charger.my.id
Sengketa Tanah 40 Tahun Berakhir di Tangan RDH, Jalan Gang Mawar Nusa Indah Resmi Dibuka Kembali

Charger | Kota Bengkulu – Sengketa tanah yang berlangsung selama kurang lebih 40 tahun di wilayah Nusa Indah akhirnya mencapai titik terang. Di tangan Kantor Hukum RDH, persoalan yang telah lama membelenggu warga tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan berkeadilan. Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, Jalan Gang Mawar yang selama ini tertutup kini resmi dibuka kembali dan dapat difungsikan untuk kepentingan bersama masyarakat.

Pembukaan kembali jalan tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum warga RT 01 Nusa Indah, Rizki Dini Hasanah, S.H. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses panjang yang mengedepankan musyawarah, pendekatan hukum, serta kepentingan masyarakat luas.

“Alhamdulillah, setelah puluhan tahun, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Pembukaan Jalan Gang Mawar menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai sangat mungkin dilakukan apabila semua pihak mengedepankan komunikasi dan keadilan,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Pembukaan jalan disambut penuh rasa syukur oleh warga sekitar. Mereka menggelar kegiatan syukuran dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol kebersamaan, kedamaian, dan harapan baru bagi lingkungan setempat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat dukungan serta kehadiran Lurah Nusa Indah, Camat Ratu Agung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Polsek Ratu Agung, perwakilan TNI AL, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kota Bengkulu.

Masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kantor Hukum RDH dan rekan, perangkat pemerintahan, serta aparat keamanan yang telah berperan aktif dalam mengamankan, memfasilitasi, dan melancarkan kegiatan tersebut.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan tertib hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *