif, antara lain peningkatan signifikan jumlah penelitian dan publikasi internasional terindeks Scopus serta peningkatan program pengabdian kepada masyarakat. Meski demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diakselerasi, seperti hilirisasi dan komersialisasi hasil riset, peningkatan jumlah dosen bergelar doktor dan guru besar, penguatan infrastruktur riset dan pembelajaran, integrasi sistem informasi, serta optimalisasi internasionalisasi.

Sementara dari sisi eksternal, Unib mengemban mandat strategis untuk mendukung kebijakan nasional, antara lain peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi, penurunan pengangguran terdidik, penguatan kapasitas riset dan inovasi, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4, 9, 13, dan 15.

Visi dan Misi Kepemimpinan Unib 2025–2029

Visi kepemimpinan Universitas Bengkulu periode 2025–2029 adalah menjadikan Unib sebagai kampus unggul, inklusif, inovatif, dan berdampak untuk Indonesia Emas melalui pendidikan berkualitas, riset yang bermanfaat, dan pengabdian yang memberdayakan secara berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Unib menetapkan enam misi utama, meliputi peningkatan mutu pendidikan tinggi yang adaptif dan relevan dengan tantangan era digital dan Revolusi Industri 5.0; penguatan riset dan inovasi berdampak melalui hilirisasi dan kolaborasi; pengabdian kepada masyarakat yang transformatif berbasis potensi lokal; pengembangan jiwa kewirausahaan dan kompetensi global mahasiswa; tata kelola universitas yang akuntabel dan berbasis hasil; serta penguatan posisi Unib sebagai pusat keunggulan akademik kawasan barat Indonesia.

Arah Strategi dan Program Unggulan

Untuk merealisasikan visi dan misi tersebut, Unib menetapkan tujuh strategi utama, antara lain penguatan pendidikan berkualitas melalui kurikulum masa depan dan digitalisasi pembelajaran; tata kelola dan digitalisasi sistem melalui pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi Unib (SITU); penguatan riset dan inovasi berbasis kawasan pesisir, hutan tropis, dan biosains; pemberdayaan masyarakat melalui konsep kampus berdampak; internasionalisasi dan peningkatan reputasi global; pengembangan SDM unggul; serta diversifikasi pendanaan menuju kemandirian universitas.

Transformasi Unib 2025–2029

Peta jalan transformasi Unib dirancang secara bertahap, dimulai dari penguatan kualitas Tri Dharma pada 2025–2026, penguatan inklusivitas dan kesetaraan akses pada 2026–2027, akselerasi inovasi kelembagaan pada 2027–2028, hingga penguatan dampak nyata Unib bagi masyarakat pada 2028–2029. Seluruh tahapan tersebut bermuara pada kontribusi Universitas Bengkulu dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Tentang Universitas Bengkulu

Universitas Bengkulu (Unib) merupakan perguruan tinggi negeri di Provinsi Bengkulu yang berkomitmen menjadi pusat keunggulan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis potensi lokal dan berorientasi global.

Empat Kandidat Calon Dirut Bank Bengkulu Diajukan ke OJK

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) resmi mengusulkan empat nama calon Direktur Utama untuk mengisi jajaran direksi bank daerah tersebut.

RUPSLB dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan selaku Pemegang Saham Pengendali dan digelar di Aula H. Mochtar Azeri, Graha Bank Bengkulu Lantai 7, Selasa (16/12).

Dalam rapat tersebut, empat nama yang diusulkan sebagai calon Direktur Utama Bank Bengkulu yakni Iswahyudi, Robi Wijaya, Agus Sabarudin, dan Joni Haryanto. Sementara untuk posisi Direktur Kepatuhan, hanya satu nama yang diajukan, yaitu Somi Muhammad Yunus yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Ditemui usai rapat, Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa seluruh nama calon direksi akan segera diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kita tunggu saja hasil dari OJK. Nantinya akan kami sampaikan kepada publik, kemudian dipilih satu dari empat nama yang akan ditetapkan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu,” ujar Helmi Hasan.

