charger.my.id
Kapolda Bengkulu Tegaskan Layanan Darurat 110, Tak Direspons Polsek Akan Tembus hingga Mabes Polri

Charger | Bengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono menegaskan kepada masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan kejadian luar biasa atau membutuhkan kehadiran polisi. Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Bengkulu dalam pertemuan bersama insan pers yang digelar di Lapangan Golf Kota Bengkulu, Jalan Citandui, Jumat (6/2/2026).

Kapolda Bengkulu menjelaskan, panggilan ke nomor 110 dipastikan langsung terhubung ke Polsek terdekat dari lokasi kejadian. Apabila Polsek tidak memberikan respons, maka sambungan akan otomatis diteruskan ke Polres, kemudian ke Polda Bengkulu, dan bahkan langsung ke Mabes Polri jika masih tidak ada tanggapan.

“Ini bentuk keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tidak ada alasan panggilan darurat masyarakat diabaikan,” tegas Irjen Pol Mardiyono.

Selain menyoroti layanan 110, Kapolda Bengkulu juga mengajak insan pers untuk ikut berperan aktif membantu masyarakat, khususnya apabila menemukan warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ia menegaskan agar Bengkulu tidak mengalami peristiwa tragis seperti yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana seorang anak sekolah dasar meninggal dunia karena tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu membeli buku.

Sebagai wujud kepedulian sosial, Kapolda Bengkulu mengungkapkan adanya program Seriduri (Setiap Hari Dua Ribu) yang digagas selama masa jabatannya. Program tersebut telah membantu banyak warga yang membutuhkan di Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Bengkulu juga menyampaikan perannya sebagai “Bapak Ojol”, dengan tujuan membangun sinergi antara kepolisian dan pengemudi ojek online. Menurutnya, para pengemudi ojol memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah dan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan serta menyampaikan informasi di tengah masyarakat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu yang diwakili oleh Tris, anggota KIP Bengkulu. Ia menyampaikan bahwa Polda Bengkulu memperoleh nilai 93 dalam penilaian keterbukaan informasi publik, dan masuk dalam kategori pendatang baru dengan capaian yang sangat baik.

Capaian tersebut dinilai sebagai bukti komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan publik yang profesional serta akuntabel.

Walikota Buka Diseminasi Metode Montessori Humairah Madrasahku

Charger | Kota Bengkulu – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, membuka kegiatan Desiminasi Pendekatan Metode Montessori dalam Penguatan Mutu Raudhatul Athfal di Ballroom Hotel Mercure, Jumat (6/2/2026).

Hadir dalam kegiatan ini adalah pihak Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kota Bengkulu, dan para akademisi dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Tema kegiatan “Dari Bengkulu untuk Indonesia”, ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal dan sekaligus membangun kerjasama dan kolaborasi dengan pihak Perguruan Tinggi dalam hal ini UINFAS Bengkulu. Dengan demikian kedepan diharapkan mutu dan kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal semakin baik melalui penerapan pendekatan metode pembelajaran yang modern dan baru.

Founder of Humaira’ Madrasahku, Dr. Rina Rafflesia, MA, menegaskan bahwa metode montessori adalah pendekatan pendidikan yang berpusat pada anak, dikembangkan yang mendorong kemandirian eksplorasi. Metode ini juga mendorong sistem pembelajaran mandiri melalui pengalaman langsung dalam lingkungan yang disiapkan secara khusus, di mana anak bebas memilih aktivitas sesuai minat dan kecepatannya sendiri, dengan guru berperan sebagai fasilitator atau pembimbing.

“Intinya adalah kepercayaan bahwa anak punya dorongan alami untuk belajar, dan tugas orang dewasa adalah menyiapkan lingkungan suportif agar potensi itu berkembang, ” ungkap perempuan yang berlatar belakang aktivis mahasiswa ini.

Sementara itu Walikota Bengkulu, Dr. dedy Wahyudi, dalam sambutannya memberi apresiasi tinggi atas kegiatan Desiminasi Pendekatan Metode Montessori dalam Penguatan Mutu Raudhatul Athfal, yang diinisiasi oleh Humaira’ Madrasahku. “Ini inisiatif cerdas dari ibu Rina selalu founder Humaira’ Madrasahku. Dimana terus mengembangkan metode dan pendekatan pembelajaran yang baru dan up to date dalam rangka meningkatkan kualiatas pembelajaran bagi anak didiknya. Semoga ide dan inisiatif seperti ini bisa dilakukan oleh seluruh madrasah dan sekolah yang ada di Kota Bengkulu, ” Ungkap Walikota sambil memberikan apresiasi penuh kepada Hunaira’ Madrasahku.

