Agusalim Minta Klarifikasi Anastasia Pase soal Pernyataan di Media Sosial
Charger | Bengkulu — Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, menyampaikan keberatan atas pernyataan advokat Anastasia Pase yang disampaikan melalui media sosial TikTok dan dinilai telah menggiring opini publik serta mencemarkan nama baiknya. Hal tersebut disampaikan Agusalim saat konferensi pers di Hotel Mercure Bengkulu, Sabtu (21/2/26).
Mengawali keterangannya, Agusalim bersama tim dan keluarga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah yang telah memasuki hari ketiga.
“Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita semua dan menjadi pemberat timbangan amal di Yaumul Akhir nanti,” ucapnya.
Agusalim yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021 menyatakan keberatan atas pernyataan Anastasia Pase yang menyebut dirinya sebagai saksi yang “cukup signifikan dan cukup bertanggung jawab” dalam perkara kredit macet Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
“Saya dipanggil di persidangan sebagai saksi. Namun pernyataan tersebut menggiring opini publik seolah-olah saya bertanggung jawab secara pidana. Ini jelas merugikan saya,” kata Agusalim.
Ia menegaskan bahwa saksi dilindungi oleh undang-undang, dan menurutnya seorang advokat tidak seharusnya menyampaikan pernyataan ke publik terkait perkara yang belum memiliki putusan hukum tetap.
“Sebagai advokat ada kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Tidak perlu membuat pernyataan ke publik untuk hal-hal yang belum ada keputusan hukumnya,” ujarnya.
Agusalim juga membantah keras pernyataan Anastasia Pase yang menyebut adanya pertemuan antara dirinya dengan debitur dan ayah debitur sebelum pencairan kredit di luar forum formal.
“Saya tegaskan, pernyataan itu tidak benar. Yang terjadi adalah sebelum adanya permohonan kredit, Kepala Divisi Kredit membawa debitur dan ayahnya menghadap saya untuk menyampaikan rencana usaha dan permintaan dukungan pembiayaan. Saya hanya menyampaikan agar permohonan diajukan dan diproses sesuai prosedur perkreditan,” tegasnya.
Menurut Agusalim, pernyataan tersebut telah membentuk konotasi negatif dan menggiring opini publik seolah-olah terdapat hubungan tidak wajar dalam proses kredit tersebut. Ia pun meminta Anastasia Pase untuk mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka.
Pada kesempatan itu, Agusalim juga memaparkan kronologis singkat proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Grup. Permohonan kredit diajukan pada 17 Oktober 2017 dan diproses sesuai mekanisme perbankan, mulai dari verifikasi dokumen, analisis kredit bersama antara cabang dan kantor pusat, hingga pembahasan dalam rapat komite kredit.
Rapat komite kredit tingkat Direktur Utama digelar pada 27 November 2019 dan dihadiri seluruh unsur manajemen terkait. Hasil rapat menyetujui pemberian kredit sebesar Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) diterbitkan pada 12 Desember 2019.
Agusalim menjelaskan, persetujuan kredit didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain adanya kontrak kerja PT Agung Jaya Grup dengan PT HK ASTON senilai Rp226 miliar, jaminan tambahan yang nilainya melebihi kredit, serta perlindungan asuransi sesuai ketentuan bank.
Ia mengakui terdapat kekurangan persyaratan berupa pengalaman kerja debitur yang belum mencapai dua tahun sebagaimana SOP, namun hal tersebut telah dibahas dalam rapat komite kredit dan disetujui seluruh anggota dengan pertimbangan bisnis serta dukungan jaminan tambahan dari orang tua debitur.
“Keputusan itu juga dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.
Sebagai penutup, Agusalim berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik melalui pernyataan di luar persidangan.