Ia berharap, dengan terbentuknya jajaran direksi yang baru, Bank Bengkulu dapat semakin berkembang, baik dalam memperluas layanan perbankan, memperkuat komunikasi dengan para pemegang saham, maupun mengoptimalkan potensi pelaku usaha di Provinsi Bengkulu, khususnya pada sektor investasi pertambangan dan perkebunan.

Sebagai informasi, Bank Bengkulu terus melakukan berbagai upaya dan sinergi untuk mendorong kemajuan bank daerah. Upaya tersebut meliputi pengembangan layanan digital, kolaborasi bisnis, serta penguatan peran pelaku usaha di desa melalui program inklusi keuangan di daerah.

PERKAPOLRI dan Ujian Hierarki Hukum

Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

 

Charger|Bengkulu – Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan ini segera memantik perdebatan karena memuat ketentuan yang memungkinkan anggota POLRI aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara sipil.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang menyatakan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menempati jabatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional/perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.”

Sekilas, norma ini tampak sebagai pengaturan administratif internal. Namun jika dicermati lebih jauh, pasal tersebut menyentuh wilayah yang secara prinsipil berada dalam rezim undang-undang, yakni pengaturan status jabatan sipil dan relasi antara aparat keamanan dengan birokrasi sipil.

Dalam teori Stufenbau yang dikemukakan Hans Kelsen, sistem hukum dibangun sebagai susunan norma bertingkat. Setiap norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi. Peraturan pelaksana, termasuk Perkapolri, hanya sah sejauh ia menjalankan perintah undang-undang, bukan menciptakan norma baru yang berdiri sendiri atau bahkan menyimpangi ketentuan di atasnya.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebenarnya telah memberikan kerangka yang jelas. UU ini menyatakan bahwa anggota aktif TNI dan Polri dapat menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah, sepanjang hal tersebut diatur dalam undang-undang masing-masing, yakni Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri. Dengan kata lain, UU ASN tidak secara otomatis membuka pintu bagi aparat aktif untuk masuk ke jabatan sipil, melainkan mensyaratkan adanya dasar pengaturan eksplisit dalam undang-undang sektoral masing-masing institusi.

Pada titik inilah masalah utama Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 muncul. Berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara tegas mengatur kemungkinan penugasan prajurit aktif pada jabatan tertentu di luar struktur militer, Undang-Undang Kepolisian tidak memuat ketentuan serupa. UU Polri tidak memberikan mandat normatif yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.

Artinya, meskipun UU ASN membuka kemungkinan secara bersyarat, syarat utama tersebut tidak terpenuhi dalam rezim hukum POLRI. Ketika Perkapolri kemudian mengizinkan penempatan anggota aktif POLRI di berbagai lembaga sipil, peraturan internal tersebut justru melompati prasyarat yang ditetapkan undang-undang.

Dalam kerangka Stufenbau, situasi ini menunjukkan pembalikan hierarki norma. Perkapolri—sebagai norma administratif—tidak hanya menjalankan undang-undang, tetapi membentuk norma baru yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. Dalam logika Hans Kelsen, norma yang tidak bersumber dari norma lebih tinggi kehilangan validitas hukumnya.

Hans Nawiasky memperdalam analisis ini dengan membedakan norma pelaksanaan administratif dari norma yang mengatur struktur kekuasaan negara. Penempatan aparat keamanan aktif dalam jabatan sipil bukan persoalan teknis kepegawaian semata, melainkan menyangkut desain konstitusional pemisahan fungsi dan prinsip netralitas birokrasi. Norma administratif tidak memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum yang seharusnya diatur oleh undang-undang.

Jika praktik ini dibiarkan, risikonya bukan hanya konflik norma di atas kertas. Lebih jauh, ia berpotensi mengaburkan batas antara ranah keamanan dan pemerintahan sipil, sekaligus melemahkan prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara.

Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 ayat (1), karenanya layak diuji secara serius. Dalam negara hukum, kesetiaan pada hierarki norma bukan formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Ketika peraturan internal mulai menggantikan peran undang-undang, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga prinsip dasar negara hukum itu sendiri.

Upaya Tingkatkan Literasi, OJK Gandeng DMI Luncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah

Charger | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP digelar OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin (15 Desember 2025).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.

“Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang perlindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.

