Charger | Bengkulu – Keputusan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kontroversial, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Patriana Sosialinda, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 yang secara tegas melarang penunjukan Plt oleh DPD provinsi tanpa dasar yang sah.
“Ini bukan lagi soal tafsir aturan. Instruksi DPP sudah sangat jelas dan tegas. Kalau tetap dilakukan, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap garis komando partai,” tegas Patriana, Senin (27/4/26).
Dalam instruksi tersebut, penunjukan Plt hanya diperbolehkan dalam kondisi terbatas, seperti ketua definitif meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP. Di luar itu, setiap keputusan strategis wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penunjukan Plt Ketua Golkar Kota Bengkulu tetap dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan organisasi serta konsistensi kepemimpinan di tingkat daerah.
“Kalau aturan setingkat DPP saja diabaikan, ini preseden buruk bagi tata kelola partai. Jangan sampai struktur partai berjalan di luar kendali,” lanjut Patriana.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak seperti ini berpotensi memicu konflik internal dan merusak soliditas kader di daerah.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar penunjukan Plt tersebut. Sementara itu, desakan agar DPP Partai Golkar turun tangan dan mengambil sikap tegas semakin menguat.
Jika tidak segera ditertibkan, polemik ini dikhawatirkan akan memperlemah wibawa organisasi dan membuka ruang konflik yang lebih luas di tubuh Partai Golkar, khususnya di Bengkulu.





