charger.my.id
RUPS Tetapkan Dua Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Memenuhi Persyaratan

Charger | Bengkulu — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, menetapkan dua kandidat Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian administratif, kompetensi, pengalaman, serta dukungan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua kandidat tersebut adalah Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Risman. Keduanya memperoleh nilai komposit tertinggi (5) dan dinilai layak untuk melanjutkan ke tahapan penetapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Aprikie Putra Wijaya, berusia 39 tahun, memperoleh dukungan pemegang saham yang signifikan, termasuk dari Gubernur Provinsi Bengkulu serta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota. Secara akademik, Aprikie merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7 yang berlaku hingga tahun 2026.

Dari sisi pengalaman, Aprikie memiliki rekam jejak yang relevan di bidang keuangan dan kebijakan publik. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Bisnis di PT. Royal Samudera Nusantara, Tenaga Ahli Pimpinan Komisi XI DPR RI, serta saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Sarana Mandiri Mukti. Pengalaman tersebut dinilai mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Bank Bengkulu.

Sementara itu, Sulian Risman, SE yang berusia 50 tahun, memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan dan keuangan. Lulusan Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Bengkulu (UNIB) ini mengawali karier sebagai pegawai Bank BRI selama lebih dari dua dekade. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Kastara Karya Persada serta Anggota Komite Pemantau Risiko.

Sulian Risman juga telah mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7 yang berlaku hingga tahun 2025. Dukungan pemegang saham yang diperolehnya secara akumulatif telah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana dipersyaratkan.

RUPS menegaskan bahwa seluruh proses penilaian dan penetapan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip good corporate governance serta mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan kinerja Bank Bengkulu ke depan. (Sudarwan Yusuf).

RUPS Bank Bengkulu Ajukan Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Rusman sebagai Komisaris Independen

Charger | Bengkulu – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang digelar pada Rabu (28/1/2026) memutuskan adanya penambahan posisi komisaris independen. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Bank Bengkulu, Riduan.

Dalam RUPS tersebut, manajemen mengajukan dua nama untuk mengisi posisi komisaris independen, yakni Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Rusman. Keduanya akan diajukan untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riduan menjelaskan, pengajuan dua nama tersebut telah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, yang mengatur bahwa dalam satu lowongan jabatan, maksimal dua orang dapat diajukan untuk mengikuti uji tersebut.

“Secara administratif, keduanya telah memenuhi persyaratan. Mereka memiliki sertifikat manajemen risiko jenjang 7 serta pengalaman di bidang perbankan dan keuangan,” ujar Riduan.

Terkait nama Andaru Pranata, Riduan menyebutkan bahwa persetujuan terhadap yang bersangkutan sebenarnya telah ada. Namun, pelantikannya masih terkendala oleh komposisi Dewan Komisaris yang harus memenuhi ketentuan regulasi.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, jumlah komisaris independen harus lebih banyak atau minimal 50 persen dari komisaris non-independen. Selain itu, jumlah komisaris juga tidak boleh melebihi jumlah direksi.

“Karena itu, pelantikan Andaru Pranata masih menunggu persetujuan OJK terhadap jajaran direksi yang diajukan, yakni Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan. Setelah komposisi direksi disetujui, barulah Andaru dapat dilantik,” jelasnya.

Manajemen Bank Bengkulu berharap seluruh proses persetujuan dari OJK dapat berjalan lancar agar struktur pengurus perseroan segera lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sudarwan Yusuf).

Kelurahan Pematang Gubernur Rancang Sanksi Adat, Ini Rinciannya

Charger | Bengkulu – Ketua RW 2 Kelurahan Pematang Gubernur, M. Romli, memperinci penjelasan Lurah dan Ketua Adat Kelurahan Pematang Gubernur tentang rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan Kelurahan Pematang Gubernur.

M. Romli menjelaskan, perumusan sanksi adat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, penerapan adat tetap berpijak pada nilai kebenaran dan ketertiban masyarakat.

“Kami memahami secara menyeluruh mengenai adat. Apa yang kami lakukan ini bukan membuat aturan baru, tetapi menyempurnakan agar kehidupan bermasyarakat lebih tertib,” ujar Romli, usai Musyawarah di Masjid Raudhatul Jannah Pematang Gubernur, Rabu malam (28/1/26).

Ia menegaskan, rancangan adat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu, serta mengacu pada keberadaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

Romli menyampaikan, penyelesaian perkara di tingkat adat Keluarga Mata Gubernur bersifat ganda. Artinya, setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan warga dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian ke jalur hukum formal, seperti Polsek atau Polres.

“Tingkat adat tetap kami jalankan, tapi tidak menutup hak warga jika ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Terkait sanksi, Romli mengungkapkan bahwa pihaknya membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dirancang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara pelanggaran berat dikenakan sanksi di atas Rp3 juta.

Namun demikian, penentuan kategori pelanggaran tidak dilakukan secara sepihak. Seluruhnya akan diputuskan melalui sidang adat.

“Tidak ada sanksi yang langsung dijatuhkan. Semua harus melalui sidang adat untuk menentukan apakah pelanggaran itu ringan, sedang, atau berat,” tegas Romli.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang diatur mencakup berbagai bentuk yang dalam istilah adat Bengkulu dikenal sebagai cimpalo atau cepalo. Di antaranya cepalomato, yaitu pelanggaran melalui perbuatan mata seperti mengintip atau melirik secara tidak pantas. Kemudian cepalomulut, berupa pelanggaran melalui ucapan seperti mencarut, berkata kotor, atau memfitnah. Selanjutnya cepalotangan, yakni pelanggaran perbuatan fisik seperti membuang sampah sembarangan, mencuri, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, hingga perbuatan zina.

“Semua bentuk pelanggaran itu nantinya akan dinilai dalam sidang adat,” katanya.

Khusus di wilayah RW 2 yang memiliki banyak rumah kos, Romli menyebut rancangan adat ini akan disusun lebih rinci sebelum diterapkan. Setelah final, pihak RW akan melibatkan seluruh Ketua RT untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Sosialisasi akan dilakukan melalui RT, termasuk lewat grup komunikasi warga. Ketua RT menjadi ujung tombak dalam menyampaikan aturan dan mengawasi penerapannya,” pungkas Romli.

Ketua Adat, Lurah dan Perangkat Kelurahan Bahas Rancangan Sanksi Adat di Kelurahan Pematang Gubernur

Charger | Pematang Gubernur – Pemerintah Kelurahan Pematang Gubernur bersama unsur adat dan kelembagaan masyarakat menggelar musyawarah adat dalam rangka merancang sanksi-sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu malam (28/1/2026) bertempat di Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Pematang Gubernur.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Lurah Pematang Gubernur, Ketua Adat, para Ketua RW, LPM, Linmas, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan ini dibahas rancangan awal ketentuan dan sanksi adat sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Ketua Adat Pematang Gubernur, H. Akhmad Hasyani, menyampaikan bahwa musyawarah yang dilaksanakan masih berada pada tahap perancangan. “Pada malam ini telah dilaksanakan musyawarah adat yang melibatkan Ketua RW, Linmas, LPM, dan unsur adat untuk membahas rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di Kelurahan Pematang Gubernur. Rancangan ini nantinya akan dibawa ke musyawarah yang lebih besar untuk diambil keputusan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rancangan sanksi adat tersebut mencakup berbagai pelanggaran norma di tengah masyarakat, seperti pergaulan yang melanggar norma, penggunaan kata-kata kasar, perkelahian, pencurian, pembuangan sampah sembarangan, hingga hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum.

Direncanakan pada bulan Februari mendatang akan digelar musyawarah lanjutan yang melibatkan seluruh Ketua RT dan RW, Linmas, LPM, Karang Taruna, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menetapkan keputusan final.

Sementara itu, Lurah Pematang Gubernur, M. Tahir, menegaskan bahwa perumusan aturan adat ini merupakan bagian dari implementasi adat Kota Bengkulu di tingkat kelurahan. “Pelaksanaan adat ini tetap berpedoman pada peraturan daerah, peraturan wali kota, serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah bersama Ketua Adat juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menjaga ketertiban dalam ucapan maupun perbuatan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya terkait persoalan sampah yang saat ini menjadi perhatian bersama.

Ketua LPM Kelurahan Pematang Gubernur, Win Sori, menambahkan bahwa saat ini telah tersedia jasa pengelolaan sampah oleh pihak swasta dengan biaya yang terjangkau. Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pada intinya, seluruh pembahasan musyawarah adat ini berpijak pada nilai-nilai adat yang bersendikan syariat, dan syariat yang bersendikan Kitabullah. Diharapkan melalui perumusan dan penerapan sanksi adat ini, tercipta kehidupan masyarakat Kelurahan Pematang Gubernur yang lebih harmonis, rukun, tertib, serta saling menghormati satu sama lain.

Diduga Oknum Pegawai Kanwil BPN Bengkulu Lakukan Pungli Rp10 Juta

Charger|Bengkulu — Seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bengkulu diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta. Oknum tersebut berinisial Sp, yang disebut meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengukuran ulang tanah dan penentuan titik koordinat sertifikat.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat keluarga pemilik tanah mengurus sertifikat hak atas tanah yang berlokasi di Desa Ipuh II, D.S.P. IV, Kecamatan Ketahun Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keterangan penerima kuasa dari pemilik tanah, ia mengungkapkan bahwa saat proses pengurusan sertifikat, pihak keluarga diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta langsung ke rekening oknum pegawai Kanwil BPN Bengkulu berinisial Sp, yang pada saat itu masih aktif bertugas.

“Pada saat hendak mengurus sertifikat hak atas tanah, kami dimintai biaya dengan dalih untuk pengukuran ulang tanah hingga penentuan titik koordinat sertifikat,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, lanjutnya, proses penentuan titik koordinat tanah tersebut tak kunjung selesai, meski uang telah ditransfer penuh sebesar Rp10 juta.

“Anehnya, sampai sekarang titik koordinat tanah belum juga ditentukan. Kalau pun tujuannya hanya untuk mengembalikan uang, jumlahnya pun tidak sesuai, karena uang yang sudah diterima dari pihak keluarga sebesar Rp10 juta,” bebernya.

Sementara itu, tim dan awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kanwil BPN Bengkulu guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan resmi.

Pelantikan 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu (28/1/2026). Pelantikan dilaksanakan di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari penguatan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

“Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan hari ini, Rabu 28 Januari 2026, bertempat di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu,” ujar Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, sebelum dilantik menjadi Kepala BKD Provinsi Bengkulu.

Adapun pejabat yang dilantik, yaitu Rusmayadi, S.STP., M.M. sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu; Elfha Novita, S.E. sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu; Abdul Hadi, S.Pt. sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu; Sri Herlin Despita, S.Pi., M.P. sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu; serta Dr. Nelly Alesa, S.IP., S.KM., M.Si. sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, dr. Hery Kurniawan dilantik sebagai Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu; Muslim Azhari, S.T., M.T. sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu; Nopri Walihan, S.Pd., M.M. sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu; Khirdes Lapendo Pasju, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu; serta Rico Yulyana, S.P., M.Si. sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Mif Tarul Ilmi, S.Sos., M.Si. dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu; Hendra Gunawan, S.E., M.Si. sebagai Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu; Tommy Irawan, S.E., M.Si. sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu; serta Dadi Hartono, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu menambahkan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan para pejabat yang dilantik dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bank Bengkulu Catat Kinerja Positif, Aset Tumbuh Jadi Rp11,19 Triliun di 2025

Charger | Bengkulu – PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) terus menunjukkan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan di tengah dinamika perekonomian global serta tantangan penguatan permodalan industri perbankan.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, Rabu (28/1).

Dalam kesempatan itu, manajemen memaparkan laporan kinerja keuangan Bank Bengkulu sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan laporan keuangan, total aset Bank Bengkulu tercatat sebesar Rp11,190 triliun, atau tumbuh 8,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini mencerminkan fundamental keuangan bank yang tetap terjaga serta pengelolaan usaha yang dilakukan secara prudent dan profesional.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, selaku pemegang saham, menyampaikan apresiasi atas kinerja positif yang berhasil diraih Bank Bengkulu. Ia berharap Bank Bengkulu dapat terus meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu.

“Dengan semangat transformasi, profesionalisme, dan kolaborasi, kita optimistis Bank Bengkulu akan terus memperkuat perannya sebagai penggerak perekonomian daerah, mitra pembangunan yang terpercaya, serta institusi perbankan yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Helmi Hasan.

Selain membahas laporan kinerja, RUPS juga mengagendakan sejumlah pembahasan penting lainnya, termasuk usulan calon Komisaris Independen Bank Bengkulu, yakni Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Risman.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 kinerja intermediasi bank terus menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit tercatat tumbuh 5,45 persen menjadi Rp7,816 triliun, sedangkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 2,52 persen dengan total mencapai Rp8,205 triliun.

“Dari sisi profitabilitas, Bank Bengkulu membukukan laba setelah pajak sebesar Rp135,146 miliar, atau tumbuh 34,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Iswahyudi.

