charger.my.id
Pengembangan Kawasan Wisata Situs Sejarah : Siapa Berbuat Apa?

Syaiful Anwar. AB
Dosen FKIP UNIHAZ

Charger | Kota Bengkulu, menurut Sejarah termasuk kota tua di negeri ini. Kenapa? Kota ini diperebutkan oleh negara negara penjajah seperti Inggris, Belanda dan Portugis. Dalam Sejarah yang paling melegenda Adalah Belanda dan Inggris yang pernah menjajah Bengkulu cukup lama. Fakta juga menyebutkan Bengkulu pernah ditukar oleh Belanda dengan Inggris. Apa isi perjanjian mereka? Bahwa Inggris mendapat Singapura dan Belanda dapat Bengkulu. Artinya, Bengkulu sudah diperebutkan oleh negara di dunia.

Akibat dari penjajahan itu, banyak peninggalan Sejarah berupa situs yang melegenda seperti Benteng Malabro, Gedung tempat tinggal Gubenur Jendral Belanda dan Inggris, sekarang menjadi rumah kediaman Gubernur Bengkulu. Situs itu masih dapat dilihat sampai sekarang. Situs itu masih dinikmati oleh generasi sekarang, baik dalam dan luar negeri.

Sebagai Kota yang bersejarah Kota Bengkulu yang berpusat sekitar Benteng, rumah gubernur. Belakangan oleh pemerintah dibangun Mess Pemda, diperuntukkan semula sebagai tempat penginapan. Namun, sayang seribu sayang terbengkalai. Gedung ini terlantar seperti tak bertuan! Sekarang, berbagai wacana untuk memberdayakan Gedung itu.

Wacana terakhir oleh pemerintah Propinsi Bengkulu akan diperuntukkan sebagai kantor walikota Bengkulu. Sampai hari ini belum ada kejelasan, entah karena efisiensi. Beberapa waktu lalu, ditawarkan pada pihak ketiga, tapi belum membuahkan hasil. Pertanyaannya, apalah sebabnya? Dan apalah obatnya? Bagai syair lagu, jangan ditanya kemana aku pergi dan jangan ditanya mengapa aku pergi, usah kau paksa aku bersabar hati, tamatkan saja kisah yang sedih!

Kota Bengkulu dengan potensi situs Sejarah, mungkin masih bisa mengembangkan Kawasan Pelabuhan lama, Benteng Marlboro untuk membangkitkan pariwisata, terutama wisata Sejarah! Pengembangan kawasan wisata situs sejarah dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti: Konservasi dan Restorasi: Melakukan konservasi dan restorasi situs sejarah untuk menjaga keaslian dan keutuhannya. Pembangunan Infrastruktur: Membangun infrastruktur yang memadai, seperti jalan, tempat parkir, dan fasilitas wisata lainnya.
Peningkatan Aksesibilitas: Meningkatkan aksesibilitas ke situs sejarah, seperti membangun jalan dan jembatan, serta menyediakan transportasi umum. Promosi dan Pemasaran: Melakukan promosi dan pemasaran untuk meningkatkan kesadaran dan minat wisatawan.

Pengembangan Ekonomi Lokal: Mengembangkan ekonomi lokal dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan wisata. Pengelolaan Lingkungan: Mengelola lingkungan sekitar situs sejarah untuk menjaga keaslian dan keindahan alam. Pendidikan dan Interpretasi: Menyediakan pendidikan dan interpretasi tentang sejarah dan budaya situs sejarah.

Beberapa contoh pengembangan kawasan wisata situs sejarah di Indonesia, seperti: Borobudur: Pembangunan infrastruktur, promosi, dan pemasaran untuk meningkatkan jumlah wisatawan. Prambanan: Konservasi dan restorasi candi, serta pengembangan ekonomi lokal. Trowulan: Pembangunan infrastruktur, promosi, dan pemasaran untuk meningkatkan jumlah wisatawan.