Kegiatan peluncuran turut dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Sofyan A. Djalil.

Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah terkait keuangan syariah, khususnya di sektor PPDP.

“Buku ini digagas oleh teman-teman PPDP bersama dengan asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait dengan bidang keuangan syariah dan kami memang sengaja memancing untuk bidang PPDP yaitu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagai bahan untuk dakwah kepada masyarakat,” ujar Ogi.

Ogi juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mengalami peningkatan hingga mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh sebesar 6,21 persen (year on year/yoy), menunjukkan pertumbuhan partisipasi tinggi masyarakat terhadap sektor industri keuangan syariah.

Lebih lanjut, Ogi juga menyampaikan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah melalui ekosistem Masjid.
“Hari ini kita menyambut hadirnya sebuah buku yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat dan mudah dipahami. Buku ini penting karena industri keuangan sehari-hari termasuk asuransi, penjaminan, dana pensiun merupakan industri yang terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.

“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa kehadiran buku khutbah ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah.

“Buku khutbah ini hadir untuk menjembatani pemahaman mengenai industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah serta memberikan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran buku khutbah tersebut dan kolaborasi dengan DMI.

“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern khususnya di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Mari kita menjadikan literasi mengenai PPDP syariah ini sebagai materi dakwah yang penting, ini adalah usaha kolektif kita dalam memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar,” kata Nasaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan membuka jalur distribusi dan edukasi keuangan bagi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.

OJK menilai pemanfaatan masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan masa depan. Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap penetrasi dan densitas sektor PPDP Syariah dapat meningkat secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pembangunan nasional.

Mahendra menerangkan penandatanganan nota kesepahaman antara DMI dan asosiasi industri PPDP Syariah ini merupakan langkah konkret menghadirkan akses produk perasuransian, penjaminan dan dana pensiun syariah yang sehat, transparan dan sesuai kebutuhan jemaah.

“Kerja sama ini sekali lagi memperlihatkan langkah untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah dan dalam hal ini khususnya untuk PPDP syariah yang inklusif, berintegritas dan berkelanjutan,” jelasnya.

Inflasi Bengkulu Terkendali di Angka 2,6 Persen, BI Waspadai Kenaikan Harga Pangan Akhir Tahun

Charger | Bengkulu – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat inflasi daerah masih berada dalam kondisi ideal. Hingga saat ini, inflasi Bengkulu tercatat sebesar 2,6 persen, masih berada dalam rentang target nasional 2,5 persen ±1 persen.

Kepala BI Perwakilan Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, mengatakan angka tersebut menunjukkan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha produsen.

“Inflasi kita di angka 2,6 persen. Ini sebetulnya sudah sangat baik dan ideal, karena inflasi itu bukan soal serendah mungkin, tapi bagaimana menjaga keseimbangan. Konsumen harus terjaga daya belinya dan produsen juga harus tetap mau berproduksi,” ujar Wahyu usai High Level Meeting (HLM) di halaman Grage Bengkulu, Senin (15/11/2025).

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi inflasi tahun ini adalah basis inflasi tahun sebelumnya yang sangat rendah, yakni hanya 0,8 persen. Kondisi tersebut membuat kenaikan harga yang relatif kecil tetap tercatat signifikan dalam perhitungan inflasi.

Meski demikian, BI bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tetap mewaspadai potensi kenaikan harga sejumlah komoditas pangan menjelang akhir tahun, terutama cabai dan bawang merah. Peningkatan curah hujan serta bencana alam di beberapa daerah sentra produksi turut menjadi faktor risiko.

“Kecenderungan akhir tahun ini beberapa komoditas memang naik, terutama cabai dan bawang merah. Apalagi curah hujan sangat tinggi dan beberapa daerah pemasok juga terdampak bencana,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BI menawarkan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam hal distribusi pangan antardaerah. Fasilitasi tersebut berupa bantuan ongkos kirim dari daerah sentra produksi lain, termasuk Pulau Jawa.

“Kalau pemerintah daerah mengintensifkan pembelian dari daerah sentra produksi lain, BI bisa memfasilitasi ongkos kirimnya. Misalnya ongkos kirim dari Jawa ke Bengkulu sekitar Rp5 juta, itu bisa kami bantu,” kata Wahyu.

Selain pengendalian inflasi, BI juga mendorong masuknya investasi di sektor peternakan dan perikanan. Wahyu mencontohkan Bengkulu Utara yang saat ini tengah dilirik investor untuk pengembangan tambak udang vaname serta pembangunan pabrik pakan ikan.

“Potensi sumber daya kita besar, jagung ada, bahan baku ada. Ini yang akan terus kita dorong melalui forum investasi agar investor, baik dari luar maupun dari dalam Bengkulu sendiri, bisa menanamkan modalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan sektor-sektor strategis tersebut.

BI Dorong Stabilitas Harga Nataru dan Digitalisasi Transaksi di Bengkulu

Charger | Bengkulu – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala BI Perwakilan Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, dalam Rapat Koordinasi High Level Meeting (HLM) TPID dan TP2DD Provinsi Bengkulu yang digelar di Bengkulu, Senin (15/12).

Rapat koordinasi ini mengusung tema “Stabilitas Harga HBKN Nataru dan Penguatan Digitalisasi untuk Bengkulu Maju dan Sejahtera”, serta dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, perbankan, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Wahyu Yuwana Hidayat menyampaikan bahwa sinergi antaranggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menjadi kunci utama dalam menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan pokok menjelang Nataru.

“Menjelang HBKN Nataru, tekanan inflasi perlu diantisipasi secara bersama. TPID memiliki peran strategis untuk memastikan harga tetap stabil melalui langkah-langkah konkret, mulai dari penguatan koordinasi, pemantauan stok, hingga operasi pasar bila diperlukan,” ujar Wahyu.

Selain fokus pada pengendalian inflasi, Wahyu juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui penguatan peran Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Menurutnya, digitalisasi menjadi fondasi penting dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian TP2DD Provinsi Bengkulu menunjukkan tren yang positif, di mana peringkat digitalisasi transaksi daerah terus mengalami peningkatan secara nasional. Namun demikian, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk mendorong optimalisasi digitalisasi, khususnya pada sisi penerimaan dan belanja daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan kanal pembayaran digital, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan sistem pembayaran non-tunai lainnya, perlu terus diperluas agar dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.

Melalui High Level Meeting ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen dan sinergi dalam menjaga stabilitas harga serta mempercepat transformasi digital di Bengkulu. Langkah tersebut diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan seluruh mitra strategis, kita optimistis Bengkulu dapat terus melangkah menuju daerah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkas Wahyu.

Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis dan tindak lanjut konkret dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya menjelang HBKN Nataru, serta mempercepat digitalisasi transaksi keuangan untuk mendukung pembangunan Bengkulu ke depan.

Kuasa Hukum Meriyanti Bongkar Dugaan Mafia Tanah Terstruktur di Bengkulu, Peta Bidang BPN Dipertanyakan

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H., mengungkapkan indikasi adanya persoalan serius dalam sengketa lahan yang menimpa kliennya. Ia menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur dan sistematis.

Dini menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan peningkatan status tanah dari surat adat menjadi sertifikat. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menyatakan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang atas nama pihak lain, yakni Ahmad Rusli.

“Yang menjadi kejanggalan, peta bidang yang ditunjukkan oleh BPN tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam database pertanahan nasional,” ungkap Dini.

Untuk memastikan keabsahan klaim tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran melalui sistem pertanahan nasional, termasuk menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa peta bidang berdasarkan nomor hak sertifikat pihak yang mengklaim justru tidak cocok dan berbeda dengan peta yang ditampilkan oleh BPN Kota bengkulu. Ini adalah fakta yang sangat serius,” tegasnya.

Berpotensi Menyeret Banyak Pihak

Berdasarkan rangkaian kejanggalan dan kronologi panjang yang terjadi, Dini menilai perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak jika diusut secara menyeluruh dan transparan.

“Bukan hanya melibatkan oknum swasta. Dugaan ini dapat merembet ke oknum ASN, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia meyakini, kasus yang dialami kliennya hanyalah satu dari sekian banyak praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian publik.

“Saya yakin, apabila perkara ini dibongkar secara serius, akan membuka benang kusut jaringan mafia tanah yang selama ini tumbuh subur di Bengkulu,” pungkas Dini.

OJK Perkuat Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas akses pembiayaan dan mendorong pendalaman pasar keuangan melalui pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sambutannya pada webinar bertajuk “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” yang diselenggarakan bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) secara daring, Selasa (9 Desember 2025).

Hasan menegaskan bahwa penguatan regulasi, pemanfaatan data alternatif, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi segmen masyarakat yang belum terlayani perbankan.

“Tema ini sangat relevan di tengah akselerasi transformasi digital saat ini, di mana kemajuan teknologi telah menghadirkan berbagai inovasi yang membuka peluang besar dalam memperluas inklusi serta memperdalam pasar keuangan nasional,” ujar Hasan.

Ia juga mengungkapkan pesatnya perkembangan pemanfaatan PKA di Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah inquiry data kredit serta kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan lembaga jasa keuangan. Menurutnya, PKA menjadi solusi konkret bagi UMKM yang selama ini mengalami keterbatasan akses kredit akibat minimnya dokumen formal, meskipun memiliki aktivitas ekonomi yang produktif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, menyampaikan pentingnya penguatan peran PKA dalam strategi pembiayaan dan pengembangan sektor keuangan yang inklusif.

“Seluruh sektor, termasuk UMKM, masih menghadapi hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan bukan karena tidak layak atau tidak produktif, melainkan karena data yang dimiliki belum terbaca dan terstruktur dengan baik. Padahal pada dasarnya mereka mampu memanfaatkan layanan pembiayaan,” kata Masyita.

Ia menambahkan, pemanfaatan sumber data yang kaya di Indonesia dapat dioptimalkan dalam penilaian kredit melalui PKA untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas. Pendekatan berbasis data perilaku yang digunakan PKA dinilai mampu menutup data gap yang selama ini menjadi penghambat bagi UMKM, sehingga penilaian kredit menjadi lebih objektif, inklusif, dan akurat.

Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktur P4 DJPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, serta Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi. Diskusi dipandu Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Saat Prihartono.

Kegiatan ini juga menghadirkan penanggap dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta CEO AIForesee. Webinar yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri jasa keuangan (BPR/BPRS), asosiasi, kementerian dan lembaga, akademisi, hingga pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap dapat membangun kesadaran dan dukungan bersama dalam mendorong pemanfaatan PKA secara lebih luas, inklusif, dan bertanggung jawab. Penguatan peran PKA diharapkan mampu mempercepat penyaluran pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Kepala OJK Bengkulu Tegaskan Penguatan Sinergi dengan Media

Charger | Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan insan pers di Kota Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi, usai menghadiri acara gathering bersama wartawan yang digelar di Rich Resto, Selasa (9/12/2025).

Ayu Laksmi menyampaikan bahwa peran media sangat strategis dalam mendukung tugas dan fungsi OJK, khususnya dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan berimbang kepada masyarakat terkait sektor jasa keuangan.

“Alhamdulillah, hari ini kami dapat berkumpul bersama rekan-rekan media. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara OJK dan insan pers di Bengkulu,” ujar Ayu.

Dalam kesempatan tersebut, Ayu juga menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam komunikasi maupun pelaksanaan tugas OJK. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran berharga bagi internal OJK.

“Ini menjadi koreksi dan pembelajaran yang sangat berharga bagi kami. Sekaligus menjadi bahan introspeksi untuk terus berbenah, agar komunikasi dan sinergi yang sudah terjalin dengan baik tidak terganggu ke depannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ayu Laksmi menambahkan bahwa OJK Bengkulu akan melakukan evaluasi internal guna memperbaiki berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, perbaikan dan penguatan komunikasi akan terus dilakukan demi menjaga hubungan yang harmonis dengan media.

“Kami tentu akan melakukan evaluasi internal dan perbaikan ke depan. Harapannya, kolaborasi antara OJK dan media dapat semakin solid dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu,” tutupnya.

Acara gathering tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, sekaligus menjadi ruang diskusi terbuka antara OJK Bengkulu dan para wartawan.