Ketua Adat, Lurah dan Perangkat Kelurahan Bahas Rancangan Sanksi Adat di Kelurahan Pematang Gubernur
Charger | Pematang Gubernur – Pemerintah Kelurahan Pematang Gubernur bersama unsur adat dan kelembagaan masyarakat menggelar musyawarah adat dalam rangka merancang sanksi-sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu malam (28/1/2026) bertempat di Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Pematang Gubernur.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Lurah Pematang Gubernur, Ketua Adat, para Ketua RW, LPM, Linmas, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan ini dibahas rancangan awal ketentuan dan sanksi adat sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Ketua Adat Pematang Gubernur, H. Akhmad Hasyani, menyampaikan bahwa musyawarah yang dilaksanakan masih berada pada tahap perancangan. “Pada malam ini telah dilaksanakan musyawarah adat yang melibatkan Ketua RW, Linmas, LPM, dan unsur adat untuk membahas rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di Kelurahan Pematang Gubernur. Rancangan ini nantinya akan dibawa ke musyawarah yang lebih besar untuk diambil keputusan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa rancangan sanksi adat tersebut mencakup berbagai pelanggaran norma di tengah masyarakat, seperti pergaulan yang melanggar norma, penggunaan kata-kata kasar, perkelahian, pencurian, pembuangan sampah sembarangan, hingga hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum.
Direncanakan pada bulan Februari mendatang akan digelar musyawarah lanjutan yang melibatkan seluruh Ketua RT dan RW, Linmas, LPM, Karang Taruna, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menetapkan keputusan final.
Sementara itu, Lurah Pematang Gubernur, M. Tahir, menegaskan bahwa perumusan aturan adat ini merupakan bagian dari implementasi adat Kota Bengkulu di tingkat kelurahan. “Pelaksanaan adat ini tetap berpedoman pada peraturan daerah, peraturan wali kota, serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah bersama Ketua Adat juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menjaga ketertiban dalam ucapan maupun perbuatan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya terkait persoalan sampah yang saat ini menjadi perhatian bersama.
Ketua LPM Kelurahan Pematang Gubernur, Win Sori, menambahkan bahwa saat ini telah tersedia jasa pengelolaan sampah oleh pihak swasta dengan biaya yang terjangkau. Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Pada intinya, seluruh pembahasan musyawarah adat ini berpijak pada nilai-nilai adat yang bersendikan syariat, dan syariat yang bersendikan Kitabullah. Diharapkan melalui perumusan dan penerapan sanksi adat ini, tercipta kehidupan masyarakat Kelurahan Pematang Gubernur yang lebih harmonis, rukun, tertib, serta saling menghormati satu sama lain.