Diduga Oknum Pegawai Kanwil BPN Bengkulu Lakukan Pungli Rp10 Juta
Charger|Bengkulu — Seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bengkulu diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta. Oknum tersebut berinisial Sp, yang disebut meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengukuran ulang tanah dan penentuan titik koordinat sertifikat.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat keluarga pemilik tanah mengurus sertifikat hak atas tanah yang berlokasi di Desa Ipuh II, D.S.P. IV, Kecamatan Ketahun Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan keterangan penerima kuasa dari pemilik tanah, ia mengungkapkan bahwa saat proses pengurusan sertifikat, pihak keluarga diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta langsung ke rekening oknum pegawai Kanwil BPN Bengkulu berinisial Sp, yang pada saat itu masih aktif bertugas.
“Pada saat hendak mengurus sertifikat hak atas tanah, kami dimintai biaya dengan dalih untuk pengukuran ulang tanah hingga penentuan titik koordinat sertifikat,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, lanjutnya, proses penentuan titik koordinat tanah tersebut tak kunjung selesai, meski uang telah ditransfer penuh sebesar Rp10 juta.
“Anehnya, sampai sekarang titik koordinat tanah belum juga ditentukan. Kalau pun tujuannya hanya untuk mengembalikan uang, jumlahnya pun tidak sesuai, karena uang yang sudah diterima dari pihak keluarga sebesar Rp10 juta,” bebernya.
Sementara itu, tim dan awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kanwil BPN Bengkulu guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan resmi.