RUPS Tetapkan Dua Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu Memenuhi Persyaratan
Charger | Bengkulu — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, menetapkan dua kandidat Calon Komisaris Independen Bank Bengkulu yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian administratif, kompetensi, pengalaman, serta dukungan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua kandidat tersebut adalah Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Risman. Keduanya memperoleh nilai komposit tertinggi (5) dan dinilai layak untuk melanjutkan ke tahapan penetapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Aprikie Putra Wijaya, berusia 39 tahun, memperoleh dukungan pemegang saham yang signifikan, termasuk dari Gubernur Provinsi Bengkulu serta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota. Secara akademik, Aprikie merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7 yang berlaku hingga tahun 2026.
Dari sisi pengalaman, Aprikie memiliki rekam jejak yang relevan di bidang keuangan dan kebijakan publik. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Bisnis di PT. Royal Samudera Nusantara, Tenaga Ahli Pimpinan Komisi XI DPR RI, serta saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Sarana Mandiri Mukti. Pengalaman tersebut dinilai mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Bank Bengkulu.
Sementara itu, Sulian Risman, SE yang berusia 50 tahun, memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan dan keuangan. Lulusan Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Bengkulu (UNIB) ini mengawali karier sebagai pegawai Bank BRI selama lebih dari dua dekade. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Kastara Karya Persada serta Anggota Komite Pemantau Risiko.
Sulian Risman juga telah mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7 yang berlaku hingga tahun 2025. Dukungan pemegang saham yang diperolehnya secara akumulatif telah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana dipersyaratkan.
RUPS menegaskan bahwa seluruh proses penilaian dan penetapan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip good corporate governance serta mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan kinerja Bank Bengkulu ke depan. (Sudarwan Yusuf).