Walikota Dedy Wahyudi, juga berharap agar sekolah-sekolah di Kota Bengkulu bisa belajar, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Humaira” Madrasahku dalam bersama-sama mengembangkannya model dan metode pembelajaran di sekolah. Harapannya, proses pembelajaran di sekolah benar-benar baru dan mampu membangun kreativitas. Inisiatif, prakarsa, dan kemandirian bagi siswa.

“Saya berharap kegiatan seperti ini bisa terus dikembangkan, dan kedepan bisa berkolaborasi dengan sekolah-sekolah yang ada di Kota Bengkulu. Saya terus berkomitmen untuk memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan jenjang dasar di Kota Bengkulu, ” pungkas Walikota yang low profile ini.

Walikota juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MaYraa Montessori atas terselenggaranya kegiatan diseminasi ini. Program ini sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini, khususnya di Raudhatul Athfal.

Walikota juga berharap kolaborasi antara lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dan pemerintah seperti ini adalah bentuk sinergi yang kami harapkan. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, dan kehadiran program seperti ini menjadi penguat dalam mewujudkan generasi Bengkulu yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Teuku Zulkarnain: Forum CSR Bengkulu Hadir atas Nama Negara, Tapi Diabaikan Perusahaan

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Teuku Zulkarnain, menyoroti lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Bengkulu. Ia mengungkapkan bahwa Forum CSR Bengkulu pernah menyampaikan langsung keluhan kepadanya terkait sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Menurut Teuku, Forum CSR telah berupaya mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menjalankan fungsi koordinasi atas nama pemerintah. Namun, upaya tersebut kerap tidak dihargai.

“Forum CSR itu pernah menemui saya, menyampaikan keluhan. Mereka sudah mendatangi perusahaan-perusahaan, tapi diperlakukan seperti tidak ada harganya, tidak ada artinya,” ujar Teuku Zulkarnain.

Ia menjelaskan, perwakilan Forum CSR sering kali hanya diminta menunggu tanpa kejelasan, bahkan hanya disambut oleh staf perusahaan tanpa keputusan berarti.
“Disuruh menunggu, tapi yang ditunggu tidak pernah datang. Itu artinya mereka dipermainkan,” tegasnya.

Teuku menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan perusahaan terhadap pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, Forum CSR hadir membawa mandat negara.

“Mereka datang ke situ atas nama pemerintah, atas nama negara. Tapi perusahaan-perusahaan di Bengkulu ini seolah-olah sudah berada di atas negara, di atas pemerintah,” katanya.

Ia pun mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR. DPRD, kata dia, siap memberikan dukungan penuh.

“Saya berharap DPR meminta kepada Ibu Gubernur untuk melakukan langkah tegas. Dan DPR akan mendukung penuh apa pun langkah yang diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teuku menilai keberadaan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Bengkulu menjadi tidak relevan jika tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Kalau urusan CSR saja mereka seperti itu, menurut saya tidak ada gunanya lagi perusahaan-perusahaan itu ada di Bengkulu. Lebih baik ditutup saja, cabut izin usahanya,” tegasnya.

Ia juga mengkritik perusahaan yang beroperasi di Bengkulu namun tidak berkontribusi secara ekonomi ke daerah, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan penyimpanan dana di bank daerah.

“Mereka cari nafkah di Bengkulu, tapi pajaknya dibayar di Jakarta. Dana mereka juga tidak disimpan di Bank Bengkulu. Padahal kekayaan mereka berasal dari bumi Bengkulu,” katanya.

Teuku menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Kalau memang tidak memberi manfaat, lebih baik lahannya dibagikan kepada rakyat. Sudah waktunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah tegas,” pungkasnya.

Diketahui, Forum CSR (juga disebut Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Forum TSP) resmi dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada 14 Mei 2025. Pengukuhan ini dilakukan dalam acara Temu Pelaku Usaha se-Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Susunan Pengurus Forum CSR/TSP Provinsi Bengkulu (2025).

