Plang Kepemilikan Dipasang, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Milik Umar Hasi

Daerah, Hukum1 Dilihat

Charger | Bengkulu – Penegasan status kepemilikan sebidang tanah dilakukan dengan pemasangan plang pada Jumat (24/4/2026). Tanah tersebut dinyatakan sebagai milik Umar Hasi berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki.

Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan lahan tanpa izin.

“Hari ini telah dipasang plang kepemilikan sebagai bentuk penegasan bahwa tanah ini adalah milik sah Bapak Umar Hasi,” ujar Dini.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut didukung oleh Surat Keterangan Hak Milik (Depati) Nomor: 116/B.8/1978 serta surat jual beli tertanggal 5 Oktober 1994.
Menurutnya, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi sengketa maupun tindakan yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak memanfaatkan atau menguasai tanah ini tanpa izin pemilik. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa segala bentuk pemalsuan dokumen maupun penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya pemasangan plang ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim atau menggunakan lahan tersebut secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *