Transmigrasi : Sebuah Model Pengembangan Wilayah
Syaiful Anwar. AB
Dosen UNIHAZ Bengkulu
Kawan, Penduduk Propinsi Bengkulu saat ini sekitar dua jutaan orang, dengan wilayah yang cukup luas. Sebuah Provinsi yang berada di pesisir barat Pulau Sumatera, Indonesia dengan ibu kota di Kota Bengkulu. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk provinsi ini sebanyak 2.115.024 jiwa, dengan kepadatan 105 jiwa/km2. Bila dilihat kepadatan per Kabupaten, maka dapat dilihat Kabupaten Mukomuko 49 orang per kilometer, Kaur 51 per km, Kabupaten Lebong 67 per kilometer, dan Bengkulu Utara 69 per kilometer.
Bila diperhatikan daerah yang masih dibawah rata kepadatan propinsi sebanyak empat kabupaten. Artinya, daerah inilah yang mungkin program transmigrasi di tempatkan. Kenapa jumlah penduduk menjadi strategis? Hal ini karena jumlah penduduk merupakan penentu berapa jumlah transfer keuangan daerah (DAU). Jadi, jika satu kabupaten ingin mendapatkan transfer keuangan yang besar ya jumlah penduduknya harus ditambah. Apakah jumlah penduduk alami, maupun melalui transmigrasi.
Transmigrasi merupakan sebuah program pemerintah yang sejatinya telah hadir sejak zaman kolonial. Tujuan dimulai program transmigrasi adalah pemindahan dan penyebaran penduduk dengan maksud untuk dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, serta menjadi pusat pengembangan wilayah baru. Transmigrasi adalah kebijakan pembangunan nasional Indonesia yang bertujuan mengembangkan kawasan baru secara terpadu, inklusif, dan berkelanjutan.
Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan persebaran penduduk dan tenaga kerja. Selain itu juga untuk membuka dan mengembangkan daerah produksi baru terutama daerah pertanian, khususnya di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, warga transmigrasi mau tidak mau harus diberi tanah sebagai lokasi tempat tinggal dan lahan pertanian/usaha. Jadi, tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.
Transmigrasi bertujuan untuk mendistribusikan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang kurang penduduk, yang dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah. Hal ini sesuai dengan semangat Asta Cita untuk menciptakan pembangunan yang merata dan inklusif. Selanjutnya, Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian mengamanatkan bahwa tujuan penyelenggaraan transmigrasi adalah (1) meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, (2) peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, dan (3) memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Jadi, bagi Propinsi Bengkulu, dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka diharapkan ada pengungkit ekonomi yaitu bertambahnya DAU dan bertambahnya potensi ekonomi. Hal ini merupakan komponen untuk mendapatkan DAU dari pemerintah pusat. Dengan demikian, keterbukaan masyarakat sangat dituntut, keterbukaan informasi amat penting. Mobilitas penduduk juga sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, salam