Kinerja tersebut ditopang oleh rasio keuangan yang berada pada level sehat, antara lain Return on Assets (ROA) sebesar 1,64 persen, Return on Equity (ROE) sebesar 9,51 persen, serta Capital Adequacy Ratio (CAR) yang mencapai 25,11 persen. Adapun posisi modal inti Bank Bengkulu per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,453 triliun, yang semakin memperkuat struktur permodalan bank dalam mendukung pengembangan bisnis secara berkelanjutan.

Iswahyudi menambahkan, Bank Bengkulu tetap berkomitmen untuk memperkuat dukungan terhadap sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus ditingkatkan guna menghadapi tantangan digitalisasi serta ketidakpastian ekonomi global.

“Komitmen dan kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Bank Bengkulu dalam membangun ekosistem ekonomi daerah yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Sudarwan Yusuf)

PDI Perjuangan Nilai Pemda Kota Bengkulu Terlalu Represif Sikapi Aksi Protes Warga

Charger | Kota Bengkulu – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Bengkulu, Deden Abdul Hakim, SH, menilai sikap Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dalam menyikapi aksi protes warga terkait persoalan lingkungan dinilai keliru dan terlalu berlebihan.

Menurut Deden, persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara sempit hanya sebagai tindakan membuang sampah sembarangan yang kemudian diarahkan ke ranah pidana. Ia menegaskan bahwa yang harus dipahami adalah latar belakang sikap masyarakat yang melakukan aksi protes tersebut.

“Tidak mungkin masyarakat tiba-tiba, sekali dua kali langsung melakukan aksi seperti itu. Pasti ada proses panjang. Sudah berkali-kali keluhan disampaikan namun tidak direspons. Ada dugaan pembiaran, sehingga para sopir atau warga menjadi kesal dan meluapkan protes dengan cara yang mereka anggap bisa didengar,” ujar Deden, Rabu (28/1/26).

Ia menilai, seharusnya pemerintah menyikapi persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih bijak. Melaporkan masyarakat ke kepolisian hanya karena menyampaikan aspirasi dinilai dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Melaporkan masyarakat ke polisi hanya karena mereka menyampaikan aspirasi itu terlalu berlebihan. Ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai ke depan orang takut menyampaikan protes karena khawatir dipidanakan. Padahal kita hidup di negara demokrasi,” tegasnya.

Deden juga mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menilai, jika aksi tersebut memang dianggap melanggar, seharusnya dapat dicegah sejak awal oleh aparat yang bertugas.

“Bukankah ada tim pengamanan? Kenapa tidak dicegah sejak awal? Kalau sampai terjadi berarti ada yang jebol dalam pengawasan. Tapi yang muncul justru dorongan agar warga dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Terkait adanya pernyataan dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, yang meminta agar para warga atau sopir tersebut dilaporkan ke polisi, Deden menyatakan bahwa meskipun yang bersangkutan paham hukum, pendekatan pidana bukanlah solusi utama.

“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana negara dan pemerintah daerah menyikapi masyarakatnya. Masa masyarakat mau dipidanakan hanya karena menyampaikan aspirasi, meskipun memang caranya salah,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa tindakan membuang sampah di lokasi tertentu adalah perbuatan yang keliru. Namun menurutnya, hal tersebut bisa jadi merupakan jalan terakhir yang ditempuh warga karena aspirasi mereka sebelumnya tidak pernah didengar.

“Kalau ternyata mereka sudah pernah protes dengan cara yang baik dan tidak pernah ditanggapi, maka itulah cara yang akhirnya mereka pilih,” jelasnya.

Deden juga mengingatkan bahwa banyak pejabat publik saat ini berasal dari latar belakang aktivis yang dahulu kerap melakukan aksi demonstrasi, bahkan dengan cara yang jauh lebih keras.

“Dulu demo bisa besar, ribut, bahkan bentrok fisik. Masa sekarang masyarakat hanya karena aksi protes membuang sampah langsung dipidanakan? Kalau begitu, demo-demo di masa lalu juga seharusnya dipidanakan,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Kota Bengkulu, Deden menilai sikap Pemda Kota Bengkulu terlalu represif dan terkesan arogan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya bisa diselesaikan secara sederhana tanpa harus menempuh jalur pidana.

“Tidak ada bentrok fisik. Persoalan itu bisa diselesaikan dengan membersihkan lokasi, dan informasinya hari ini juga sudah bersih,” ujarnya.

Ia menekankan agar pemerintah tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pemukul. Menurutnya, pendekatan hukum saat ini justru mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

“Saat ini hukum pidana sudah mengarah pada pendekatan restoratif, yang lebih manusiawi dan bijaksana. Jangan sedikit-sedikit pidana,” tegasnya.

Deden juga mempertanyakan apakah langkah pelaporan tersebut benar-benar atas perintah langsung Wali Kota Bengkulu, mengingat saat kejadian Wali Kota disebut sedang berada di luar kota.

“Ini perlu diklarifikasi. Yang jelas, Pemda Kota Bengkulu sebaiknya tidak bersikap represif dan menggunakan hukum sebagai alat menekan masyarakat. Jangan sampai bukannya membuat jera, justru memicu perlawanan yang lebih besar,” pungkasnya.

Bapenda Kota Bengkulu Larang Pungutan Parkir di Jalan Belimbing dan Kedondong

Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara resmi mengeluarkan himbauan larangan pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/09/BAPENDA/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh juru parkir di wilayah tersebut. Larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan telah dicabutnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh juru parkir Zona 6 di kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong Pasar Panorama.

Dalam surat tersebut, Bapenda Kota Bengkulu menegaskan dua poin utama. Pertama, seluruh juru parkir dilarang melakukan pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di sepanjang ruas jalan dimaksud. Kedua, juru parkir juga dilarang melakukan penyetoran retribusi parkir ke Bank Bengkulu.

Bapenda menegaskan bahwa apabila masih ditemukan praktik pungutan parkir di lokasi tersebut, maka tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai Pidana Pungutan Liar (Pungli). Selain itu, apabila masih terdapat penyetoran dana parkir ke Bank Bengkulu, maka setoran tersebut tidak akan diakui sebagai Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang sah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH., MH, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat himbauan ini juga ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bengkulu untuk menjadi perhatian dan bahan koordinasi lintas perangkat daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Warga Protes Buang Sampah di Kantor Wali Kota, Pemkot dan DPRD Bengkulu Tegaskan Anggaran Rp3,5 Miliar untuk Atasi Krisis TPA

Charger | Bengkulu – Aksi sejumlah pengangkut sampah yang membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (27/1/2026), mendapat respons tegas dari Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Dediyanto. Keduanya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar dalam APBD Tahun 2026 untuk mengatasi persoalan utama Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, saat kejadian dirinya tengah melaksanakan kegiatan pelayanan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh warga Kota Bengkulu mendapatkan program berobat gratis. Di sela kegiatan tersebut, ia menerima laporan adanya aksi protes dengan cara membuang sampah di lingkungan Kantor Wali Kota.

“Pemerintah kota sebenarnya telah menganggarkan perluasan TPA. Namun karena keterbatasan waktu pada tahun sebelumnya, realisasinya baru dapat dilakukan pada tahun 2026. Kami juga mengakui bahwa kondisi TPA saat ini sudah penuh dan memiliki banyak persoalan yang harus segera ditangani,” ujar Dedy.

Meski memahami keresahan para pengangkut sampah, Dedy menyesalkan bentuk aksi yang dilakukan. Menurutnya, membuang sampah di kantor pemerintahan bukanlah sikap yang bijak dan tidak menyelesaikan masalah. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan kerja sama.

“Masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Dediyanto, menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu sepakat persoalan utama TPA adalah keterbatasan lahan. Volume sampah yang masuk setiap hari telah melampaui kapasitas yang tersedia.

“Karena itu, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar dalam APBD Tahun 2026 untuk pembebasan lahan di kawasan TPA Sebakul. Prosesnya sedang berjalan karena pembebasan lahan harus melalui tahapan dan prosedur yang berlaku,” jelas Dediyanto.

Ia menjelaskan, selama lahan baru belum tersedia, berbagai persoalan teknis di lapangan masih terjadi, terutama akses jalan kendaraan pengangkut sampah yang sering terganggu akibat timbunan sampah yang menggunung. Upaya penimbunan tanah dan koral yang selama ini dilakukan hanya bersifat sementara.

Dediyanto menegaskan bahwa tindakan membuang sampah di ruang publik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena berpotensi melanggar hukum dan mencederai upaya memperindah Kota Bengkulu.

Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Kota Bengkulu akan menertibkan alur kendaraan yang masuk ke TPA, termasuk menetapkan standar kelayakan armada pengangkut sampah. Armada yang tidak memenuhi syarat tetap dapat melayani masyarakat, namun harus terlebih dahulu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Akan ada evaluasi menyeluruh dan terobosan produktif agar pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.