Dengan demikian, pengembangan kawasan wisata situs sejarah dapat meningkatkan nilai ekonomi, budaya, dan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya. salam

Pemprov Bengkulu dan Kemendagri Perkuat Sinkronisasi Anggaran Menuju APBD 2026 yang Efektif

Charger | Bengkulu – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (12/11). Rapat ini membahas langkah-langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin jalannya rapat yang dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Shalia Alamajoya, beserta tim. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairil Anwar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan R.A. Denny, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Nandar Munadi, Plt Kepala BKAD Rizqi Al Fadli, jajaran staf BKAD, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain dilakukan secara langsung, rapat juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh perwakilan Kemendagri, yakni Rikie dan Fernando, dalam rangka memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam bidang perencanaan serta penganggaran.

Rapat TAPD merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian penting dalam proses penganggaran daerah. Fokus pembahasan tahun ini mencakup penyusunan APBD 2026, efisiensi belanja daerah, serta evaluasi terhadap realisasi anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan berdaya guna.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih solid antara pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Keberislaman, Ketaatan dan Kematian

Syaiful Anwar.AB
Purna Tugas FEB UNIB

 

Konsep Islam sebagai “way of life” mencerminkan pemahaman bahwa ajaran agama ini bukan sekadar seperangkat norma untuk diterapkan dalam ritual keagamaan semata, tetapi juga sebagai panduan komprehensif yang mencakup seluruh spektrum kehidupan, termasuk aspek spiritual, sosial, ekonomi, dan politik.

Syarat utama seseorang dikatakan islam adalah “Sesuai dengan rukun Islam yang pertama, syarat utama untuk memeluk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat”. Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah. Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

Menurut keyakinan Islam, Tuhan akan berperan sebagai hakim, menimbang amal setiap individu . Dia akan memutuskan apakah akhirat seseorang berada di Jahannam (Neraka) atau Jannah (Surga) berdasarkan bobot amal baik atau buruknya.

Selanjutnya, Muslim adalah orang atau seseorang yang menyerahkan dirinya secara sungguh – sungguh kepada Allah. Jadi, dapat dijelaskan bahwa “wujud pribadi muslim” itu adalah manusia yang mengabdikan dan menunjukkan ketaatan dirinya kepada Allah, tunduk dan patuh serta ikhlas dalam amal perbuatannya, karena iman kepada-Nya.

Kemudian, Setelah menyatakan diri sebagai orang islam, maka dibutuhkan ketaatan menjalan aturan dari Allah. Taat secara istilah adalah patuh atau berbakti atas semua arahan serta aturan- aturan yang sedang berlaku. Menaati Allah berarti patuh atas perintah dan aturan-aturan yang dibuat oleh Allah dalam segala hal, baik aturan itu berhubungan dengan sesama manusia dan makhluk lain.

Setelah berikrar dan mentaati seluruh perintah Allah, maka seorang muslim harus menyatakan kesiapannya untuk menerima keputusan Allah tentang kematian. Jadi, seluruh amal perbuatan baik, amal sholeh adalah persiapan, bekal pulang menghadap Allah swt. Bahwa setelah kematian, masih ada peristiwa yang panjang, yaitu alam barzah. Alam barzah adalah suatu dunia lain yang dimasuki seseorang setelah meninggal dunia untuk menunggu datangnya kebangkitan kembali pada hari kiamat. “Pada alam kubur akan datang malaikat mungkar dan nakir untuk memberikan pertanyaan seputar keimanan dan amal perbuatan kita selama di dunia yang fana ini.