Ketua Umum: M. Zen Sunardi – dari PT Roda Teknindo Putra Jaya
Wakil Ketua: Perwakilan dari PT Global Kaltim
Sekretaris: Perwakilan dari Bapperinda Provinsi Bengkulu
Bendahara: Perwakilan dari Bank Bengkulu

“Ngopi Bareng” Ala Walikota, Jitu Atasi Masalah Pedagang & Sopir Sampah

Oleh : Elfahmi Lubis**

 

Charger | Bengkulu – Sosok Walikota Dedy Wahyudi, memang menarik perhatian publik. Kebijakan dan penampilannya yang akomodatif dan cenderung menghindari konflik membuat beliau bisa diterima semua kalangan. Latar belakang sebagai aktivis dan jurnalis memberikan warna dalam setiap kebijakan yang beliau ambil. Beliau tahu persis bagaimana persoalan nyata dilapangan dan kebutuhan warga. Hal ini juga yang menyebabkan lahirnya berbagai kebijakan pro rakyat miskin dan kelompok marginal. Bantuan bedah rumah dan bantuan kelompok rentan merupakan bukti nyata sebuah kebijakan yang lahir atas empati dan simpati.

Sebagai pemimpin politik, Dedy Wahyudi memahami bagaimana cara-cars politik bekerja. Dimana selalu ada intrik, konflik, dan bahkan drama. Maka, tidak heran setiap kebijakan dan program beliau lakukan selalu melahirkan impact politis. Pujian dan decak kagum publik selalu berkelindan dengan cibiran, hujatan dan kritikan. Sebagai pejabat publik beliau sangat khatam bahwa namanya politik terkadang niat tulus dan kebaikan belum tentu dinilai positif. Terkadang dituding pencitraan diri dan mengkapitalisasi kebaikan untuk kepentingan politik.

Dalam pengamatan saya, harus diakui bahwa sosok Dedy Wahyudi, menjelang satu tahu kepemimpinannya telah mewujudkan berbagai mimpi yang sebelumnya nyaris untuk diwujudkan. Diawali dengan menggeber Program Penataan dan Revitalisasi Kawasan Wisata, sebagai sektor unggulan pemasukan APBD. Untuk itu proses penataan kawasan Pantai Panjang dilakukan secara massif, dimulai dengan penertiban bangunan liar, kebersihan kawasan dari sampah, pembangunan sarana prasarana pendukung baru, sampai membangun kesadaran warga.

Program penataan dan revitalisasi kawasan wisata, terutama Pantai Panjang, bukan tanpa tantangan. Kesadaran dan kultur masyarakat yang rendah, mengakibatkan berbagai insiden merusak citra pariwisata Kota Bengkulu. Berbagai konten viral diberbagai media sosial tentang aksi keributan pedagang di kawasan Pantai Panjang dengan pengunjung, seolah-olah “menguburkan” kerja keras Walikota untuk menjadi kawasan wisata sahabat bagi semua pengunjung. Namun dengan berbagai pendekatan dengan stakeholder yang terlibat, kesadaran pentingnya membangun kultur yang ramah, bersahabat, dan menyenangkan sudah mulai tampak.

Program Menanam 10000 Pohan Kelapa, adalah satu strategi dari Walikota untuk branding kawasan Pantai Panjang, dan berhasil memecahkan Rekor MURI. Tidak itu saja program ini juga sebagai bentuk komitmen walikota membangun berdimensi ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Namun tangan-tangan jahil sebagai akibat nir kesadaran, telah menyebabkan banyak pohon-pohon kelapa yang sudah ditanam dirusak dengan cara dicabut. Tapi tak sedikitpun menyurutkan ambisi besar sang Walikota, upaya menyulap kawasan Pantai Panjang dengan pohon kelapa akan tetap menjadi karya dan legacy bagi anak cucu kita kedepan.

Walikota Dedy Wahyudi juga telah membuktikan bahwa revitalisasi Pasar sebagai sentra ekonomi sudah mulai terwujud. Penataan Pasar Panorama, Pasar Baru Koto, dan Pasar Minggu terus dilakukan. Ditengah cekaknya anggaran sebagai akibat beban belanja rutin pegawai dan efek efisiensi, tidak menyurutkan tekad untuk menghadirkan infrastruktur dasar bagi warga kota.

