charger.my.id
Pemkot Bengkulu Gelar Apel Gabungan Penataan dan Relokasi PKL ke PTM

Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan KZ Abidin I ke dalam Pasar Tradisional Modern (PTM), Kamis (8/1/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di kawasan KZ Abidin I, tepatnya di depan New Khatulistiwa. Apel gabungan ini melibatkan Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, khususnya wilayah Kebun Dahri dan Belakang Pondok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pimpinan daerah untuk menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota yang bersih, tertib, tenteram, dan lebih maju.

Penataan dilakukan secara terpadu bersama OPD terkait, antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Satpol PP.
Seluruh rangkaian kegiatan penataan juga disupervisi langsung oleh staf ahli Wali Kota Bengkulu guna memastikan setiap tindakan yang dilakukan pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, yang diwawancarai di sela-sela kegiatan penertiban, menegaskan bahwa penataan PKL dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tetap mengedepankan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Hari ini kami melakukan sosialisasi sekaligus membantu para pedagang yang berjualan di daerah milik jalan untuk direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Lokasi relokasi tersebut telah ditinjau dan dinilai layak, bersih, aman, serta dilengkapi fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan Kota Bengkulu memastikan seluruh pedagang yang ditertibkan dapat tertampung di lokasi relokasi PTM. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, Alex P, saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

“Seluruh pedagang yang ditertibkan bisa tertampung di PTM. Bahkan hari ini pedagang sudah bisa langsung masuk, dan kapasitas kios yang tersedia masih mencukupi. Semua ini sudah melalui proses pemetaan sebelumnya,” jelasnya.

Alex P merinci bahwa saat ini tersedia sekitar 100 kios untuk pedagang pasar kering, sementara untuk pedagang pasar basah masih terdapat sekitar 20 kios yang belum terpakai. Seluruh pedagang akan ditempatkan sesuai dengan jenis usaha masing-masing melalui sistem zonasi yang telah disiapkan pemerintah.

“Pedagang kuliner tidak akan digabung dengan pedagang ikan atau daging. Begitu pula pedagang sayur, fesyen, dan jenis usaha lainnya telah disesuaikan dengan zona masing-masing berdasarkan data dan laporan yang kami terima,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi PTM telah ditinjau secara langsung dan dinyatakan layak untuk berjualan. Kondisi lokasi dinilai bersih, tidak berbau, lantai tertata rapi, serta aman untuk menyimpan dan menata barang dagangan. Peninjauan tersebut turut didampingi oleh camat setempat dan staf ahli wali kota.

Terkait biaya sewa kios, Alex P menyampaikan bahwa seluruh ketentuan telah diatur dalam Perda. Besaran sewa dihitung berdasarkan ukuran kios.

Khusus bagi pedagang yang direlokasi dari kawasan penertiban, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan sewa kios selama tiga bulan untuk pedagang Pasar Kering dan enam bulan untuk pedagang Pasar Basah. Namun demikian, biaya kebersihan, keamanan, dan listrik tetap menjadi tanggungan pedagang.

“Setelah masa insentif berakhir, besaran sewa bervariasi tergantung ukuran kios, dengan kisaran antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan. Rinciannya akan kami jelaskan lebih lanjut kepada masing-masing pedagang,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bantuan bagi pedagang yang benar-benar tidak mampu melalui pendataan dan koordinasi dengan Dinas Sosial agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.

Hasil penataan mulai terlihat, khususnya di kawasan pintu gerbang Kebun Dahri yang kini tampak lebih rapi. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan pembersihan lingkungan, termasuk pemangkasan rumput dan perapian kawasan.

Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan seluruh wilayah kota, termasuk Panorama dan Kandang, dapat tertib dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama, mematuhi aturan yang berlaku, serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, tertib, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bengkulu Umumkan Daftar Toko Penunggak Sewa Ruko Jl. KZ Abidin I dan II

Charger | Bengkkulu — Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara resmi mengumumkan daftar pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa ruko milik pemerintah daerah yang berlokasi di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II untuk Tahun 2025.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Alex Periyansyah, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

“Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera melunasi kewajiban sewa dan mengajukan perjanjian sewa sesuai ketentuan. Namun, apabila tidak diindahkan, maka ruko wajib dikosongkan,” tegas Alex, Rabu (7/1/26).

Adapun toko-toko yang hingga saat ini tercatat belum membayar sewa ruko Tahun 2025 antara lain Toko Andre, Toko Ipin, Yenny Fashion, Niagara Jaya, Duta Jeans Group, Burma, Sukses, Sentral BH, Buana Jaya, Bintang Elektronik, Toko Sepatu, Irian Jaya, Pan Indah, Samudra Jaya, Giovani, Putra Kembar, Garuda, Toko Tiga Putri, Toko H. Masri, Subur Sport, Citra, Bunga Mawar, Pelangi, Toko Sayur Bersama, Toko Duta Jeans, Bahagia Plastik, Aneka Murah, Mandiri, Toko Putri Bunda, Toko Kompas, Toko Pecah Belah Rio, Toko Ali, Toko LZ Super, dan Toko Agung Berkah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah unit ruko yang saat ini dalam kondisi tutup namun tetap tercatat belum menyelesaikan kewajiban administrasi sewa.

Alex menjelaskan bahwa besaran tarif sewa ruko telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Sewa Ruko Milik Pemerintah Kota Bengkulu di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, optimalisasi aset daerah, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pedagang dapat kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku demi keberlangsungan aktivitas perdagangan yang tertib dan berkeadilan.

PT Bio Dilaporkan ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen Penguasaan Tanah

Charger | Bengkulu — Tim kuasa hukum RDH dan Rekan melaporkan PT Bio Nusantara Teknologi ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan perusahaan tersebut. Laporan diajukan oleh Rizki Dini Hasanah, S.H., selaku kuasa hukum Ujang Hanafi, pada Senin (5/1/2026).

Laporan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap konflik agraria dan praktik penguasaan lahan oleh korporasi di Provinsi Bengkulu, yang kerap menyisakan sengketa struktural antara perusahaan dan warga.

Dini menyebut laporan ini bermula dari penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya dalam rangka melindungi hak kliennya, khususnya hak anak atas objek tanah sengketa.

Dari penelusuran tersebut, tim menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dan penguasaan tanah oleh PT Bio.

“Di antaranya terdapat surat kuitansi dan dokumen ganti rugi yang memuat tanda tangan yang diduga bukan milik Pak Ujang Hanafi maupun almarhum ayahnya, Pak Amsah,” kata Dini.

Menurut Dini, baik kliennya maupun almarhum ayahnya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, secara grafis dan karakteristik, bentuk tanda tangan yang tercantum dalam dokumen berbeda secara signifikan dari tanda tangan asli.

Yasmidi, anggota tim kuasa hukum, menyatakan PT Bio mengklaim telah melakukan ganti rugi atas tanah yang kini dikuasai perusahaan. Klaim itu dibantah oleh kliennya.

“Tidak pernah ada pembayaran, tidak pernah ada persetujuan. Tetapi ada dokumen yang dipakai seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menilai telah terpenuhi unsur delik formil pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP, yakni membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar. Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah penjara paling lama enam tahun.

Apabila terbukti pihak tertentu menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai dasar klaim hak, maka juga terpenuhi Pasal 391 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih lanjut, jika dalam proses pembuatan dokumen terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta atau dokumen resmi, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang digunakan untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.

“Rangkaian perbuatan ini menunjukkan bukan sekadar sengketa administrasi atau perdata, tetapi peristiwa pidana berdiri sendiri yang harus diproses secara hukum pidana,” kata Yasmidi.

Karena itu, tim kuasa hukum mendorong penyidik untuk melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, memeriksa alur penerbitan dokumen, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, baik di internal perusahaan maupun pihak eksternal.

Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam konflik agraria, yakni lemahnya perlindungan terhadap warga dalam proses pengadaan lahan dan rentannya manipulasi dokumen ketika terjadi ketimpangan posisi tawar.

Tim kuasa hukum berharap Polda Bengkulu mengusut perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta pencegahan praktik serupa di masa depan.

DPRD Provinsi Bengkulu Proses PAW Meski Putusan Pengadilan Belum Terbit

Charger | Bengkulu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tetap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan meskipun putusan pengadilan terkait perkara tersebut belum dikeluarkan.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang berasal dari Partai Golkar, mengatakan bahwa secara kelembagaan DPRD telah menjalankan tahapan PAW sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.

“Di DPRD sudah kita proses. Namun, untuk keputusan akhirnya, tentu kita tetap menunggu hasil putusan pengadilan,” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2025).

Ia menegaskan, langkah DPRD memproses administrasi PAW tidak serta-merta mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. DPRD hanya menjalankan kewenangan kelembagaan sambil tetap menghormati putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar akhir.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa proses PAW pada dasarnya memang memerlukan waktu panjang dan kerap mengalami dinamika.

“PAW itu prosesnya biasanya masih panjang. Di dalamnya sering terjadi tarik-menarik dalam tahapan proses. Kalau prosesnya tidak lengkap atau tersendat, maka PAW tidak bisa dilaksanakan,” kata Teuku Zulkarnain.

Ia menambahkan, dari sisi kelembagaan DPRD, setiap surat yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu tahapan formal yang dilakukan DPRD adalah pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

“Namun, persoalan PAW itu sendiri merupakan persoalan lain, karena itu menjadi urusan internal partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

DPRD Provinsi Bengkulu, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan fungsi kelembagaan sesuai aturan perundang-undangan, sembari menghormati proses hukum dan mekanisme internal partai politik.

Ormas Perempuan Bengkulu Bersatu Resmi Terbentuk, Fokus Wujudkan Perempuan Mandiri dan Berdaya

Charger | Bengkulu – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perempuan Bengkulu Bersatu resmi terbentuk dan menggelar pertemuan perdana pada hari ini, di Resto kampar 10 Senin (5/1/26).

Pertemuan pertama tersebut menjadi momentum awal untuk menyatukan visi, menentukan arah organisasi, sekaligus mempertegas tujuan utama yang telah dicetuskan sejak awal pendirian.

Dalam pertemuan tersebut, Nur Lina terpilih sebagai ketua Ormas Perempuan Bengkulu Bersatu.

Dalam sambutannya, Nur Lina menegaskan bahwa dirinya bukanlah pencetus organisasi ini. Ia menyebutkan, gagasan awal lahir dari lima tokoh perempuan Bengkulu, yakni Isna, Evi Isfianti, Ratu, Gandar, dan Siti Nurazizah.

“Saya bukan pencetus. Yang mencetuskan organisasi ini adalah lima ibu luar biasa tersebut. Setelah itu mereka mengajak saya bergabung dan sekaligus mempercayakan saya untuk menjadi ketua,” ujar Nur Lina.

Nur Lina menyampaikan kesediaannya memimpin organisasi ini dilandasi niat yang tulus dan tujuan yang positif. Ia menegaskan bahwa Perempuan Bengkulu Bersatu tidak ingin menjadi organisasi yang hanya berisi kegiatan seremonial semata.

“Saya tidak mau organisasi ini hanya hura-hura, kumpul makan dan nyanyi. Saya ingin organisasi ini punya orientasi yang jelas, silaturahmi yang membawa manfaat,” tegasnya.

Di usia 64 tahun, Nur Lina mengaku memiliki harapan besar agar organisasi ini membawa keberkahan dan kemajuan bersama, baik bagi seluruh anggota maupun masyarakat Provinsi Bengkulu secara umum.

Adapun misi utama Perempuan Bengkulu Bersatu adalah mendorong perempuan agar mandiri, maju, dan berkarya. Menurut Nur Lina, kemajuan perempuan tidak terlepas dari kemauan untuk belajar, termasuk menguasai teknologi baru.

“Perempuan harus mandiri dan setara dengan laki-laki, terutama dalam hal finansial. Ujungnya perempuan bisa membantu keuangan keluarga dan mendukung suami,” jelasnya.

Selain itu, organisasi ini juga memiliki tujuan untuk menghidupkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pertemuan perdana tersebut turut menghadirkan narasumber yang kompeten, yakni Ibu Selly, dosen Universitas Bengkulu (UNIB), dengan tema “Perempuan Maju, Mandiri, dan Berkarya”.

Ke depan, apabila organisasi ini semakin berkembang, Perempuan Bengkulu Bersatu berencana menggelar berbagai pelatihan UMKM guna membantu masyarakat meningkatkan keterampilan dan perekonomian.

“Nanti jika organisasi ini sudah maju, kami akan adakan pelatihan-pelatihan UMKM untuk membantu masyarakat,” tutup Nur Lina.

Sementara itu, salah satu pencetus organisasi, Ibu Isna, menyampaikan optimisme terhadap masa depan Perempuan Bengkulu Bersatu. Ia menegaskan bahwa organisasi ini dibangun dengan tujuan yang mulia dan berorientasi pada peningkatan kapasitas anggotanya.

“Insyaallah, setiap pertemuan akan dihadirkan narasumber yang mumpuni, agar setiap kali kami berkumpul bukan hanya silaturahmi, tapi juga mendapatkan ilmu untuk kemajuan organisasi dan anggota,” ujar Isna.

Dengan semangat kebersamaan dan visi pemberdayaan, Ormas Perempuan Bengkulu Bersatu diharapkan menjadi wadah strategis bagi perempuan Bengkulu untuk tumbuh, berdaya, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Penulis : Redaksi

Kejati Bengkulu Sita Aset Rp1,4 Triliun, 49 Tersangka Korupsi Dibongkar Sepanjang 2025

Charger | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, kinerja penegakan hukum menunjukkan hasil nyata, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam kegiatan press release capaian kinerja tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/2026), Kajati Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh bidang di lingkungan Kejati Bengkulu bekerja optimal sejak Januari hingga Desember 2025.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menangani 11 perkara pada tahap penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas perkara. Dari rangkaian proses tersebut, jaksa menetapkan 49 orang sebagai tersangka, serta melimpahkan 50 perkara hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Sejumlah perkara besar menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp194 miliar dan telah dikembangkan menjadi tujuh berkas penyidikan, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kejati Bengkulu juga menangani kasus korupsi berskala besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 triliun. Penanganannya terbilang kompleks karena mencakup dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, perintangan penyidikan, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Penyidikan turut merambah sektor perbankan dan infrastruktur. Jaksa mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Selain itu, Kejati Bengkulu menuntaskan penyidikan kasus mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, serta perkara korupsi di Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil melakukan penyitaan aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,4 triliun. Capaian ini menjadi bukti konkret manfaat penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.

Kajati Bengkulu menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada publik.

“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Victor.

Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, serta mengedepankan pengembalian aset negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Open Turnamen Anniversary 1st AW Billiard Bengkulu Siap Digelar 17–18 Januari 2026

Charger | Dalam rangka memperingati hari jadi pertama, AW Billiard Bengkulu akan menggelar Open Turnamen Anniversary 2026 pada 17–18 Januari 2026. Turnamen tersebut akan dipusatkan di AW Billiard Bengkulu yang berlokasi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

AW Billiard Bengkulu resmi dibuka dan mulai beroperasi pada 18 Januari 2025. Dalam kurun waktu satu tahun, tempat olahraga biliar ini berkembang pesat dan menjadi salah satu pusat aktivitas olahraga serta rekreasi yang cukup diminati masyarakat Bengkulu dan sekitarnya.

Manager AW Billiard Bengkulu, Fendy, mengatakan bahwa turnamen tersebut diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada para pecinta olahraga biliar sekaligus untuk memeriahkan perayaan anniversary pertama.

“Open Turnamen Anniversary Pertama ini akan memperebutkan trofi juara, piagam penghargaan, serta uang pembinaan dengan total hadiah mencapai Rp 17,3 juta,” ujar Fendy, Sabtu malam (3/1/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran peserta telah dibuka sejak 25 Desember 2025. Panitia membatasi jumlah peserta sebanyak 64 orang guna menjaga kualitas pertandingan dan efektivitas pelaksanaan turnamen.

“Peserta akan bertanding dengan sistem gugur. Pembatasan kuota dilakukan agar pertandingan berjalan lebih tertib dan kompetitif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fendy menyebutkan bahwa peserta akan dibagi ke dalam dua pool, yakni Pool A dan Pool B, yang masing-masing diisi oleh 32 peserta. Pertandingan akan berlangsung hingga babak final dengan sistem gugur penuh.

“Setiap pertandingan sangat menentukan karena menggunakan sistem gugur,” tambahnya.

Panitia tidak hanya menyiapkan hadiah bagi juara utama, tetapi juga memberikan apresiasi hingga babak delapan besar sebagai bentuk motivasi agar seluruh peserta dapat bertanding secara maksimal.

Biaya pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori peserta. Untuk peserta pemula, biaya pendaftaran sebesar Rp 200 ribu.

Peserta yang pernah menjuarai turnamen maksimal dua kali dikenakan biaya Rp 300 ribu. Sementara itu, peserta yang tergolong profesional, atlet, atau sering menjuarai turnamen dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 400 ribu.

Terkait pembagian hadiah, juara pertama akan menerima uang pembinaan sebesar Rp 8 juta, juara kedua Rp 4 juta, serta juara ketiga dan keempat masing-masing Rp 1.250.000.

Selain itu, peserta yang terhenti di babak delapan besar akan memperoleh uang pembinaan sebesar Rp 300 ribu per orang, sedangkan peserta yang gugur di babak enam belas besar tetap mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 200 ribu.

“Dengan adanya uang pembinaan hingga babak enam belas besar, kami berharap seluruh peserta merasa dihargai dan semakin bersemangat mengikuti turnamen ini,” tutup Fendy.

Melalui Open Turnamen Anniversary Pertama ini, manajemen AW Billiard Bengkulu berharap dapat mendorong perkembangan olahraga biliar di Bengkulu serta menjaring bibit-bibit atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

KAI Bengkulu Luncurkan Markas Hukum Bantu Rakyat untuk Warga Tidak Mampu

Charger | Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yang sekaligus menjadi Markas Hukum Bantu Rakyat, Sabtu, 3 Januari 2026.

Peresmian berlangsung di Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Acara tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Wakil Presiden KAI, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya, Helmi Hasan menyampaikan bahwa kehadiran Markas Hukum Bantu Rakyat diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang kerap menghadapi kendala biaya dan keterbatasan pemahaman hukum.

“Persoalan hukum sering kali menjadi beban berat bagi masyarakat. Banyak yang merasa tertekan karena biaya pendampingan hukum yang mahal,” ujar Helmi.

Menurutnya, program Hukum Bantu Rakyat yang digagas KAI merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pendampingan hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami mengapresiasi KAI. Semoga tidak ada satu pun masyarakat Bengkulu yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan,” kata Helmi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu bersama jajaran KAI juga menyerahkan santunan kepada puluhan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Benni Hidayat menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmen KAI untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Bengkulu tanpa diskriminasi.

“KAI siap membantu masyarakat Bengkulu dalam memperoleh keadilan,” ujarnya.

Wakil Presiden KAI Pusat Ilham Fatahillah berharap keberadaan Kantor DPD KAI dan Markas Hukum Bantu Rakyat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mendorong para advokat di Bengkulu untuk aktif membantu warga yang menghadapi persoalan hukum.

Ketua MPW Pemuda Pancasila Bengkulu Hadiri Akad Nikah Putri Ketua PAC Ratu Samban

Charger | Kota Bengkulu — Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Bengkulu, Rachmat Riyanto, yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, menghadiri akad nikah putri Ketua PAC Ratu Samban, Ujang Saidina, pada Sabtu (3/01/2025).

Di tengah kesibukannya sebagai pimpinan organisasi dan kepala daerah, Rachmat Riyanto tetap menyempatkan diri hadir sebagai bentuk komitmen menjaga silaturahmi dan kekeluargaan antar-kader Pemuda Pancasila.

Dalam keterangannya, Rachmat Riyanto menegaskan bahwa kebersamaan dan solidaritas merupakan nilai utama yang harus terus dirawat dalam organisasi.

“Silaturahmi adalah fondasi utama dalam organisasi. Di tengah kesibukan pemerintahan dan organisasi, kita tetap harus meluangkan waktu untuk saling hadir dan menguatkan,” ujarnya.

Akad nikah berlangsung dengan khidmat di kediaman Ketua PAC Ratu Samban dan dihadiri keluarga besar, tokoh masyarakat, serta jajaran kader Pemuda Pancasila dari tingkat PAC hingga MPC Kota Bengkulu.

Kehadiran Ketua MPW sekaligus Bupati Bengkulu Tengah ini mencerminkan soliditas dan kekompakan Pemuda Pancasila Provinsi Bengkulu dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.

Dibuka Walikota Bengkulu, Musda II Forum LPM Kota Bengkulu Digelar di Taman Mangrove Badrika

Charger | Bengkulu – Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bengkulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) II di Taman Mangrove Badrika, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan LPM dari 67 kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu, Camat dan Kepala Dinas DPPKAKB Kota Bengkulu.

Ketua Forum LPM Kota Bengkulu, M. Sis Rahman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tingkat kehadiran peserta Musda mencapai sekitar 90 persen, menandakan tingginya komitmen LPM dalam memperkuat peran kelembagaan masyarakat.

“Musda II ini memiliki tiga agenda utama, yaitu menyusun program kerja lima tahun ke depan, merumuskan rekomendasi strategis, serta memilih kepengurusan baru Forum LPM Kota Bengkulu,” ujar Sis Rahman.

Ia menjelaskan, Musda II sejatinya telah direncanakan sebulan sebelumnya, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan kehadiran Wali Kota Bengkulu.

“Alhamdulillah, sebelum pergantian tahun Musda II ini dapat kita laksanakan,” katanya.

Sis Rahman juga mengulas latar belakang terbentuknya Forum LPM Kota Bengkulu lima tahun lalu, yang bertujuan menjadi wadah komunikasi dan sinergi antara LPM kelurahan dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa kepengurusan periode pertama hanyalah perintis, sehingga regenerasi kepemimpinan menjadi kebutuhan penting.

“Untuk kepengurusan lima tahun ke depan, saya memutuskan tidak mencalonkan diri kembali. Saya ingin memberi ruang bagi kawan-kawan lain agar Forum LPM ke depan lebih solid dan semakin bersinergi dengan pemerintah,” tegasnya.

Wali Kota: LPM Punya Peran Strategis dalam Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam sambutannya menegaskan bahwa LPM memiliki peran strategis, khususnya dalam pengelolaan sampah di lingkungan permukiman. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah.

“Urusan persampahan di lingkungan perumahan adalah domain dan kewenangan LPM. Jika ada pihak ketiga mengangkut sampah tanpa izin LPM, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Dedy Wahyudi.

Ia mencontohkan kasus di kawasan Kandang Emas dan Cempaka Permai, di mana pihak ketiga tidak dapat beroperasi tanpa persetujuan LPM setempat. Menurutnya, keluhan soal biaya pengelolaan sampah merupakan konsekuensi dari sistem pengolahan yang bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, sejuk, dan aman melalui program Bengkulu Bisa. Salah satu fokus utama adalah penanganan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pembangunan TPA baru dengan sistem sanitary landfill.

“Mulai tahun depan, dana kelurahan akan difokuskan pada program kebersihan. Penilaian Bengkulu Bisa dilakukan per RT/RW, setiap RW wajib memiliki bank sampah, serta pengadaan biopori dan kompos komunal,” jelasnya.

Ia bahkan menyampaikan gagasan agar ke depan sampah memiliki nilai ekonomi hingga dapat dimanfaatkan sebagai pengurang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Di akhir sambutannya, Wali Kota Bengkulu secara resmi membuka Musda II Forum LPM Kota Bengkulu.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Musyawarah Daerah ke-2 Forum Komunikasi LPM Kota Bengkulu saya nyatakan resmi dibuka,” ucapnya.

Musda II Forum LPM Kota Bengkulu diharapkan menghasilkan kepengurusan baru yang solid, program kerja yang selaras dengan kebijakan pemerintah, serta memperkuat peran LPM sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.