Dalam Al-Qur’an surat Yasin ayat 65, Allah SWT menjelaskan bahwa tak ada yang bisa ditutupi saat hari kiamat tiba. Artinya: Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkata lah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian lah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. Allah berfirman” setelah kejadian ini allah juga mengabarkan kondisi ummat dalam alam kuburnya dalam surat as sajadah 12” Jika sekiranya kamu melihat orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (kamu akan melihat sesuatu yang sangat luar biasa dan mereka berkata,) “Ya Tuhan kami, kami telah melihat (hari Kiamat yang kami ingkari) dan mendengar (dari-Mu kebenaran ucapan rasul-rasul-Mu). Maka, kembalikanlah kami (ke dunia), niscaya kami akan beramal saleh. Sesungguhnya kami (sekarang) adalah orang-orang yang yakin (akan adanya hari Kiamat).” Amin n salam

Pelabuhan Pulau Baai: Nasib Mu Kini?

Syaiful Anwar. AB
Dosen UNIHAZ Bengkulu

 

Kawan, pendangkalan Pelabuhan pulau Baai terulang Kembali, ditambah cuaca buruk, semakin cepat sedimentasi masuk. Kondisi ini berakibat terganggunya pasokan Bahan Bakar Minyak ke Propinsi Bengkulu. Pelabuhan P Baai memang vital, tak dapat dipungkiri! Oleh karena itu berbagai Upaya, metoda memelihara kedalaman alur! Berikut ini sumbang saran yang telah diberikan oleh para ahli dan tidak kurang-kurang!

Pertanyaannya, siapa yang harus mengeksekusi Tindakan Tindakan pemeliharaan ini? Apakah PT. Pelindo, Departemen Perhubungan Cq. Dirjen perhubungan laut, tentu pengawasan oleh pemerintah daerah! Pemerintah daerah, mendapat tugas tambahan memantau perkembangan penanganan Pelabuhan, walaupun secara tupoksi mungkin tidak!

Ada spekulasi di Tengah-tengah Masyarakat, bahwa Pelabuhan pulau baai sudah tidak layak. Karena itu harus dibuat Pelabuhan baru.

Permasalahan sedimentasi di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu harus diatasi dengan kombinasi metode struktural dan non-struktural. Metode-metode utama tersebut meliputi: Metode Struktural dan Rekayasa. Pengerukan (Dredging): Ini adalah metode paling umum dan terus-menerus dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang sudah terjadi. Tujuannya adalah mengembalikan dan memelihara kedalaman alur pelayaran agar dapat dilalui kapal-kapal besar.

Pengerukan Pemeliharaan (Maintenance Dredging): Dilakukan secara rutin untuk menjaga kedalaman alur, mengingat laju sedimentasi di sana cukup tinggi (diperkirakan mencapai 450.000 hingga 800.000 m³ per tahun). Pengerukan Skala Besar/Bertahap: Proyek pengerukan besar juga dilakukan untuk mencapai kedalaman tertentu (misalnya hingga -12 meter) agar kapal bertonase besar dapat bersandar langsung, mengurangi kebutuhan transhipment di tengah laut.

Penerapan Teknologi Sand By passing: Metode ini melibatkan pemindahan pasir (sedimen) secara mekanis dari satu sisi penghalang (seperti breakwater atau muara pelabuhan) ke sisi lainnya (area abrasi). Tujuannya adalah menyeimbangkan proses alami transportasi sedimen di sepanjang pantai sambil menjaga alur pelayaran tetap dalam.

Pembangunan Struktur Perangkap/Penahan: Pembangunan jeti atau perpanjangan breakwater (pemecah gelombang) dari batu dapat digunakan untuk menahan transportasi sedimen agar tidak masuk ke alur pelayaran pelabuhan.

Pengaturan Tata Letak (Layout) Pelabuhan: Analisis hidrodinamika dan transport sedimen digunakan untuk menentukan tata letak yang optimal untuk meminimalkan masuknya sedimen ke dalam kolam pelabuhan.

