Pintu Rumah Warga Seluma Dirusak Tengah Malam oleh Oknum Lembaga Pembiayaan Mekaar, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
Charger | Seluma Kota — Seorang warga bernama Destia, yang tinggal di Kelurahan Talang, Kecamatan Seluma Kota, menjadi korban dugaan pengrusakan pintu rumah yang terjadi pada malam Jumat, 12 Februari 2026, sekitar pukul 23.26 WIB.
Peristiwa bermula saat tiga orang petugas Lembaga Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKMK PNM Mekaar Syariah mendatangi rumah korban dengan tujuan mengambil angsuran. Padahal, dua minggu sebelumnya korban telah mengajukan pelunasan kepada petugas penagih, namun hingga malam kejadian belum mendapat persetujuan.
Korban menjelaskan bahwa dana untuk pelunasan telah disiapkan, yakni senilai pokok angsuran yang tersisa sembilan kali, namun pihak PNM Mekaar Syariah tetap meminta pembayaran beserta bunga. Hal tersebut tidak disetujui korban karena masih menunggu kejelasan hasil pengajuan pelunasan, sehingga terjadi cekcok.
Karena perundingan tidak menemukan kesepakatan dan waktu sudah melewati tengah malam, korban meminta petugas untuk meninggalkan rumah dan menyarankan agar permasalahan diselesaikan di kantor pada keesokan harinya. Namun, situasi justru memanas ketika rekan-rekan petugas datang menyusul dan diduga berusaha menerobos masuk ke dalam rumah sambil merekam video.
Merasa terancam, korban sempat mendorong mereka dan mengunci pintu rumah, mengingat yang berurusan di dalam rumah hanya tiga orang. Tak berselang lama, orang-orang yang berada di luar rumah menendang pintu hingga rusak. Korban menegaskan bahwa pelaku penendangan adalah pihak yang berada di luar, bukan tiga petugas yang pertama kali datang.
Destia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki tunggakan angsuran sama sekali. Menurutnya, permasalahan ini murni terjadi akibat pengajuan pelunasan yang telah disampaikan dua minggu sebelumnya, dengan alasan korban tidak ingin melanjutkan skema pembayaran yang ada.
Sementara itu, Arif Hidayatullah, SH, selaku kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.
“Atas peristiwa ini, kami akan melaporkan oknum yang terlibat dengan dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang sebagaimana Pasal 521 ayat (1), karena mereka datang pada tengah malam dan telah merusak barang milik klien kami. Laporan akan segera kami ajukan,” tegas Arif.