charger.my.id
Diduga Rusak Rumah Warga Tengah Malam, Destia Laporkan Petugas PNM Mekar ke Polres Seluma

Charger | Seluma – Destia bersama kuasa hukumnya secara resmi melaporkan peristiwa yang dinilai sebagai tindakan tidak menyenangkan ke Polres Seluma, Jum’at (13/1/26). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penghancuran barang yang diduga dilakukan oleh petugas PNM Mekar Syariah Cabang Seluma.

Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penghancuran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, yang diduga dilakukan oleh petugas PNM Mekar Syariah Cabang Seluma. Petugas tersebut diduga telah melakukan pengrusakan rumah klien kami,” ujarnya.

Arif menegaskan, pihak terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan tentu saja, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Destia selaku pelapor mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada waktu yang tidak wajar.
“Kronologinya terjadi pada tengah malam, tepatnya pukul 23.26 WIB. Untuk selanjutnya, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sambil menunggu informasi lanjutan dari pihak berwenang,” jelas Destia.

Sebelum terbitnya Laporan Polisi (LP), pihak kepolisian diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian pada siang hari sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.

Pintu Rumah Warga Seluma Dirusak Tengah Malam oleh Oknum Lembaga Pembiayaan Mekaar, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Charger | Seluma Kota — Seorang warga bernama Destia, yang tinggal di Kelurahan Talang, Kecamatan Seluma Kota, menjadi korban dugaan pengrusakan pintu rumah yang terjadi pada malam Jumat, 12 Februari 2026, sekitar pukul 23.26 WIB.

Peristiwa bermula saat tiga orang petugas Lembaga Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKMK PNM Mekaar Syariah mendatangi rumah korban dengan tujuan mengambil angsuran. Padahal, dua minggu sebelumnya korban telah mengajukan pelunasan kepada petugas penagih, namun hingga malam kejadian belum mendapat persetujuan.

Korban menjelaskan bahwa dana untuk pelunasan telah disiapkan, yakni senilai pokok angsuran yang tersisa sembilan kali, namun pihak PNM Mekaar Syariah tetap meminta pembayaran beserta bunga. Hal tersebut tidak disetujui korban karena masih menunggu kejelasan hasil pengajuan pelunasan, sehingga terjadi cekcok.

Karena perundingan tidak menemukan kesepakatan dan waktu sudah melewati tengah malam, korban meminta petugas untuk meninggalkan rumah dan menyarankan agar permasalahan diselesaikan di kantor pada keesokan harinya. Namun, situasi justru memanas ketika rekan-rekan petugas datang menyusul dan diduga berusaha menerobos masuk ke dalam rumah sambil merekam video.

Merasa terancam, korban sempat mendorong mereka dan mengunci pintu rumah, mengingat yang berurusan di dalam rumah hanya tiga orang. Tak berselang lama, orang-orang yang berada di luar rumah menendang pintu hingga rusak. Korban menegaskan bahwa pelaku penendangan adalah pihak yang berada di luar, bukan tiga petugas yang pertama kali datang.

Destia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki tunggakan angsuran sama sekali. Menurutnya, permasalahan ini murni terjadi akibat pengajuan pelunasan yang telah disampaikan dua minggu sebelumnya, dengan alasan korban tidak ingin melanjutkan skema pembayaran yang ada.

Sementara itu, Arif Hidayatullah, SH, selaku kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.

“Atas peristiwa ini, kami akan melaporkan oknum yang terlibat dengan dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang sebagaimana Pasal 521 ayat (1), karena mereka datang pada tengah malam dan telah merusak barang milik klien kami. Laporan akan segera kami ajukan,” tegas Arif.