Metode Non-Struktural (Pengelolaan Sumber)
Mengurangi Erosi di Hulu: Sedimentasi seringkali diawali oleh erosi di daerah tangkapan air (hulu sungai) yang materialnya kemudian terbawa ke laut. Upaya konservasi tanah dan air di hulu, seperti pengelolaan tata guna lahan yang tepat, dapat membantu mengurangi pasokan sedimen ke pelabuhan.

Pemodelan Numerik: Penggunaan model numerik dan studi hidrografi membantu dalam memahami proses sedimentasi yang terjadi dan mengevaluasi efektivitas berbagai metode penanganan sebelum diimplementasikan secara penuh.

Kombinasi metode pengerukan rutin dan rekayasa struktur pantai yang terencana merupakan pendekatan komprehensif untuk mengelola masalah sedimentasi yang signifikan di Pelabuhan Pulau Baai. Jadi, penanganan Pelabuhan Pulau Baai tidak bisa setengah setengah, harus totalitas. Bukankah sudah ada Inpres? Tidak ada alasan penanganannya setengah hati, kasian rakyat Bengkulu. Terus terulang kelangkaan Bahan bakar minyak, kalau begini ceritanya pertumbuhan 8 persen di akhir tahun kelima masa jabatan Pak Helmi Mian tidak akan tercapai! Salam

Soal Rencana Pergantian Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi: Jika Syarat Tidak Sah, Abaikan Saja

Charger | Bengkulu —
Proses penggantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ini sedang menjadi sorotan publik. Menanggapi rencana dirinya akan diganti dari kursi pimpinan DPRD, Sumardi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa seluruh mekanisme harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumardi mempertanyakan dasar kuat dari upaya tersebut, terlebih jika tidak didasari kesalahan fatal atau pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan secara jelas.

“Apa ada kesalahan fatal yang saya buat? Sehingga harus ada perlawanan lewat kuasa hukum,” tegas Sumardi saat dikonfirmasi.

Ia juga menekankan bahwa semua syarat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dipenuhi sepenuhnya, termasuk rekomendasi resmi partai dan ketentuan tata tertib DPRD.

“Syarat-syarat dan ketentuan PAW berlaku. Jika tidak terpenuhi, abaikan saja,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD tidak bisa gegabah dalam menindaklanjuti usulan penggantian pimpinan tanpa prosedur sah. Bahkan ia mempertanyakan relevansi sanksi apabila PAW tidak dilakukan, padahal aturan internal partai dinilai belum terpenuhi.

“Terus sanksinya jika tidak ada PAW karena dianggap tidak mematuhi aturan partai itu apa?” ungkapnya.

Meski begitu, Sumardi menyampaikan dirinya tidak ingin berspekulasi berlebihan. Ia memastikan akan menyampaikan klarifikasi lebih detail kepada publik pada momen yang tepat.

“Nanti saat yang tepat wawancara. Pamungkas biar publik tahu,” kata Sumardi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari partai politik terkait tindak lanjut proses penggantian pimpinan DPRD tersebut. DPRD juga masih menunggu kelengkapan dokumen sesuai ketentuan hukum sebelum menindaklanjuti tahap berikutnya.

ESD Tegaskan Komitmen Perubahan di HUT NasDem ke-14: Donor Darah hingga Berbagi Sembako

Charger | Bengkulu — 11 November 2025
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Bengkulu menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem ke-14 di kantor DPW Partai NasDem, Selasa (11/11). Mengusung tema “Konsisten Membawa Arus Perubahan”, rangkaian acara dipenuhi kegiatan sosial seperti donor darah, cek kesehatan gratis, dan pembagian sembako kepada panti asuhan serta warga membutuhkan di Kota Bengkulu.

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu sekaligus Anggota DPR RI, Erna Sari Dewi (ESD), menegaskan bahwa momentum HUT ini menjadi pengingat bagi kader untuk terus menghadirkan perubahan yang nyata di tengah masyarakat.

“Ketua Umum mengingatkan kepada seluruh kader untuk tetap konsisten mengusung gerakan perubahan. Yang terpenting adalah kader turun ke bawah, mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar ESD.

Ia menyampaikan bahwa kader NasDem di Bengkulu sudah bergerak melalui berbagai program seperti ketahanan pangan di Kepahiang dan pengembangan peternakan sapi di Bengkulu Selatan.

“Kami sudah dipetakan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan. Di Kota Bengkulu, kami juga fokus pada kegiatan sosial dan persiapan pengelolaan sampah yang kini menjadi masalah serius,” tambahnya.

Menutup peringatan HUT ke-14, ESD berharap NasDem semakin mendapatkan kepercayaan rakyat.

“Harapannya, NasDem tidak hanya bertahan di lima besar, tetapi mampu masuk tiga besar secara nasional, dengan kader yang smart, mumpuni, dan peduli rakyat,” tegasnya.

Perayaan HUT ini kembali menegaskan komitmen Partai NasDem untuk selalu mengalir bersama rakyat, membawa perubahan, dan terus hadir untuk Indonesia yang lebih baik.

Plt Ketua DPD Golkar Seluma, Benteng, dan Bengkulu Selatan Resmi Ditunjuk

Charger | Bengkulu – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Syamsurachman, resmi menetapkan tiga Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten. Penunjukan ini sebagai respons atas kekosongan jabatan sekaligus penyesuaian terhadap struktur kepengurusan baru untuk periode 2025–2030.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang digelar pada 4 November 2025.

Adapun tiga Plt Ketua DPD Partai Golkar kabupaten yang ditunjuk yaitu:

  • Raharjo Sudiro sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Seluma
  • Aliantor Harahap sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Tengah
  • Sauri Oegan sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan

Syamsurachman menjelaskan bahwa pergantian sementara kepemimpinan di Seluma dan Bengkulu Tengah diperlukan karena ketua sebelumnya kini tercatat dalam struktur DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Hal tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang melarang rangkap jabatan dalam struktur vertikal partai.

“Sesuai aturan partai, setiap pengurus dilarang memegang jabatan ganda pada struktur yang bersifat vertikal,” tegas Syamsurachman, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, di Kabupaten Bengkulu Selatan penunjukan Plt dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan setelah meninggalnya Alm. Asnawi A Lamat.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Selatan, Sauri Oegan, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia menegaskan langkah awal yang akan ditempuh adalah berkoordinasi dengan seluruh jajaran pengurus untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan efektif.

Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat

Oleh : Elfahmi Lubis
(Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bengkulu)

 

Sebelum saya memulai tulisan soal “Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat”, maka terlebih dahulu penulis sampaikan pesan harian Presiden Prabowo bagi penegakan hukum sebagai berikut : (1) larangan kriminalisasi rakyat kecil, (2) larangan mencari-cari masalah, yaitu penegakan hukum harus atas motivasi yang murni bukan karena dendam politik atau persoalan pribadi, (3) penegakan hukum harus dengan hati nurani, (4) perlindungan terhadap rakyat lemah, dan (5) koreksi dan evaluasi diri lembaga penegakan hukum.

Mengapa Pesan Presiden Prabowo ini menjadi penting dalam pembahasan tulisan saya ini, karena selama ini penegakan hukum yang dilakukan oleh APH seringkali didorong motivasi lain di luar hukum. Apakah itu motivasi ekonomi, politik, dan tidak jarang karena persinggungan masalah pribadi. APH sering melakukan abuse of power dalam penegakan hukum. Otoritas, kewenangan, dan kekuasaan yang diberikan undang-undang dijadikan “senjata” untuk petantang-petenteng, dan seolah-olah bisa melakukan apa saja terhadap warga negara dengan berlindung dibalik kewenangan yang dimilikinya.

Tidak terkecuali, profesi advokat dalam banyak kasus menjadi korban “kriminalisasi”, baik atas dasar motif intervensi, balas dendam, maupun ketersinggungan pribadi dan institusi. Bahkan, seringkali muncul anekdot “Kalau advokat pernah mengalahkan APH di sidang praperadilan, siap-siap untuk menjadi incaran atau terget balas dendam” .

Anekdot ini bukan pepesan kosong, dalam banyak kasus kriminalisasi terhadap profesi advokat berawal dari persoalan persinggungan pribadi seperti ini. Padahal dalam proses penegakan hukum praperadilan adalah mekanisme yang disediakan UU dan merupakan cara yang sah dan elegan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dari proses penegakan hukum.

Mendorong perlindungan advokat melalui hak imunitas sama sekali tidak bermaksud untuk menempatkan profesi ini agar diberikan privilege hukum (tidak sama sekali). Penulis sepakat dengan asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki persamaan hak di depan hukum. Namun dalam konteks ini, perlindungan terhadap profesi advokat melalui hak imunitas harus dimaknai sebagai bentuk proteksi negara terhadap warga negara untuk tidak dikriminalisasi atas pekerjaan dan profesi yang sedang dijalani seorang advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Kondisi obyektif membuktikan bahwa, dalam menjalankan profesinya seorang advokat seringkali bersinggungan dengan masalah hukum. Terutama ketika sedang melakukan pembelaan terhadap klien. Hal ini juga yang menyebabkan advokat sering ikut diseret-seret ke persoalan hukum. Biasanya dituding ikut merintangi proses penegakan hukum, tuduhan pencemaran nama baik, tuduhan pemalsuan, tuduhan memberikan keterangan dan sumpah palsu dan tuduhan pidana lainnya.

Sementara berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan profesi advokat, antara sesama penegak hukum pun masih sering mis komunikasi. APH dengan segala kewenangan yang diberikan UU kadang terkesan “arogan” dan sewenang-wenang. Sementara advokat sebagai “anak bungsu” aparat penegak hukum, seringkali dianggap inferior dari aparat penegak hukum lainnya. Mungkin karena advokat tidak punya kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang dimiliki APH lain. Tidak memiliki kewenangan upaya paksa dan bahkan tidak punya gaji dan senjata dari negara untuk melakukan tindakan refresif.

Sebagaimana profesi lain, sebut saja jaksa, polisi, jurnalis, dan dokter mereka memiliki privilege ketika berhadapan dengan masalah hukum. Jaksa misalnya dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangkakan melakukan tindak pidana khusus. Walaupun berdasarkan putusan MK pasal ini sudah mengalami perubahan.

Hal yang sama juga untuk kepolisian, sebelum diajukan dalam perkara pidana, maka terlebih dahulu diajukan ke sidang etik, terhadap jurnalis juga tidak bisa langsung dilaporkan pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, penyelesaian awalnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers, yang mencakup hak jawab dan hak koreksi.

Pertanyaan kemudian timbul, mengapa terhadap advokat yang berhadapan dengan pelaporan polisi ketika sedang menjalani pekerjaan atau profesi membela kepetingan kliennya dengan itikad baik, penyidik tidak terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian melalui organisasi advokat terlebih dahulu. Dalam konteks ini, penyidik (jika masih ingin saling menghargai sesama APH) seharusnya memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dimana advokat yang bersangkutan bernaung untuk melakukan pemeriksaan etik melalui dewan kehormatan. Tidak ujug-ujug, laporan pidana terhadap advokat langsung diproses tanpa berkoordinasi dengan organisasi advokat (konteks kasus dimana advokat sedang menjalankan pekerjaan dan profesi melakukan pembelaan tehadap kliennya bukan dalam konteks advokat melakukan perbuatan pidana diluar pekerjaan dan profesinya).

