PDI Perjuangan Nilai Pemda Kota Bengkulu Terlalu Represif Sikapi Aksi Protes Warga
Charger | Kota Bengkulu – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Bengkulu, Deden Abdul Hakim, SH, menilai sikap Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dalam menyikapi aksi protes warga terkait persoalan lingkungan dinilai keliru dan terlalu berlebihan.
Menurut Deden, persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara sempit hanya sebagai tindakan membuang sampah sembarangan yang kemudian diarahkan ke ranah pidana. Ia menegaskan bahwa yang harus dipahami adalah latar belakang sikap masyarakat yang melakukan aksi protes tersebut.
“Tidak mungkin masyarakat tiba-tiba, sekali dua kali langsung melakukan aksi seperti itu. Pasti ada proses panjang. Sudah berkali-kali keluhan disampaikan namun tidak direspons. Ada dugaan pembiaran, sehingga para sopir atau warga menjadi kesal dan meluapkan protes dengan cara yang mereka anggap bisa didengar,” ujar Deden, Rabu (28/1/26).
Ia menilai, seharusnya pemerintah menyikapi persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih bijak. Melaporkan masyarakat ke kepolisian hanya karena menyampaikan aspirasi dinilai dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Melaporkan masyarakat ke polisi hanya karena mereka menyampaikan aspirasi itu terlalu berlebihan. Ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai ke depan orang takut menyampaikan protes karena khawatir dipidanakan. Padahal kita hidup di negara demokrasi,” tegasnya.
Deden juga mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menilai, jika aksi tersebut memang dianggap melanggar, seharusnya dapat dicegah sejak awal oleh aparat yang bertugas.
“Bukankah ada tim pengamanan? Kenapa tidak dicegah sejak awal? Kalau sampai terjadi berarti ada yang jebol dalam pengawasan. Tapi yang muncul justru dorongan agar warga dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Terkait adanya pernyataan dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, yang meminta agar para warga atau sopir tersebut dilaporkan ke polisi, Deden menyatakan bahwa meskipun yang bersangkutan paham hukum, pendekatan pidana bukanlah solusi utama.
“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana negara dan pemerintah daerah menyikapi masyarakatnya. Masa masyarakat mau dipidanakan hanya karena menyampaikan aspirasi, meskipun memang caranya salah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa tindakan membuang sampah di lokasi tertentu adalah perbuatan yang keliru. Namun menurutnya, hal tersebut bisa jadi merupakan jalan terakhir yang ditempuh warga karena aspirasi mereka sebelumnya tidak pernah didengar.
“Kalau ternyata mereka sudah pernah protes dengan cara yang baik dan tidak pernah ditanggapi, maka itulah cara yang akhirnya mereka pilih,” jelasnya.
Deden juga mengingatkan bahwa banyak pejabat publik saat ini berasal dari latar belakang aktivis yang dahulu kerap melakukan aksi demonstrasi, bahkan dengan cara yang jauh lebih keras.
“Dulu demo bisa besar, ribut, bahkan bentrok fisik. Masa sekarang masyarakat hanya karena aksi protes membuang sampah langsung dipidanakan? Kalau begitu, demo-demo di masa lalu juga seharusnya dipidanakan,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Bengkulu, Deden menilai sikap Pemda Kota Bengkulu terlalu represif dan terkesan arogan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya bisa diselesaikan secara sederhana tanpa harus menempuh jalur pidana.
“Tidak ada bentrok fisik. Persoalan itu bisa diselesaikan dengan membersihkan lokasi, dan informasinya hari ini juga sudah bersih,” ujarnya.
Ia menekankan agar pemerintah tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pemukul. Menurutnya, pendekatan hukum saat ini justru mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Saat ini hukum pidana sudah mengarah pada pendekatan restoratif, yang lebih manusiawi dan bijaksana. Jangan sedikit-sedikit pidana,” tegasnya.
Deden juga mempertanyakan apakah langkah pelaporan tersebut benar-benar atas perintah langsung Wali Kota Bengkulu, mengingat saat kejadian Wali Kota disebut sedang berada di luar kota.
“Ini perlu diklarifikasi. Yang jelas, Pemda Kota Bengkulu sebaiknya tidak bersikap represif dan menggunakan hukum sebagai alat menekan masyarakat. Jangan sampai bukannya membuat jera, justru memicu perlawanan yang lebih besar,” pungkasnya.