OJK Terbitkan POJK 32/2025 untuk Atur Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti
Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan, Rabu (24 Desember 2025).
POJK 32/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital dan upaya peningkatan inklusi keuangan nasional.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, sedangkan Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta diselenggarakan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Selain itu, penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur.
Penyelenggara juga harus memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami, termasuk terkait sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan OJK.
POJK 32/2025 turut mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap, dengan berlakunya aturan ini, layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta berkembang secara bertanggung jawab dalam pengawasan yang efektif.