Rizki Dini Hasanah (RDH) & Rekan Bongkar Dugaan Skandal Kredit Fiktif PNM Mekar Bengkulu
Charger | Bengkulu — Dugaan praktik kredit fiktif di tubuh PNM Mekar mencuat ke permukaan. Sejumlah nasabah mulai mencurigai adanya peran “oknum internal” yang diduga menjadi kunci lolosnya pencatutan data hingga pencairan pinjaman bermasalah. Indikasinya serius: sistem verifikasi diduga ditembus dan data nasabah dipermainkan.
Reza Afriza (29) menjadi salah satu korban. Namanya tiba-tiba tercatat di OJK dengan sisa pinjaman sebesar Rp8 juta, padahal kreditnya di PNM Mekar Cabang Bangkahulu Bentiring telah lunas sejak 2022. Ironisnya, saat mengajukan pinjaman kembali, ia justru ditolak dengan alasan masih memiliki tunggakan.
Reza tak tinggal diam. Ia mendatangi pihak PNM Mekar dengan membawa bukti pelunasan. Namun, berbulan-bulan berlalu, persoalan tak kunjung diselesaikan. Tidak ada kejelasan, apalagi bentuk tanggung jawab. Sikap PNM Mekar pun dinilai abai.
Merasa dirugikan secara materiel dan immateriel, Reza akhirnya menggandeng kuasa hukum dan melayangkan somasi terakhir. Kuasa hukum korban, Advokat Rizki Dini Hasanah, S.H., menegaskan pihaknya memberi peringatan keras kepada PNM Mekar.
“Kami menuntut tiga poin untuk dipenuhi. Jika diabaikan, kami akan melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Dini menyoroti sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan kasus. Ia menilai staf PNM Mekar tidak kooperatif, cenderung berbelit, dan terkesan menutup-nutupi fakta.
Menurutnya, dugaan pencatutan data bukan persoalan sepele.
“Ini pelanggaran serius. Pencatutan identitas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menduga kuat praktik kredit fiktif tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak internal. “Jika debitur tidak layak tetapi pinjaman tetap cair, berarti ada manipulasi. Bahkan bisa saja debiturnya fiktif. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi ke kantor PNM Mekar Bangkahulu Bentiring, namun belum memperoleh keterangan resmi. Kepala unit, Dea, bersama stafnya memilih bungkam. Saat dimintai klarifikasi, keduanya tampak menghindar dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Pernyataan yang disampaikan pun terkesan tidak konsisten. Awalnya disebut data nasabah telah hilang, namun kemudian diakui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke atasan di Lampung.
Inkonsistensi ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi.
Berdasarkan data yang dihimpun, secara struktural tanggung jawab kepala cabang tidak dapat dilepaskan. Ia memiliki otoritas dalam proses verifikasi administrasi dan persetujuan pencairan dana. Jika data bermasalah dapat lolos, maka pengawasan internal patut dipertanyakan.
Selain itu, kepala cabang juga berkewajiban memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data oleh petugas lapangan. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya celah besar dalam sistem kontrol internal.
Kasus ini membuka potensi skandal yang lebih luas. Jika satu korban telah muncul ke permukaan, bukan tidak mungkin terdapat korban lain yang belum terungkap. Sorotan kini tertuju pada manajemen PNM Mekar: apakah ini murni kelalaian, atau praktik sistemik yang dibiarkan?