charger.my.id
Plt Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita Tegaskan FABA Aman dan Bukan Lagi Limbah B3

Charger | Kota Bengkulu – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (1/2/2026).

“Terkait FABA, itu sebenarnya sudah tidak termasuk LB3. Itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan demikian,” ujar Afriyenita.

Ia menjelaskan, selama FABA dihasilkan dari proses pembakaran batubara dengan temperatur yang sesuai, maka residu pembakaran tersebut dinyatakan aman. Bahkan, DLH Kota Bengkulu telah memanfaatkan FABA sebagai bahan pupuk dan pencampur media tanam.

“Selagi FABA itu diolah dengan temperatur yang sesuai, maka hasil bakaran batubara itu sudah aman. Dan kita di Lingkungan Hidup sudah menjadikan itu sebagai bahan pupuk,” jelasnya.

Afriyenita menyebut, pemanfaatan FABA dapat dilihat secara langsung di kawasan Jalan Suprapto, mulai dari Masjid Jami’ hingga Simpang Lima. Di lokasi tersebut, FABA digunakan sebagai bahan pencampur tanah di bawah tanaman hias.

“Bapak bisa lihat di Suprapto, dari Masjid Jami sampai arah Simpang Lima, bahan yang kita tanam itu FABA di bawahnya. Penanaman itu kita lakukan pada tahun 2023,” katanya.

Ia menuturkan bahwa dirinya turut terjun langsung ke lapangan bersama pegawai taman dan Kepala Dinas terkait pada saat itu untuk melakukan penanaman sebagai bentuk uji coba.

“Saya ikut terjun langsung dengan pegawai taman, dengan Pak Kadis Riduan waktu itu, menanam tumbuhan bunga di Suprapto menggunakan bahan FABA. Itu sebagai uji coba kita terhadap FABA,” ungkapnya.

Hingga kini, hasil uji coba tersebut menunjukkan hasil yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Selain di Kota Bengkulu, Afriyenita menyebut bahwa di berbagai daerah lain, FABA telah dimanfaatkan sebagai bahan batu bata, beton, dan campuran semen.

“Untuk di daerah lain, FABA itu sudah dijadikan bahan batu bata, beton, dan campuran semen. Jadi dari sisi keamanan, insyaallah aman dan bukan LB3 lagi,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Afriyenita menegaskan bahwa FABA tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Pengawasan terhadap FABA ini langsung dari Kementerian LHK, sampai ke LH Provinsi. Artinya pemerintah pusat mengawasi langsung proses pembakaran batubara sampai hasilnya berupa FABA,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi penampungan FABA di Teluk Sepang.

“Kemarin saya sudah menelepon Ketua RT Teluk Sepang, karena posisi FABA itu ditampung di Teluk Sepang. Saya minta foto dan video terkait vegetasi di sekitar kolam FABA, dan hasilnya vegetasi tumbuhan di sana normal, tidak ada masalah,” katanya.

Berdasarkan hasil tersebut, DLH Kota Bengkulu semakin yakin bahwa FABA aman dimanfaatkan sebagai bahan pencampur tanah.

“Makanya kita di Lingkungan Hidup sudah menetapkan FABA sebagai pupuk dan bahan tanam pencampur tanah. Bapak Ibu bisa lihat bunga-bunga dari Simpang Jami’ sampai Simpang Lima, itu semua bahan pencampur tanahnya FABA dan tidak ada yang bermasalah,” ujarnya.

Afriyenita juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait FABA.

“Kita sudah ada upaya turun ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pertemuan itu sudah dilakukan tanggal 18 Januari,” katanya.

Meski pada saat itu dirinya tidak dapat hadir secara langsung karena menjalankan ibadah umrah, pertemuan tetap berlangsung.

“Saat itu saya tidak hadir karena masih umrah, yang hadir adalah Plh saya,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya terbuka terhadap informasi terkait FABA. Namun, DLH terus melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.

“Kemarin saya koordinasi dengan Pak Camat dan komunikasi dengan Pak Alek, menyampaikan literatur-literatur terkait FABA. Kalau masyarakat butuh penjelasan lebih lanjut, silakan dikumpulkan, nanti kita akan turun langsung,” pungkas Afriyenita.

PP 22 Tahun 2021 Tegaskan FABA Aman, Tak Lagi Masuk Kategori Limbah B3

Charger | Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang berasal dari pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 setelah melalui serangkaian kajian ilmiah dan uji karakteristik yang menunjukkan bahwa limbah tersebut, khususnya dari PLTU, tidak memenuhi kriteria berbahaya dan beracun sepanjang dikelola sesuai ketentuan.

FABA merupakan residu hasil pembakaran batubara yang terdiri dari fly ash, yakni abu halus yang terbawa gas buang dan ditangkap alat pengendali emisi, serta bottom ash, yaitu abu kasar yang mengendap di dasar tungku pembakaran. Sebelumnya, limbah ini dikategorikan sebagai LB3 karena dikhawatirkan mengandung logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan.

Namun, melalui PP 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan bahwa FABA dari PLTU dapat dimanfaatkan, antara lain sebagai bahan baku konstruksi, campuran beton, paving block, batako, hingga stabilisasi tanah, guna mendukung prinsip ekonomi sirkular dan pengurangan timbunan limbah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran FABA dari kategori LB3 bukan berarti tanpa pengawasan.

Pengelolaan dan pemanfaatan FABA tetap wajib memenuhi baku mutu lingkungan, dilakukan pengujian berkala, serta dilaporkan sesuai mekanisme pengelolaan limbah non-B3.

Selain itu, FABA yang berasal dari sumber selain PLTU atau yang tidak memenuhi hasil uji karakteristik tertentu tetap dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan harus dikelola sesuai ketentuan LB3.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan FABA dapat memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi beban lingkungan, serta tetap menjaga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Rizki Dini Hasanah, S.H: Terlapor Pengancaman Kasatpol PP Kota Ditahan

Charger | Kota Bengkulu – Seorang terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, dikabarkan telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Senin (malam) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Rizki Dini Hasanah, S.H., selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu yang juga menjadi pengacara pendamping pelapor, Sahat Situmorang.

“Iya benar, informasinya terlapor ditahan tadi malam sekitar pukul sembilan. Sampai sekarang masih ditahan di Polsek Gading Cempaka,” ujar Rizki Dini Hasanah, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/26).

Menurut Rizki, penahanan dilakukan lantaran terlapor telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. “Alasannya karena sudah dipanggil penyidik tiga kali dan tidak hadir,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada itikad baik dari pihak terlapor. Namun, hal tersebut belum disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.

“Kemarin memang ada informasi dari rekan-rekan pihak terlapor yang sempat mendatangi tim kami, tim hukum Pemkot, untuk menyampaikan niat baik. Tapi itu belum secara tertulis, karena memang harus ada prosedur yang dilewati,” katanya.

Dini menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tetap terbuka.

“Menurut saya kita ikuti saja dulu prosedur hukumnya. Kan masih ada RJ. Kalau memang pihak keluarga tersangka ingin restorative justice, kami membuka seluas-luasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, serta Kepala Bidang Advokasi Satpol PP. Namun hingga kini, keputusan lebih lanjut masih menunggu arahan dari Wali Kota Bengkulu.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Kasat Pol PP dan Pak Kabid Advokasi Pol PP. Mereka masih menunggu arahan dari Pak Wali Kota. Karena Pak Wali juga masih sibuk seharian ini, jadi belum terkonfirmasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor di Polsek Gading Cempaka.

Wali Kota Bengkulu Janjikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengangkut Sampah

Charger | Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan para pengangkut sampah ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan para sopir pengangkut sampah yang sebelumnya membuang sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu.

Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Merah Putih, Minggu (1/2/26).
Dedy Wahyudi menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu telah mendaftarkan sebagian nelayan dan buruh ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah mencapai sekitar 10.000 hingga 20.000 orang. Ke depan, para pengangkut sampah juga akan masuk dalam program perlindungan ketenagakerjaan tersebut.

“Kami akan daftarkan mereka nanti, para pengangkut sampah, ke BPJS Ketenagakerjaan. APBD itu untuk rakyat,” ujar Dedy.

Ia juga menyinggung kebijakan terkait penataan sistem pengelolaan sampah, termasuk wacana peniadaan kontainer di sejumlah titik. Menurutnya, keberadaan kontainer justru dapat menghilangkan peluang kerja bagi petugas pengangkut sampah, karena masyarakat cenderung memilih layanan gratis dan tidak lagi berlangganan dengan petugas.

“Padahal di situ ada ladang pekerjaan dan peluang usaha bagi para pengangkut sampah,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara Pemerintah Kota Bengkulu, terdapat sekitar 200 pengangkut sampah yang tersebar di 67 kelurahan. Rata-rata setiap kelurahan memiliki satu hingga dua pengangkut sampah, sementara kelurahan yang lebih besar seperti Pagar dewa dan Sekarang memiliki jumlah yang lebih banyak.

Dedy menegaskan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pengangkut sampah nantinya akan dibiayai melalui APBD, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal di Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Tegaskan Tak Ada Niat Kriminalisasi Sopir Sampah

Charger | Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengkriminalisasi warganya, khususnya para sopir pengangkut sampah yang sempat membuang sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Dedy Wahyudi saat bertemu langsung dengan para sopir pengangkut sampah di Balai Kota Merah Putih, Minggu (1/2/26).

Dedy menjelaskan, pertemuan tersebut murni terjadi secara alami tanpa ada skenario atau desain tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hubungan pergaulan yang baik dengan para sopir, bahkan ketua kelompok sopir diketahui merupakan adik dari rekan dekatnya.

“Pas ketemu, teman-teman lihat, nggak ada by desain, demi Allah. Kebetulan kita ini kan bergaul, yang ketua itu Dedy, adik kawan saya,” ujar Dedy.

Terkait laporan hukum yang sempat muncul, Dedy menegaskan dirinya telah meminta tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencabut laporan tersebut. Menurutnya, tidak pernah terlintas sedikit pun niat untuk memberatkan warganya.

“Itu warga saya, nggak mungkin saya memberatkan mereka. Saya kerja berjibaku itu untuk masyarakat,” tegasnya.

Dedy juga menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan atas perintah dirinya, mengingat saat kejadian ia tidak berada di Bengkulu. Ia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatif tim hukum yang bertujuan menjaga marwah pemerintah daerah.

“Kenapa kemarin dilaporkan, saya kan tidak ada di Bengkulu. Tim hukum inisiatif sendiri karena berpikir ini menjaga marwah pemerintah. Mereka melaporkan, tapi saya sudah berniat memang akan mencabut,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa narasi yang berkembang di masyarakat sempat melebar dan menjadi liar. Namun, Dedy memilih untuk meredam situasi dengan mengundang para sopir untuk berdialog secara langsung.

“Kemarin narasinya sudah liar ke mana-mana. Tapi nggak apa-apa, saya lihat eskalasinya, ya sudahlah, mari kita undang,” katanya.

Dedy menambahkan, meski awalnya para sopir sempat merasa curiga saat diundang, pertemuan tersebut akhirnya berjalan dengan baik karena ia memang hanya ingin bertemu dan berdialog secara langsung.
“Awalnya mereka curiga diundang, nggak apa-apa, saya mau ketemu saja,” pungkas Dedy.

Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Niat Kriminalisasi Sopir Sampah

Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah melalui dialog dan mediasi. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Kota Bengkulu, ElFahmi Lubis, saat mediasi bersama para driver Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul, Jumat (30/1/26).