Tidak itu saja, Walikota Dedy Wahyudi juga tetap melanjutkan program populis sebelumnya, seperti jalan mulus, BPJS gratis, program jemput sakit pulang sehat, merdeka ijazah, merdeka sampah, dan berbagai kebijakan populis lainnya.

Paling fenomenal adalah Program Penertiban Pedang Kaki Lima, yang selama ini belum pernah berhasil dilakukan. Namun dibawah komando. Walikota Dedy Wahyudi, sesuatu yang tidak mungkin menjadi nyata. Saat ini kita bisa menyaksikan seluruh kawasan Pasar para pedang sudah berhasil ditertibkan, walaupun tantangan dilapangan beratnya luar biasa. Aksi perlawanan dan penolakan dari para pedagang dihadapi dengan pendekatan persuasif dan partisipatif. Terbukti, pedagang di kawasan KZ Abidin dengan pendekatan diplomasi “ngopi bareng” ala Walikota, dengan kesadaran sendiri akhirnya para pedagang mau pindah dan tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Pendekatan yang sama dilakukan Walikota Dedy Wahyudi, ketika menyelesaikan masalah sopir mobil pengangkut sampah dengan Pemkot. Walaupun sudah diawali dengan aksi “menyerak” sampah di halaman Kantor Walikota sebagai bentuk protes terhadap buruknya kondisi jalan di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Air Sebakul. Melalui pendekatan yang merangkul dan akomodatif akhirnya bisa diselesaikan dengan penuh kekeluargaan dan saling asah, asuh, dan asih. Konfliknya yang awalnya begitu tajam akhirnya berakhir dengan dengan makan bareng dan saling bercanda di markas beliau di Gedung Merah Putih. Tidak itu saja dengan jiwa besar Walikota dihadapan para perwakilan sopir pengangkut sampah menyatakan minta maaf dan akan mencabut laporan polisi yang sudah terlanjur dilayangkan, dengan tepuk tangan penuh kehangatan.

Kalaupun ada gesekan dan konflik fisik di lapangan saat penertiban para pedagang, tidak mengendorkan semangat Walikota untuk mewujudkan wajah pasar yang bersih dan tertib. Bahkan terhadap pedagang yang terpaksa berhadapan dengan hukum sebagai akibat dari proses penegakan Perda, dengan lapang dada Walikota memaafkan kesalahan warganya dengan bersedia masalah tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif justice. Hal ini membuktikan jiwa besar sang Walikota bahwa tidak akan pernah punya niat untuk mengkriminalisasi warganya walaupun sudah bermasalah dengan hukum. Bahkan, terhadap pedagang yang berhadapan dengan hukum tersebut, rencananya Walikota akan menjadikan sebagai DUTA SATPOL PP. Dimana nanti akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot dalam membantu program penertiban pedagang.

Walikota terus menyerukan mari bangun Kota Bengkulu dengan harmoni dan membangkitkan kesadaran kolektif yang berbasis partisipatif. Berbagai dinamika yang terjadi dilapangan harus disikapi secara obyektif dan bijak. Walikota akan tetap fokus dalam menyelesaikan setiap persoalan secara subtantif dan pelibatan penuh masyarakat secara partisipatif. Kedepan setiap persoalan dapat direspon secara cepat dan diatasi secara tepat, jangan sampai menunggu terjadi dulu eskalasi.

Terakhir saya mengajak kita semua, pemerintah, pedagang, sopir pengangkut sampah, kelompok sipil, dan seluruh stakeholder yang ada untuk bersama-sama membangun Kota Bengkulu yang kita cintai dan banggakan ini dengan suasa guyub.

Anggota DPRD Kota Bengkulu Dorong Evaluasi SPT Parkir dan Pembentukan UPTD Parkir

Charger | Bengkulu – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN yang duduk di Komisi I, Fachrulsyah, mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Penetapan Tugas (SPT) parkir, khususnya pada titik-titik parkir yang mengalami perubahan tarif.

Menurut Fachrulsyah, SPT parkir yang masa berlakunya telah habis memang harus diperpanjang, namun perpanjangan tersebut tidak boleh dilakukan secara otomatis. Ia menekankan pentingnya dilakukan kembali uji petik ke seluruh titik parkir guna menyesuaikan kondisi di lapangan, terutama setelah adanya kenaikan tarif parkir.

“Tarif parkir sudah mengalami kenaikan, yang sebelumnya motor seribu dan mobil dua ribu, sekarang menjadi seribu dan tiga ribu. Artinya, nilai setoran dalam SPT tidak bisa lagi disamakan dengan SPT lama, harus ada penyesuaian dan kenaikan,” ujarnya di sekretariat DPRD Kota Bengkulu, di sela aktivitas, Rabu (4/2/26).

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan SPT harus disertai dengan catatan yang jelas. Apabila pengelola parkir masih memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum SPT diperpanjang. Bahkan, jika masih bermasalah, SPT seharusnya tidak diperpanjang dan pengelola diperlakukan seperti pemohon baru.

Lebih lanjut, Fachrulsyah menilai pengelolaan parkir akan lebih optimal jika berada langsung di bawah Dinas Perhubungan. Ia mendorong agar kewenangan parkir, termasuk penerbitan SPT, dikembalikan sepenuhnya ke dinas teknis melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir.

“Menurut saya, memang sudah seharusnya dibentuk UPTD Parkir. Nantinya, UPTD inilah yang mengeluarkan SPT, karena mereka juga yang turun langsung ke lapangan dan memahami kelayakan suatu lokasi sebagai titik parkir,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan titik parkir seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Rekomendasi tersebut menjadi dasar apakah suatu lokasi layak atau tidak dijadikan titik parkir resmi.

“Titik parkir itu harus ada rekomendasi dulu dari Dinas Perhubungan. Kalau tidak ada rekomendasi, sebenarnya tidak boleh ditetapkan sebagai titik parkir,” tegas Fachrulsyah.

Meski demikian, ia menilai wacana pengembalian pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan sudah berada di jalur yang tepat. Tinggal pengaturan teknis terkait alur setoran dan kelembagaan yang perlu disempurnakan agar pengelolaan parkir di Kota Bengkulu lebih tertib, transparan, dan berdampak positif pada lalu lintas serta pendapatan daerah.

Festival Botoi-Botoi, Pesona Budaya Nelayan yang Siap Meriahkan Kota Bengkulu

Charger | Kota Bengkulu – Festival Botoi-Botoi, Pesona Budaya Nelayan yang Siap Meriahkan Kota Bengkulu
Pemerintah Kota Bengkulu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Festival Botoi-Botoi, agenda budaya tahunan yang diharapkan mampu menjadi daya tarik wisata serta meningkatkan kunjungan masyarakat dari dalam maupun luar daerah.

Staf Ahli Wali Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menyampaikan bahwa berbagai pihak dilibatkan untuk menyukseskan festival tersebut, termasuk pemerintah kabupaten tetangga dan mitra strategis. Ia juga mengimbau agar promosi kegiatan terus diperluas melalui penyebaran flyer dan media informasi lainnya.

“Dinas Pariwisata bersama Kominfo dan RB diharapkan dapat berperan aktif menyosialisasikan kegiatan ini kepada OPD serta mitra terkait, sehingga kabupaten tetangga, khususnya yang memiliki kerja sama, dapat ikut hadir dan meramaikan Festival Botoi-Botoi,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menjelaskan bahwa progres persiapan kegiatan telah mencapai hampir 80 persen. Saat ini, panitia telah memasuki tahap akhir dengan fokus pada finishing dan pemasangan ornamen, serta penyelesaian persiapan teknis lainnya.

“Insyaallah Festival Botoi-Botoi siap digelar dan diprediksi akan dihadiri sekitar sepuluh ribu pengunjung,” ungkapnya.

Dari sisi keamanan dan mitigasi bencana, Basarnas Bengkulu turut ambil bagian dalam pengamanan kegiatan. Kepala Basarnas Bengkulu, Muslikun, mengatakan pihaknya akan menyiagakan sekitar 20 personel yang didukung oleh BPBD, Satpol PP, unsur sosial, serta Polres setempat.

“Selain personel, kami juga menyiapkan peralatan pendukung seperti rubber boat dan jet ski untuk memastikan pelaksanaan Festival Botoi-Botoi berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

Pengamanan juga diperkuat oleh Satpol PP Kota Bengkulu. Kepala Satpol PP, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil risiko dalam pengamanan event besar tahunan tersebut. Meski awalnya hanya direncanakan 20 personel, Satpol PP memutuskan menurunkan sekitar 100 personel yang akan bertugas mulai pagi, siang, hingga malam hari.

Melalui Festival Botoi-Botoi, Pemerintah Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat, baik warga lokal, masyarakat daerah tetangga, maupun wisatawan, untuk datang dan menyaksikan langsung kekayaan budaya nelayan Bengkulu yang merepresentasikan kehidupan masyarakat pesisir dalam aktivitas menangkap ikan. Festival Botoi-Botoi dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2022 di Kota Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu: Empat Warga Korban TPPO di Kamboja Segera Dipulangkan

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mengupayakan pemulangan empat warga Bengkulu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan saat ini proses pemulangan masih menunggu penyelesaian dokumen perjalanan pengganti paspor.

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan SPLP sebagai pengganti paspor,” kata Syarifudin, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, paspor para korban ditahan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja di Kamboja, sehingga pemerintah harus mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Syarifudin menambahkan, setelah SPLP diterima dan sudah dipegang oleh para korban, pemerintah daerah akan segera mengupayakan pemulangan ke Bengkulu.

“Jika SPLP sudah dipegang korban, maka akan kita pulangkan dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Baznas,” ujarnya.

Terkait kondisi korban, Syarifudin memastikan saat ini keempat warga Bengkulu tersebut sudah berada dalam perlindungan KBRI di Kamboja.

“Empat warga Bengkulu sudah berada di KBRI Kamboja,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan TPPO yang dialami anggota keluarganya. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai arahan Gubernur Bengkulu.

“Keluarga sudah membuat laporan resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Bapak Gubernur terkait TPPO,” jelas Syarifudin.

Mengenai perusahaan penyalur tenaga kerja, Syarifudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan Sambut Baik Rencana Walikota Bengkulu Lindungi Pengangkut Sampah

Charger | Bengkulu – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Bengkulu yang berencana mendaftarkan para pengangkut sampah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dengan risiko kerja tinggi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama, mengatakan pihaknya sangat mendukung komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam memberikan perlindungan kepada para pengangkut sampah.

“Pada prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengangkut sampah. Ini merupakan langkah positif dan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja,” ujar Ferama, Senin (2/2/26).

Ia menjelaskan, pekerjaan sebagai pengangkut sampah memiliki risiko yang cukup tinggi, mulai dari kecelakaan kerja hingga paparan penyakit akibat lingkungan kerja. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pengangkut sampah akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak risiko saat bekerja,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu menyampaikan rencana untuk mendaftarkan para pengangkut sampah di Kota Bengkulu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi petugas kebersihan yang selama ini berperan penting menjaga kebersihan kota.

BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu berharap rencana tersebut dapat segera direalisasikan dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Plt Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita Tegaskan FABA Aman dan Bukan Lagi Limbah B3

Charger | Kota Bengkulu – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (1/2/2026).

“Terkait FABA, itu sebenarnya sudah tidak termasuk LB3. Itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan demikian,” ujar Afriyenita.

Ia menjelaskan, selama FABA dihasilkan dari proses pembakaran batubara dengan temperatur yang sesuai, maka residu pembakaran tersebut dinyatakan aman. Bahkan, DLH Kota Bengkulu telah memanfaatkan FABA sebagai bahan pupuk dan pencampur media tanam.

“Selagi FABA itu diolah dengan temperatur yang sesuai, maka hasil bakaran batubara itu sudah aman. Dan kita di Lingkungan Hidup sudah menjadikan itu sebagai bahan pupuk,” jelasnya.

Afriyenita menyebut, pemanfaatan FABA dapat dilihat secara langsung di kawasan Jalan Suprapto, mulai dari Masjid Jami’ hingga Simpang Lima. Di lokasi tersebut, FABA digunakan sebagai bahan pencampur tanah di bawah tanaman hias.

“Bapak bisa lihat di Suprapto, dari Masjid Jami sampai arah Simpang Lima, bahan yang kita tanam itu FABA di bawahnya. Penanaman itu kita lakukan pada tahun 2023,” katanya.

Ia menuturkan bahwa dirinya turut terjun langsung ke lapangan bersama pegawai taman dan Kepala Dinas terkait pada saat itu untuk melakukan penanaman sebagai bentuk uji coba.

“Saya ikut terjun langsung dengan pegawai taman, dengan Pak Kadis Riduan waktu itu, menanam tumbuhan bunga di Suprapto menggunakan bahan FABA. Itu sebagai uji coba kita terhadap FABA,” ungkapnya.

Hingga kini, hasil uji coba tersebut menunjukkan hasil yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Selain di Kota Bengkulu, Afriyenita menyebut bahwa di berbagai daerah lain, FABA telah dimanfaatkan sebagai bahan batu bata, beton, dan campuran semen.

“Untuk di daerah lain, FABA itu sudah dijadikan bahan batu bata, beton, dan campuran semen. Jadi dari sisi keamanan, insyaallah aman dan bukan LB3 lagi,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Afriyenita menegaskan bahwa FABA tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Pengawasan terhadap FABA ini langsung dari Kementerian LHK, sampai ke LH Provinsi. Artinya pemerintah pusat mengawasi langsung proses pembakaran batubara sampai hasilnya berupa FABA,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi penampungan FABA di Teluk Sepang.

“Kemarin saya sudah menelepon Ketua RT Teluk Sepang, karena posisi FABA itu ditampung di Teluk Sepang. Saya minta foto dan video terkait vegetasi di sekitar kolam FABA, dan hasilnya vegetasi tumbuhan di sana normal, tidak ada masalah,” katanya.

Berdasarkan hasil tersebut, DLH Kota Bengkulu semakin yakin bahwa FABA aman dimanfaatkan sebagai bahan pencampur tanah.

“Makanya kita di Lingkungan Hidup sudah menetapkan FABA sebagai pupuk dan bahan tanam pencampur tanah. Bapak Ibu bisa lihat bunga-bunga dari Simpang Jami’ sampai Simpang Lima, itu semua bahan pencampur tanahnya FABA dan tidak ada yang bermasalah,” ujarnya.

Afriyenita juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait FABA.

“Kita sudah ada upaya turun ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pertemuan itu sudah dilakukan tanggal 18 Januari,” katanya.

Meski pada saat itu dirinya tidak dapat hadir secara langsung karena menjalankan ibadah umrah, pertemuan tetap berlangsung.

“Saat itu saya tidak hadir karena masih umrah, yang hadir adalah Plh saya,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya terbuka terhadap informasi terkait FABA. Namun, DLH terus melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.

“Kemarin saya koordinasi dengan Pak Camat dan komunikasi dengan Pak Alek, menyampaikan literatur-literatur terkait FABA. Kalau masyarakat butuh penjelasan lebih lanjut, silakan dikumpulkan, nanti kita akan turun langsung,” pungkas Afriyenita.

PP 22 Tahun 2021 Tegaskan FABA Aman, Tak Lagi Masuk Kategori Limbah B3

Charger | Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang berasal dari pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 setelah melalui serangkaian kajian ilmiah dan uji karakteristik yang menunjukkan bahwa limbah tersebut, khususnya dari PLTU, tidak memenuhi kriteria berbahaya dan beracun sepanjang dikelola sesuai ketentuan.

FABA merupakan residu hasil pembakaran batubara yang terdiri dari fly ash, yakni abu halus yang terbawa gas buang dan ditangkap alat pengendali emisi, serta bottom ash, yaitu abu kasar yang mengendap di dasar tungku pembakaran. Sebelumnya, limbah ini dikategorikan sebagai LB3 karena dikhawatirkan mengandung logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan.

Namun, melalui PP 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan bahwa FABA dari PLTU dapat dimanfaatkan, antara lain sebagai bahan baku konstruksi, campuran beton, paving block, batako, hingga stabilisasi tanah, guna mendukung prinsip ekonomi sirkular dan pengurangan timbunan limbah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran FABA dari kategori LB3 bukan berarti tanpa pengawasan.

Pengelolaan dan pemanfaatan FABA tetap wajib memenuhi baku mutu lingkungan, dilakukan pengujian berkala, serta dilaporkan sesuai mekanisme pengelolaan limbah non-B3.

Selain itu, FABA yang berasal dari sumber selain PLTU atau yang tidak memenuhi hasil uji karakteristik tertentu tetap dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan harus dikelola sesuai ketentuan LB3.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan FABA dapat memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi beban lingkungan, serta tetap menjaga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.