Soal Rencana Pergantian Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi: Jika Syarat Tidak Sah, Abaikan Saja
Charger | Bengkulu —
Proses penggantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ini sedang menjadi sorotan publik. Menanggapi rencana dirinya akan diganti dari kursi pimpinan DPRD, Sumardi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa seluruh mekanisme harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sumardi mempertanyakan dasar kuat dari upaya tersebut, terlebih jika tidak didasari kesalahan fatal atau pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan secara jelas.
“Apa ada kesalahan fatal yang saya buat? Sehingga harus ada perlawanan lewat kuasa hukum,” tegas Sumardi saat dikonfirmasi.
Ia juga menekankan bahwa semua syarat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dipenuhi sepenuhnya, termasuk rekomendasi resmi partai dan ketentuan tata tertib DPRD.
“Syarat-syarat dan ketentuan PAW berlaku. Jika tidak terpenuhi, abaikan saja,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD tidak bisa gegabah dalam menindaklanjuti usulan penggantian pimpinan tanpa prosedur sah. Bahkan ia mempertanyakan relevansi sanksi apabila PAW tidak dilakukan, padahal aturan internal partai dinilai belum terpenuhi.
“Terus sanksinya jika tidak ada PAW karena dianggap tidak mematuhi aturan partai itu apa?” ungkapnya.
Meski begitu, Sumardi menyampaikan dirinya tidak ingin berspekulasi berlebihan. Ia memastikan akan menyampaikan klarifikasi lebih detail kepada publik pada momen yang tepat.
“Nanti saat yang tepat wawancara. Pamungkas biar publik tahu,” kata Sumardi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari partai politik terkait tindak lanjut proses penggantian pimpinan DPRD tersebut. DPRD juga masih menunggu kelengkapan dokumen sesuai ketentuan hukum sebelum menindaklanjuti tahap berikutnya.