ElFahmi Lubis menyatakan bahwa Wali Kota Bengkulu telah membuka ruang dialog, ruang negosiasi, dan ruang mediasi bagi para sopir truk sampah untuk membahas secara terbuka persoalan sampah yang terjadi di Kota Bengkulu. Menurutnya, pemerintah ingin mencari solusi atas permasalahan yang ada tanpa merugikan pihak mana pun.

“Sekali lagi saya tegaskan sebagai Tim Hukum Kota Bengkulu, Wali Kota sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengkriminalisasikan warganya,” ujar ElFahmi.

Terkait insiden penyerahan sampah di halaman Kantor Wali Kota yang dilakukan oleh sejumlah sopir truk sampah, ElFahmi mengaku pihaknya menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai aksi itu tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang baik.

“Kami menyayangkan tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak beradab. Seharusnya ada cara-cara yang lebih elegan untuk menyampaikan, mengartikulasikan, dan mengafirmasikan aspirasi,” katanya.

Meski demikian, ElFahmi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan ini. Mediasi diharapkan menjadi titik temu agar permasalahan sampah di Kota Bengkulu dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.

Sepuluh Sopir Truk Sampah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Charger | Bengkulu – Sepuluh sopir truk angkutan sampah menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait laporan Pemerintah Kota Bengkulu atas aksi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) dengan didampingi dua orang kuasa hukum.

Kuasa Hukum sopir truk sampah, Saipul Anwar, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi awal untuk mengetahui kronologi kejadian. Ia menegaskan aksi yang dilakukan para sopir pada 27 Januari lalu merupakan aksi spontan dan tidak memiliki muatan politik maupun kepentingan tertentu.

“Perlu kami sampaikan, aksi itu murni spontanitas. Tidak direncanakan, tidak ada unsur politik, dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun,” ujar Saipul Anwar kepada wartawan.

Menurut Saipul, aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan para sopir terhadap Pemerintah Kota Bengkulu yang dinilai tidak menepati janji, khususnya terkait perbaikan akses jalan menuju TPA Air Sebakul. Ia menyebut, janji tersebut sudah disampaikan lebih dari satu kali namun tidak pernah direalisasikan.

“Permintaan mereka sangat sederhana, hanya meminta perbaikan jalan menuju TPA. Jalan itu rusak parah dan menghambat pekerjaan mereka sebagai mitra Pemda dalam pelayanan persampahan,” jelasnya.

Saipul menegaskan bahwa para sopir merupakan mitra Pemerintah Kota, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. Ia menyayangkan langkah Pemkot yang langsung membawa persoalan ini ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan pendekatan dialog.

“Kami sangat menyayangkan laporan pidana ini. Secara hukum memang boleh melapor, tetapi seharusnya ada kebijakan. Dipanggil, diperingatkan, diajak diskusi, bukan langsung dilaporkan pidana,” tegas Saipul.

Ia menilai persoalan tersebut tidak memiliki unsur pidana dan seharusnya dapat diselesaikan dengan memperbaiki infrastruktur jalan. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak bahkan menyebabkan banyak kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi TPA sebelum adanya aksi tersebut.

Terkait langkah hukum ke depan, Saipul mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian. “Ini masih pemeriksaan awal. Kami akan pelajari dulu langkah-langkah dari pihak kepolisian. Namun menurut kami, persoalan ini selesai jika Pemda segera memperbaiki jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Saipul menyatakan para sopir pada prinsipnya terbuka untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, ia meminta agar komunikasi dilakukan melalui kuasa hukum.

“Kalau Pemda mau berdiskusi dan berdamai, kami terbuka. Silakan berkoordinasi dengan kami selaku kuasa hukum. Para sopir siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pendampingan kepada kami,” pungkasnya.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Jadi Pemateri di University of Tokyo

Charger|Tokyo, Jepang — Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, MM, MBA, menegaskan pentingnya peran mahasiswa Indonesia di luar negeri untuk berani naik kelas dari sekadar pengamat menjadi pelaku usaha. Pesan tersebut disampaikan Yosia saat menjadi pemateri dalam kegiatan Expert Insight Session yang digelar di University of Tokyo, Komaba Campus, Meguro City, pada 31 Januari 2026.

Dalam forum bertema “Amonia dan Hidrogen sebagai Energi Masa Depan serta How to Be an Entrepreneur: Membangun Pengusaha Lintas Sektor”, Yosia menekankan bahwa tantangan masa depan tidak cukup dihadapi hanya dengan gelar akademik.

Menurutnya, dibutuhkan keberanian untuk membangun usaha nyata melalui pendekatan joint venture, kolaborasi, dan co-creation lintas negara dan sektor.

“Intinya jelas, kita tidak boleh berhenti hanya sebagai penonton atau analis. Mahasiswa Indonesia, termasuk yang tergabung dalam PPI Jepang, harus berani menjadi pelaku usaha. Jepang membuka banyak peluang konkret, tinggal siapa yang siap mengeksekusi,” tegas Yosia.

Dalam pemaparannya, Yosia menguraikan sejumlah peluang usaha strategis yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi Indonesia–Jepang. Di antaranya sektor pertanian modern seperti anggur, stroberi, dan matcha yang memiliki nilai tambah tinggi serta pasar global yang kuat. Selain itu, sektor food and beverage seperti coffee shop dan bakery dinilai sangat potensial jika dikembangkan dengan konsep diferensiasi produk, storytelling, dan kualitas.

Yosia juga menyoroti peluang besar di sektor energi terbarukan, khususnya pemanfaatan limbah dan cangkang yang dapat diolah menjadi sumber energi untuk biomass power plant. Menurutnya, sektor ini membuka ruang kolaborasi antara akademisi, pengusaha, dan investor, sekaligus menjadi jawaban atas tantangan transisi energi berkelanjutan.

“Energi masa depan tidak hanya soal teknologi tinggi, tetapi juga bagaimana kita mengubah limbah menjadi nilai ekonomi. Di sinilah peran entrepreneur sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Assoc. Prof. Muhammad Aziz dari Institute of Industrial Science, University of Tokyo; Dr. Anggawira, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI sekaligus Komisaris PLN EPI; serta Ahmad Adisuryo, ST., MSc, TIP, Wakil Bendahara Umum BPP HIPMI. Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi mahasiswa PPI Jepang yang antusias menggali peluang usaha dan kolaborasi lintas negara.

Yosia berharap forum ini dapat menjadi pemantik lahirnya wirausaha muda Indonesia yang berorientasi global, mampu memanfaatkan jejaring internasional, membangun usaha berbasis kolaborasi, serta memberikan dampak nyata bagi Indonesia.

“HIPMI siap menjadi jembatan. Tinggal keberanian generasi mudanya untuk melangkah dan menciptakan bersama,” tutup Yosia.

Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri, Tegaskan Bentuk Tanggung Jawab

Charger | Jakarta — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi dalam dua hari terakhir. Pernyataan tersebut disampaikan Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/1/26).

“Saya ingin menyampaikan pernyataan, dan ini tidak ada sesi tanya jawab. Saya, sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman.

Iman berharap pengunduran dirinya dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi kepentingan yang lebih besar.

“Saya berharap ini adalah yang terbaik bagi pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya, pasar modal kita menjadi lebih baik,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan memberikan sesi tanya jawab kepada media dan menilai langkah yang diambil merupakan wujud tanggung jawab penuh sebagai pimpinan tertinggi BEI.

“Saya percaya bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Mudah-mudahan indeks kita, yang pagi ini juga membaik, akan terus membaik di hari-hari berikutnya,” ujarnya.

Terkait keberlangsungan organisasi, Iman memastikan seluruh proses administrasi akan berjalan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BEI.

