Diduga Rusak Rumah Warga Tengah Malam, Destia Laporkan Petugas PNM Mekar ke Polres Seluma
Charger | Seluma – Destia bersama kuasa hukumnya secara resmi melaporkan peristiwa yang dinilai sebagai tindakan tidak menyenangkan ke Polres Seluma, Jum’at (13/1/26). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penghancuran barang yang diduga dilakukan oleh petugas PNM Mekar Syariah Cabang Seluma.
Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penghancuran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, yang diduga dilakukan oleh petugas PNM Mekar Syariah Cabang Seluma. Petugas tersebut diduga telah melakukan pengrusakan rumah klien kami,” ujarnya.
Arif menegaskan, pihak terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan tentu saja, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Destia selaku pelapor mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada waktu yang tidak wajar.
“Kronologinya terjadi pada tengah malam, tepatnya pukul 23.26 WIB. Untuk selanjutnya, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sambil menunggu informasi lanjutan dari pihak berwenang,” jelas Destia.
Sebelum terbitnya Laporan Polisi (LP), pihak kepolisian diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian pada siang hari sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.