Hak imunitas advokat adalah hak yang diberikan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selanjutnya diperluas dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memperkuat. Hak ini diberikan oleh negara untuk melindungi advokat dari tuntutan pidana dan perdata, selama menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di dalam atau di luar sidang. Tujuan hak ini adalah untuk memastikan advokat dapat berjuang demi keadilan tanpa rasa takut diintimidasi atau diproses hukum. Bahkan dalam KUHP baru yang diberlakukan 2 Januari 2026 nanti, keberadaan hak imunitas advokat semakin dikuatkan.

Hak imunitas advokat juga berfungsi memberikan ruang bagi advokat untuk membela kliennya secara maksimal demi kepentingan pembelaan hukum dan tegaknya prinsip keadilan. Selain melindungi hak dan kepastian hukum klien dengan menjamin advokat dapat bekerja dengan bebas.

Hak imunitas bukan berarti impunitas bagi seorang advokat. Soalnya, hak ini dibatasi dengan frasa “itikad baik”, ini mensyaratkan bahwa hak ini tidak berlaku jika advokat tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik, dan tetap terikat pada kode etik profesi. Oleh sebab pelanggaran kode etik dapat menjadi indikasi tidak adanya itikad baik. Selain itu hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan di luar profesi: Hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan yang tidak berhubungan langsung dengan proses peradilan, seperti kesalahan dalam memberikan pendapat hukum kepada klien.

Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum, makanya disebut sebagai penegak hukum. Oleh sebab itu keberadaan advokat sama dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam proses penegakan hukum. Yang membedakan adalah pada fungsi, dan wewenang, sementara dari sisi regulasi pilar penegak hukum ini sama-sama diatur dalam UU. Namun kenyataannya, muncul superioritas dan inferioritas dalam sisi perlakuan. Polisi, jaksa, dan hakim sebagai aparatur hukum menjalankan fungsi langsung negara dalam bidang penegakan hukum. Dimana diberikan jabatan, anggaran, senjata, dan wewenang lebih oleh regulasi. Akibatnya, dalam praktek menjalankan profesi cenderung merasa superioritas dan tidak jarang “arogan” serta petantang-petenteng. Sementara advokat walaupun sama-sama memiliki fungsi penegak hukum, tapi tidak secara langsung menjalankan fungsi penegakan hukum negara, tidak digaji, dan bukan bagian dan struktur yudikatif negara. Oleh sebab itu sering dianggap inferioritas oleh para penegaj hukum yang digaji negara tersebut.

Dengan maraknya kriminalisasi terhadap profesi advokat, maka kedepan pemerintah dan DPR bersama organisasi advokat perlu merumuskan kembali persoalan perlindungan terhadap advokay dalam menjalan pekerjaan tugas dan profesinya membela kepentingan kliennya baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu organisasi advokay perlu membangun persamaan persepsi dan MOU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI terkait dengan perlindungan hukum profesi advokat. Semuanya ini sekali lagi tidak bermaksud agar profesi advokat diistimewakan namun semata-mata memberikan perlindungan hukum agar advojat dalam bekerja terhindar dari tindakan kriminalisasi, rasa takut, dan ancamanan dari pihak manapun.

Transmigrasi : Sebuah Model Pengembangan Wilayah

Syaiful Anwar. AB
Dosen UNIHAZ Bengkulu

Kawan, Penduduk Propinsi Bengkulu saat ini sekitar dua jutaan orang, dengan wilayah yang cukup luas. Sebuah Provinsi yang berada di pesisir barat Pulau Sumatera, Indonesia dengan ibu kota di Kota Bengkulu. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk provinsi ini sebanyak 2.115.024 jiwa, dengan kepadatan 105 jiwa/km2. Bila dilihat kepadatan per Kabupaten, maka dapat dilihat Kabupaten Mukomuko 49 orang per kilometer, Kaur 51 per km, Kabupaten Lebong 67 per kilometer, dan Bengkulu Utara 69 per kilometer.