“Dokumentasi administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada PLT sementara yang akan ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku, sampai ditunjuk Direktur Utama yang definitif,” jelasnya.

Iman pun menutup pernyataannya dengan singkat. “Cukup, terima kasih,” pungkasnya. (Sudarwan Yusuf).

Dipermainkan Janji, Driver TPA Sebakul Jadikan DPRD Kota Bengkulu Lokasi Pembuangan

Charger|Bengkulu — Puluhan driver Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul menggelar aksi protes dengan membuang sampah di depan gedung DPRD Kota Bengkulu dan Kantor Wali Kota. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dan instansi terkait yang dinilai hanya memberikan janji namun tidak menindaklanjuti tuntutan mereka.

Salah seorang driver TPA Sebakul yang menjadi narasumber menyatakan bahwa aksi ini merupakan buntut dari dua kali demonstrasi yang mereka lakukan sebelumnya. Meski telah mendapat janji dari pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan, hingga kini tak satupun realisasi yang terjadi.

“Kami sudah dua kali melakukan aksi. Kami dijanjikan oleh Pemda Kota dan DLA, tapi sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar driver TPA Sebakul di lokasi aksi, Selasa (27/1).

Menurutnya, pada aksi kedua yang digelar di Kantor DPRD beberapa waktu lalu, pihak Pemerintah Kota — melalui Asisten III yang juga menjabat Kasat Satpol PP — sempat menghubungi perwakilan driver dan meminta waktu satu minggu hingga tanggal 15 Januari untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kami tunggu sampai tanggal itu, namun sampai sekarang tidak ada tindakan sesuai dengan apa yang dijanjikan,” katanya.

Para driver menyoroti kondisi jalan menuju TPA Sebakul yang sudah sangat rusak dan tidak layak dilalui kendaraan. Mereka mengaku telah berkali-kali menyampaikan permintaan perbaikan jalan kepada Pemerintah Kota, namun tidak pernah mendapat respons serius.

“Silakan masyarakat lihat kondisi jalan ke TPA sekarang. Kami sudah berkali-kali minta, tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” tegas narasumber.

Selain persoalan jalan, para driver juga menghadapi kendala di TPA karena alat berat di lokasi tidak bisa beroperasi. Sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, mereka mengaku sudah mengangkut sampah ke TPA, tetapi tidak bisa membuangnya karena alat berat tidak berfungsi dengan alasan tidak adanya bahan bakar minyak.

“Alasannya itu terus, alat tidak pernah ada minyak. Itu sudah berulang kali,” ujar narasumber.

Ia menambahkan bahwa jika Pemerintah Kota tidak mampu menangani persoalan ini, seharusnya pengelolaan TPA dapat diserahkan kepada pihak ketiga agar persoalan segera terselesaikan. Para driver juga mendapat tekanan dari masyarakat, karena warga menganggap sampah yang diambil pasti dibuang di TPA sesuai kewajiban mereka, sementara kenyataannya tidak bisa dibuang.

“Kami ditekan oleh masyarakat karena mereka bayar retribusi, sedangkan kami tidak bisa buang sampah,” ujarnya.

Para driver kemudian mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika akses jalan ke TPA Sebakul tidak kunjung diperbaiki. Dalam aksi lanjutan, sekitar 100 unit mobil pengangkut sampah direncanakan akan dikumpulkan dan sampah akan dibuang di depan Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD.

“Kami minta jalan ini diperbaiki, paling lambat pertengahan Februari sudah ada tindak lanjut dan selesai. Kalau tidak, kami akan lakukan aksi lebih besar,” tuturnya.

Jika jalan masih rusak dan tidak memungkinkan memasuki TPA, para driver menyatakan mereka akan tetap membuang sampah di mana pun, termasuk di pinggir jalan, sambil menunggu solusi dari pemerintah.

“Sampah tetap kami ambil dari masyarakat. Kalau di TPA tidak bisa, kami buang di mana saja,” pungkasnya. (Sudarwan Yusuf).