Bila diperhatikan daerah yang masih dibawah rata kepadatan propinsi sebanyak empat kabupaten. Artinya, daerah inilah yang mungkin program transmigrasi di tempatkan. Kenapa jumlah penduduk menjadi strategis? Hal ini karena jumlah penduduk merupakan penentu berapa jumlah transfer keuangan daerah (DAU). Jadi, jika satu kabupaten ingin mendapatkan transfer keuangan yang besar ya jumlah penduduknya harus ditambah. Apakah jumlah penduduk alami, maupun melalui transmigrasi.

Transmigrasi merupakan sebuah program pemerintah yang sejatinya telah hadir sejak zaman kolonial. Tujuan dimulai program transmigrasi adalah pemindahan dan penyebaran penduduk dengan maksud untuk dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, serta menjadi pusat pengembangan wilayah baru. Transmigrasi adalah kebijakan pembangunan nasional Indonesia yang bertujuan mengembangkan kawasan baru secara terpadu, inklusif, dan berkelanjutan.

Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan persebaran penduduk dan tenaga kerja. Selain itu juga untuk membuka dan mengembangkan daerah produksi baru terutama daerah pertanian, khususnya di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, warga transmigrasi mau tidak mau harus diberi tanah sebagai lokasi tempat tinggal dan lahan pertanian/usaha. Jadi, tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.

Transmigrasi bertujuan untuk mendistribusikan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang kurang penduduk, yang dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah. Hal ini sesuai dengan semangat Asta Cita untuk menciptakan pembangunan yang merata dan inklusif. Selanjutnya, Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian mengamanatkan bahwa tujuan penyelenggaraan transmigrasi adalah (1) meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, (2) peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, dan (3) memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi, bagi Propinsi Bengkulu, dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka diharapkan ada pengungkit ekonomi yaitu bertambahnya DAU dan bertambahnya potensi ekonomi. Hal ini merupakan komponen untuk mendapatkan DAU dari pemerintah pusat. Dengan demikian, keterbukaan masyarakat sangat dituntut, keterbukaan informasi amat penting. Mobilitas penduduk juga sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, salam

BWSS, BPN dan Kelurahan Tanjung Agung Lakukan Pengukuran Lahan Terdampak Rencana Kolam Retensi

Charger | Kota Bengkulu— Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) bersama warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat Kelurahan Tanjung Agung melakukan pengukuran lahan yang diduga akan terdampak pembangunan kolam retensi, Jumat (7/11). Pengukuran ini merupakan bagian dari pendataan awal program penanganan banjir di wilayah tersebut.

Salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Agung, Aizan Dahlan, turut hadir mendampingi proses pengukuran lahan miliknya. Ia mengatakan bahwa langkah ini masih berupa pendataan dan belum memastikan kelanjutan pembangunan.

“Ya sudah pengukuran untuk warga, baru pendataan saja apakah nanti program itu dari BWSS. Balai Sungai itu, jadi apa enggak ya enggak tahu, karena sudah beberapa kali ngukur ini, jadi enggak-enggak juga,” ujarnya.

Aizan juga mengungkapkan masih banyak hal yang belum jelas, terutama terkait nilai ganti rugi bagi warga yang terdampak.

“Tinggal lagi, belum tentu soal berapa harga dan segala macam. Masih panjang rapatnya,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya kebutuhan masyarakat sebenarnya adalah solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan banjir yang sering terjadi di wilayah tersebut.

“Kalau soal banjir apa enggak, pasti banjir. Kalau dengan cara membuat danau kolam seperti itu, tidak akan menyelesaikan persoalan banjir sebenarnya. Kalau mau menyelesaikan itu, normalisasi sungai yang sebenarnya lebih baik. Bukan membuat danau,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya mengurangi banjir, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap akses dan pembangunan wilayah, terutama bagi warga yang berada di belakang area yang berbatasan dengan jalan tol baru.

Hingga kini, rencana pembangunan kolam retensi di Tanjung Agung masih dalam tahap kajian dan pendataan lahan. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan terkait tindak lanjut proyek tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.